KONTROVERSI PRODUK MULIA DI PEGADAIAN SYARIAH




Oleh : Anne Haerany, ME.Sy

(Ketua Prodi Manajemen Perbankan Syariah STEI Al-Ishlah Cirebon)

PENDAHULUAN

Di zaman yang serba canggih ini perkembangan sistem ekonomi sudah sangat pesat. Beragam sistem ditawarkan oleh para niagawan untuk bersaing menggaet hati para pelanggan. Seorang niagawan muslim yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan dunia sudah semestinya cerdik dan senantiasa menganalisa fenomena yang ada agar mengetahui bagaimana pandangan syariat terhadap transaksi ini. Dengan demikian tidak mudah terjerumus ke dalam larangan-Nya. Di antara sistem yang saat ini terus dikembangkan adalah sistem kredit, yaitu cara menjual barang dengan pembayaran secara tidak tunai (pembayaran ditangguhkan atau diangsur). Di dalam ilmu fikih, akad jual beli ini lebih familiar dengan istilah jual beli taqsith (التَقْسيـْط). Secara bahasa, taqsith itu sendiri berarti membagi atau menjadikan sesuatu beberapa bagian.Meskipun sistem ini adalah sistem klasik, namun terbukti hingga kini masih menjadi trik yang sangat jitu untuk menjaring pasar, bahkan sistem ini terus-menerus dikembangkan dengan berbagai modifikasi.[1]
Emas adalah logam mulia yang paling populer untuk dijadikan investasi, baik emas yang berbentuk batangan ataupun emas yang bentuknya perhiasan. Hal ini tidak hanya berlaku saat ini tapi sudah dimulai sejak zaman nenek moyang kita dulu, karena emas dianggap sebagai benda yang memiliki nilai likuiditas tinggi artinya sangat mudah untuk dijual ketika kita sedang membutuhkan dana secara mendadak. Tapi karena  emas  harganya semakin hari semakin tinggi maka banyak orang merasa kesulitan untuk memiliki emas kalau harus membeli secara tunai. Ternyata peluang ini ditangkap oleh lembaga keuangan syariah baik itu perbankan maupun lembaga keuangan non bank, salah satu lembaga yang sangat gencar dengan produk-produk jual beli emas itu adalah pegadaian syariah. Tidak heran pegadaian syariah menjadi primadona dalam produk ini karena pegadaian merupakan lembaga yang sangat akrab dengan yang namanya emas karena sering digunakan dalam melakukan transaksi gadai. Kesulitan masyarakat dalam memiliki emas secara tunai menumbuhkan pemikiran dari lembaga-lembaga keuangan syariah khususnya pegadaian syariah untuk membuat produk kepemilikan emas secara kredit atau biasa dikenal dengan pembiayaan kepemilikan logam mulia. Pegadaian syraiah melaui produk ini menawarkan kepada masyarakat penjualan logam mulia yang pembayarannya bisa diangsur dengan pilihan berat dan waktu yang beragam.
Bagi masyarakat mungkin hal ini merupakan hal yang sangat ditunggu-tunggu karena dengan keuangan yang terbatas bisa memiliki logam mulia yang diinginkan dengan cara membeli yang pembayarannya dapat diangsur sesuai dengan kemampuan masing-masing individu. Masyarakat awam akan menganggap bahwa hal ini bukan merupakan pelanggaran baik dilihat dari hukum negara maupun hukum agama, karena yang mengeluarkan produk ini merupakan lembaga keuangan pemerintah dan memiliki label syariah. Tetapi ketika ditinjau dari aspek ekonomi syariah maka produk ini menimbulkan masalah karena terjadi pertentangan di masyarakat tentang halal haramnya produk penjualan logam mulia secara kredit ini.
Sebagian Ulama memandang produk yang dipasarkan oleh Pegadaian Syariah ini masih mengandung unsur riba, karena logam mulia (emas) termasuk salah satu barang riba yang jual belinya harus bersifat kontan (tunai) seperti yang dijelaskan dalam hadits

