Definisi Zakat Menurut Ahli Fikih



SYARIAH WIKI - Secara bahasa, zakat berasal dari kata dasar (masdar) zaka yang bermakna berkah, tumbuh, bersih, dan baik. Sesuatu itu disebut zakat, apabila sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang.  Sedang secara istilah zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh seorang muslim dari harta yang dimiliki dan telah memenuhi kriteria wajib zakat. (1) 

Beberapa cendekiawan Muslim klasik dan kontemporer telah mendefiniskannya sebagai berikut:
  1. Menurut Syaikh Al-Mawardi zakat adalah pemberian sesuatu yang wajib diberikan dari sekumpulan harta tertentu, menurut sifat-sifat dan ukuran tertentu kepada golongan tertentu yang berhak menerimanya. (2)
  2. Ibnu Rusyd mengatakan bahwa zakat adalah jumlah yang dikeluarkandari kekayaan, karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan. (3)
  3. Menurut Sayyid Sabiq zakat adalah nama atau sebutan dari sesuatu hak Allah tiada yang dikeluarkan seseorang pada fakir miskin dinamakan zakat karena didalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkat membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebajikan. (4)
  4. Menurut Yusuf Qardhawi Zakat adalah ibadah yang diperuntukan memenuhi kebutuhan orang-orang yang membutuhkan (miskin). (5)
  5. Ibrahim ‘Usman asy-Sya’lan mengartikan zakat lebih khusus yaitu memberikan hak milik harta kepada orang yang fakir yang muslim, bukan keturunan Hasyim dan bukan budak yang telah dimerdekakan oleh keturunan Hasyim, dengan syarat terlepasnya manfaat harta yang telah diberikan itu dari pihak semula, dari semua aspek karena Allah. (6)
  6. Menurut Ash Shiddiqy (1999) zakat adalah pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu untuk diberikan kepada golongan yang tertentu. (7)

Referensi :

(1) Yusuf Qardhawi, Hukum Zakat, hal. 34
(2) TM Hasbi Ash Shadieqy (2006) Pedoman Zakat menurut Al-Qur’an Dan As Sunnah, hlm. 5
(3) Ibnu Rusyd (2007), Bidayatul Mujtahid, Jilid 1, terjemahan. Imam Ghazali , Jakarta: Pustaka Amani, Cet. ke-3, h. 549.
(4) Sayid Sabiq, Fikih Sunnah
(5) Qardawi, Yusuf (2011), Hukum Zakat,Jakarta: Litera Antarnusa.
(6) Ibrahim Usman Asy-Syar’lan (1981) Nizhamu Misa fi al-Zakah wa Tauzi’u al-Ghana’im . Riyad: Tp.
(7) Tengku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy (1999), Pedoman Zakat, Pustaka Rizki Putra: Semarang


LihatTutupKomentar