Giro Syariah


SYARIAH WIKI - Giro Syariah adalah penempatan dana nasabah pada Bank Syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai kesepakatan dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan perintah pemindahbukuan.

Giro Syariah termasuk salah satu produk penghimpunan dana (funding). Bagi Bank syariah, giro syariah bermanfaat sebagai sumber pendanaan dan sumber pandapatan dari pemanfaatan dana giro. Sedang bagi nasabah, giro syariah dapat manfaat untuk memperlancar dan mempermudah transaksi pembayaran serta dapat memperoleh imbalan atau bonus.

Giro ada dua jenis:

  1. Giro yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan perhitungan bunga
  2. Giro yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu giro yang berdasarkan prinsip Mudharabah dan Wadi’ah.

Akad Giro Syariah

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 1 Tahun 2000 tentang Giro, Akad yang dapat digunakan pada produk giro syariah adalah akad Mudharabah dan akad Wadi'ah

Akad mudharabah pada giro syariah adalah akad kerjasama antara nasabah sebagai penyimpan dana (shahibul maal) sedang bank syariah sebagai pihak yang mengelola dana (mudharib). Ketentuan Giro Syariah menggunakan akad mudharabah adalah sebagai berikut :
  1. Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana.
  2. Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
  3. Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
  4. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.
  5. Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya.
  6. Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan
Sedang, Giro Syariah dengan akad wadi'ah adalah akad titipan dana dari nasabah kepada bank syariah, dimana bank syariah dapat mengelola dana tersebut tanpa harus memberikan imbalan kepada nasabah jika mendapat keuntungan. Giro syariah dengan akad wadi'ah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
  1. Bersifat titipan.
  2. Titipan bisa diambil kapan saja (on call).
  3. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian ('athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Dalam prakteknya sebagian besar bank syariah menggunakan akad wadi'ah pada produk giro. Sebab kebutuhan nasabah membuka giro adalah untuk kelancaran dan kemudahan dalam bertransaksi, bukan untuk mencari keuntungan.Sedang akad mudharabah bisanya digunakan untuk akad investasi untuk mencari keuntungan.


Sumber :

  1. Fatwa DSN MUI No 1 Tahun 2000 tentang Giro
  2. LAMPIRAN IV SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH


















LihatTutupKomentar