PROBLEMATIKA PRODUK MULIA

Produk MULIA adalah produk yang dukeluarkan oleh pegadaian syariah dimana produk tersebut merupakan pilihan layanan investasi emas batangan secara angsuran dengan harga yang pasti dan tidak dipengaruhi fluktuasi harga emas.
Keunggulan dari produk MULIA ini adalah :[2]
1.      Pembayaran uang muka mulai dari 20%
2.      Pembelian kembali (buyback) kompetitif
3.      Pembiayaan tersedia dilebih dari 4600 outlet pegadaian
4.      Pembayaran angsuran di seluruh outlet pegadaian
5.      Pilihan waktu pembiayaan : 3, 6, 12, 18, 24 dan 36
6.      Pilihan investasi emas mulai dari 1 gr s.d. 1 kg
Simulasi Mulia Angsuran Personal
Uang Muka (UM) = 30%
Harga emas 10 gr                    : Rp.                5.180.000*
Jangka waktu pembiayaan      : 12 bulan
Harga Jual Emas
Harga dasar LM                      : Rp.                5.180.000
Marjin                                      : Rp.                   631.065
Biaya administrasi                   : Rp.                     50.000
Harga Jual                               : Rp.                5.861.065
Hutang Nasabah
Harga Jual                               : Rp.                5.861.065
Uang muka (30%)                   : Rp.                (1.554.000)
Hutang Nasabah                     : Rp.                  4.307.065
Angsuran per bulan : Rp. 4.307.065/12 bulan = Rp. 358.922
*) Harga sebagai ilustrasi

Kemudahan pelayanan pegadaian syariah yang ditawarkan kepada masyarakat khususnya dalam kepemilikan logam mulia dengan pembayaran yang diangsur ternyata menimbulkan kontroversi di masyarakat karena ada dua kelompok masyarakat yang berbeda pendapat tentang kehalalan produk ini.
A.    Kelompok yang mengharamkan jual beli emas secara kredit.
Menjualbelikan emas secara kredit hukumnya haram. Karena emas termasuk salah satu barang ribawi yang jika dijualbelikan harus dilakukan secara kontan (yadan bi yadin). Yaitu tidak boleh bertempo (nasi`ah) atau secara kredit.[3] Dasar-dasar dari keharaman yang mereka kemukakan adalah :
1.      Riwayat dari Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas ditukarkan dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum (al-burru bil burri), jewawut dengan jewawut (asy-sya’ir bi asy-sya’ir), kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama takarannya (mitslan bi mitslin sawa`an bi sawa`in) dan harus dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin). Dan jika berbeda jenis-jenisnya, maka juallah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan (yadan bi yadin).” (HR Muslim no 1587).[4]
Imam Syaukani menjelaskan hadis tersebut,”Jelas bahwa tidak boleh menjual  suatu barang ribawi dengan sesama barang ribawi lainnya, kecuali secara kontan. Tidak boleh pula menjualnya secara bertempo (kredit), meskipun keduanya berbeda jenis dan ukurannya, misalnya menjual gandum dan jewawut (sya’ir), dengan emas dan perak.”[5]

2.       riwayat Ubadah bin Shamit RA bahwa Nabi SAW bersabda,”Juallah emas dengan perak sesukamu, asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Tirmidzi).
Menjelaskan hadis ini, Imam Taqiyuddin an-Nabhani berkata,”Nabi SAW telah melarang menjual emas dengan mata uang perak (al-wariq) secara utang (kredit).”[6] 
3.      “Dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW, bahwasannya beliau melarang dua transaksi jual beli dalam satu transaksi jual beli.” (HR. Tirmidzi, Nasa’I dan lainnya)
Penafsiran hadits ini oleh kalangan ulama’ kontemporer diantaranya  Al Albani yang beliau cantumkan dalam banyak kitabnya, diantaranya Silsilah Ahadits Ash Shohihah. Juga Syaikh Salim Al Hilali dalam kitab Mausu’ah Al Manahi Asy Syar’iyah dan juga lainnya.  Mereka berpendapat bahwa jual beli secara kredit adalah masuk kedalam larangan  jual beli dua transaksi dalam satu transaksi sebagaimana yang disebutkan dalam hadits. Mereka menafsirkan hadits “Dua transaksi jual beli dalam satu transaksi” adalah seperti ucapan seorang penjual atau pembeli : “Barang ini kalau tunai harganya segini sedangkan kalau kredit maka harganya segitu.”[7]

Dalil-dalil di atas jelas menunjukkan bahwa memperjualbelikan emas haruslah memenuhi syaratnya, yaitu wajib dilakukan secara kontan. Inilah yang diistilahkan oleh para fuqoha dengan kata “taqabudh” (serah terima dalam majelis akad) berdasarkan bunyi nash “yadan bi yadin” (dari tangan ke tangan). Dengan demikian, menjualbelikan emas secara kredit atau angsuran, melanggar persyaratan tersebut sehingga hukumnya secara syar’i adalah haram.



