Hukum dan Dalil Jual - Beli Salam



SYARIAH WIKI - Bai al Salam atau Bai' al Salaf termasuk jual-beli yang hukumnya BOLEH, sebagaimana dalil al-Quran, Hadist, dan Ijma' Ulama berikut ini :

1. Al - Quran


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيۡنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ۬ مُّسَمًّ۬ى فَٱڪۡتُبُوهُ‌ۚ 


"Hai orang-orang yang beriman, jika kalian melakukan utang-piutang yang pembayarannya dilakukan pada waktu tertentu, hendaklah dilakukan pencatatan...." (QS. Al Baqarah 282)


2. Hadist

Hadist Nabi SAW yang diriwayatkan oleh enam Imam hadist dari Ibnu Abbas r.a menjelaskan :
"Sesungguhknya Rasulullah SAW mendatangi Madinah, mereka (penduduk) Madinah melakukan jual-beli salaf selama satu tahun, dua tahun, dan tiga tahun, Rasulullah SAW bersabda : " Siapa yang melakukan jual-beli salaf, lakukanlah jual-beli salaf atas barnag yang dapat diketahui dengan cara ditakar dan ditimbang, dan jangka waktu yang diketahui".

3. Ijma'

Ibnu al-Mundzir menjelaskan bahwa ulama sepakat bahwa jual-beli salam termasuk jual-beli yang dibolehkan karena adanya kebutuhan (al-hajah) untuk melakukan perbuatan tersebut

Dalam kitab al-mabsuth (12/124), Fath al-Qadir (5/232), al-bada'i al shana'i (5/201), Radd al Muhtar (4/212), Bidayatul Mujtahid (2/199), Mughni al-muhtaj (2/102), dan al Mughni (4/275) dijelaskan bahwa bolehnya jual-beli salam merupakan pengecualian dari ketentuan umum, yaitu tidak bolehnya objek jual-beli ma'dum (tidak ada barang saat akad) karena bolehnya jual-beli salam dapat mengokohkan kemashlahatan, sebagai keringanan bagi manusia (tarkhish) dan merupakan kemudahan (taisir) bagi manusia.


Referensi :
  1. al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu - Wahbah al Zuhaili
  2. Fikih Mu'amalah Maliyyah - Prof. Jaih Mubarok & Dr. Hasanudin

LihatTutupKomentar