Syariah Wiki - Dewan Pengawas Syariah atau yang biasa disingkat dengan DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
Keberadaan DPS hanya terdapat pada perusahaan yang menjalankan kegiatan usahannya berdasarkan prinsip syariah, seperti bank syariah, asuransi syariah, koperasi syariah, lembaga pembiayaan syariah, dll.
Landasan Hukum
Secara aspek legal keberadaan DPS dilindungi oleh Undang-Undang. diantaranya Undang - Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pada pasal 109 dibahas tentang posisi DPS pada Perseroan.
Dalam Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pada pasal 23 diatur tentang posisi DPS pada perbankan syariah :
- Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Perseroan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Selain dalam Undang-Undang, posisi DPS juga diatur dalam produk hukum lainnya, seperti Peraturan BI atau Peraturan OJK untuk posisi DPS pada Lembaga Keuangan Syariah, dan Peraturan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk posisi DPS pada Koperasi Syariah.
- Dewan Pengawas Syariah wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
- Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.
Kedudukan DPS
Secara struktur organisasi, kedudukan DPS berada dalam koordinasi dua struktur organisasi, yaitu :
- Perusahaan. Dalam struktur organisasi perusahaan, kedudukan DPS sejajar dengan Dewan Komisaris yang memiliki alur koordinasi dengan Direksi.
- Dewan Syariah Nasional (DSN) - MUI. Dalam struktur organisasi DSN-MUI, DPS juga berada dibawah DSN-MUI yang bertugas mengawasi pelaksanaan fatwa dan keputusan DSN MUI pada Perusahaan Syariah. Sehigga DPS juga wajib untuk bertanggungjawab kepada DSN MUI dalam melaksanakan tugasnya.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah:
- Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan perusahaan agar sesuai dengan Prinsip Syariah
- Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan perusahaan
- Mengawasi proses pengembangan produk baru perusahaan
- Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru perusahaan yang belum ada fatwanya
- Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme kegiatan usaha perusahaan
- Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja perusahaan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.