B.     Kelompok yang menghalalkan jual beli emas secara kredit.
Dasar-dasar ayat Al-Quran dan Hadits yang dikemukakan oleh kelompok kedua ini adalah :
1.      Firman Allah SWT, QS. al-Baqarah [2]: 275:
… وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا …
"… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba …"
2.      Hadis Nabi SAW, antara lain:

Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dan al-Baihaqi dari Abu Sa'id al-Khudri:
                                                                                                                             
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه ابن ماجة و البيهقي وصححه
 ابن حبان)
Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)." (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban)
3.      Kaidah Fikih:

الأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
"Pada dasarnya, segala bentuk mu'amalat boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya."

4.      Kaidah Fikih
مِنْ الذَّخِيرَةِ : قَاعِدَةٌ : كُلُّ حُكْمٍ مُرَتَّبٍ عَلَى عُرْفٍ أَوْ عَادَةٍ يَبْطُلُ عِنْدَ زَوَالِ تِلْكَ الْعَادَةِ ، فَإِذَا تَغَيَّرَ تَغَيَّرَ الْحُكْمُ .
"(Dikutip) dari kitab al-Dzakhirah sebuah kaidah: Setiap hukum yang didasarkan pada suatu 'urf (tradisi) atau adat (kebiasaan masyarakat) menjadi batal (tidak berlaku) ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah."[8] 


5.      Pendapat Ulama

يَجُوْزُ بَيْعُ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ الْمُصَنَّعَيْنِ – أَوِ الْمُعَدَّيْنِ لِلتَّصْنِيْعِ – بِالتَّقْسِيْطِ فِيْ عَصْرِنَا الْحَاضِرِ حَيْثُ خَرَجَا عَنِ التَّعَامُلِ بِهِمَا كَوَسِيْطٍ لِلتَّبَادُلِ بَيْنَ النَّاسِ وَصَارَا سِلْعَةً كَسَائِرِ السِّلَعِ التِّيْ تُبَاعُ وَتُشْتَرَى بِالْعَاجِلِ وَاْلآجِلِ، وَلَيْسَتْ لَهُمَا صُوْرَةُ الدِّيْنَارِ وَالدِّرْهَمِ اللَّذَيْنِ كَانَا يُشْتَرَطُ فِيْهَا الْحُلُوْلُ وَالتَّقَابُضُ فِيْمَا رَوَاهُ أَبُوْ سَعِيْدٍ الْخُدْرِيُّ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "لاَ تَبِيْعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلاَّ مِثْْلاً بِمِثْلٍ، وَلاَ تَبِيْعُوْا مِِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ" (رواه البخاري). وَهُوَ مُعَلَّلٌ بِأَنَّ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ كَانَا وَسِيْلَتَيْ التَّبَادُلِ وَالتَّعَامُلِ بَيْنَ النَّاسِ، وَحَيْثُ انْتَفَتْ هذِهِ الْحَالَةُ اْلآنَ فَيَنْتَفِي الْحُكْمُ حَيْثُ يَدُوْرُ الْحُكْمُ وُجُوْدًا وَعَدَمًا مَعَ عِلَّتِهِ.
وَعَلَيْهِ: فَلاَ مَانِعَ شَرْعًا مِنْ بَيْعِ الذَّهَبِ الْمُصَنَّعِ أَوِ الْمُعَدِّ لِلتَّصْنِيْعِ بِالْقِسْطِ.
Boleh jual beli emas dan perak yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran pada saat ini di mana keduanya tidak lagi diperlakukan sebagai media pertukaran di masyarakat dan keduanya telah menjadi barang (sil'ah) sebagaimana barang lainnya yang diperjualbelikan dengan pembayaran tunah dan tangguh. Pada keduanya tidak terdapat gambar dinar dan dirham yang dalam (pertukarannya) disyaratkan tunai dan diserahterimakan sebagaimana dikemukakan dalam hadis riwayat Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali dengan ukuran yang sama, dan janganlah menjual emas yang gha'ib (tidak diserahkan saat itu) dengan emas yang tunai."(HR. al-Bukhari). Hadis ini mengandung 'illat bahwa emas dan perak merupakan media pertukaran dan transaksi di masyarakat. Ketika saat ini kondisi itu telah tiada, maka tiada pula hukum tersebut, karena hukum berputar (berlaku) bersama dengan 'illatnya, baik ada maupun tiada.
Atas dasar itu, maka tidak ada larangan syara' untuk menjualbelikan emas yang telah dibuat atau disiapkan untuk dibuat dengan angsuran[9]
Itulah alasan-alasan yang dikemukakan oleh kelompok yang menghalalkan jual beli emas secara kredit dengan penjelasan bahwa emas pada saat ini fungsinya  bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang) sehingga sudah tidak termasuk ke dalam Amwal Ribawiyah (barang ribawi) dan diperlakukan sama dengan barang-barang biasa lainnya.

KESIMPULAN

Setelah masing-masing kelompok mengemukakan dasar-dasar yang menjadi alasan mereka berpendapat tentang jual beli emas secara kredit baik itu yang mengharamkan ataupun yang menghalalkan maka di sini penulis mencoba untuk memberikan kesimpulan  dari permasalahan yang sedang menjadi polemik di masyarakat tentang produk MULIA yang dipasarkan oleh pegadaian syariah di Indonesia.
Kelompok pertama yang mengharamkan jual beli emas secara kredit mendasarkan pada hadits bahwa emas merupakan Tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang harus diperjualbelikan secara tunai sehingga kalau diperjualbelikan secara kredit itu termasuk ke dalam riba.
Kalau kita perhatikan saat ini khususnya di Indonesia emas dan perak bukan termasuk ke dalam Tsaman (harga, alat pembayaran, uang) tetapi kita menggunakan uang kartal dan uang giral sebagai alat pembayaran, penilai harga dan satuan hitung. Emas dan perak hanya dijadikan sebagai perhiasan atau lebih tingginya digunakan sebagai salah satu barang investasi. Jadi dalam hal ini perlakuan untuk emas dan perak di dalam jual beli tidak ada perbedaan dengan barang-barang non ribawi lainnya baik diperjualbelikan secara tunai ataupun secara kredit. Hal ini dapat mematahkan alasan kelompok yang mengharamkan jual beli emas secara kredit.
Kemudian kebolehan jual beli emas secara kredit juga bisa dikuatkan dengan kaidah fikih yang mengatakan bahwa setiap hukum yang didasarkan pada suatu 'urf (tradisi) atau adat (kebiasaan masyarakat) menjadi batal (tidak berlaku) ketika adat tersebut hilang. Oleh karena itu, jika adat berubah, maka hukum pun berubah. Kaidah hukum di Indonesia yang mengatur bahwa emas dan perak bukan merupakan alat pembayaran menjadikan emas sudah tidak lagi termasuk ke dalam barang ribawi.







[1]http://muslim.or.id/20961-tinjauan-syariat-terhadap-jual-beli-kredit.html

[2] Brosur Produk MULIA dari Pegadaian Syariah
[3] Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267; Ali as-Salus, Al-Qadhaya al-Fiqhiyah al-Mu’ashirah, hal. 031; Adnan Sa’duddin, Ba’iu at-Taqsit wa Tathbiqatuha al-Muashirah, hal. 151; Shabah Abu As-Sayyid, Ahkam Baiut Taqsith fi Asy-Syariah al-Islamiyah, hal. 43; Hisyam Barghasy, Jual Beli Secara Kredit (terj.), hal. 109.

    [4] Imam Muslim, Shahih Muslim dalam kitab Jual Beli, Bab 29 : Riba


[5] Imam Syaukani, Nailul Authar, hal. 1061.
[6] Taqiyuddin an-Nabhani, an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, hal. 267
[7]http://www.konsultasislam.com/2010/10/hukum-jual-beli-secara-kredit.html?m=0
[8] Al-Taj wa al-Iklil li-Mukhtashar Khalil, j. 7, h. 68
[9] Syaikh 'Ali Jumu'ah, mufti al-Diyar al-Mishriyah, al-Kalim al-Thayyib Fatawa 'Ashriyah, al-Qahirah: Dar al-Salam, 2006, h. 136:


LihatTutupKomentar