SYARIAH WIKI - Setiap transaksi memiliki akad yang melandasinya. Perkembangan bisnis yang pesat juga berdampak pada skema akad yang melandasinya. Salah satu skema akad kontemporer yang dikeluarkan oleh DSN-MUI melalui fatwa nomor 133 tentang akad Musyarakah Muntahiyya Bit Tamlik (BBMT). MMBT termasuk dalam kategori multiakad (akad murakkabah) yaitu kombinasi antara akad musyarakah, bai' (jual-beli), dan hibah. Akad MMBT mirip dengan akad IMBT, yang membedaknya adalah akad awalnya musyarakah.
Berikut ini adalah ketentuan akad MMBT menurut fatwa nomor 133 tahun 2019.
Berikut ini adalah ketentuan akad MMBT menurut fatwa nomor 133 tahun 2019.
Definisi Akad MMBT
Akad Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik (MMBT) adalah akad kerjasama antara sejumlah syarik dengan menyertakan harta untuk dijadikan modal-usaha. Modal syirkah tersebut kemudian dialihkan oleh salah satu syarik kepada syarik lainnya sesuai janji, dengan menggunakan akad bai’, hibah atau hibah wal bai’, sehingga kepemilikan modal salah satu syarik nantinya berpindah dan seluruh modal usaha syirkah menjadi milik syarik lainnya;
Definisi - definisi lainnya :
- Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baik berupa orang (al-syakhsiyah al-thabi’iyah - الشخصية الطبيعية /natuurlijke persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (al-syakhshiyah al-i’tibariah - الشخصية الإعتبارية/ syakhshiyah hukmiyah/rechtsperson);
- Hishshah adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah yang bersifat musya’;
- Musya’ (مشاع) adalah porsi atau bagian syarik dalam kekayaan musyarakah (milik bersama) secara nilai dan tidak dapat ditentukan batas-batasnya secara fisik;
- Ba’i Musya’ (بيع المشاع) adalah jual beli yang objeknya merupakan kekayaan milik bersama antara dua pihak (syarik) atau lebih, yang batas-batas objek tersebut tidak dapat ditentukan secara fisik;
- Ra’s al-mal (رأس المال) adalah modal usaha berupa harta kekayaan (مال - أموال) yang disatukan yang berasal dari para syarik;
- Syirkah amwal (شركة الأموال) adalah syirkah yang ra’s al-mal-nya berupa harta kekayaan (مال - أموال) dalam bentuk uang atau barang;
- Syirkah inan (شركة العنان) adalah syirkah antara dua pihak (syarik) atau lebih, yang masing-masing memberikan kontribusi kerja (al-amal) dan modal (ra’s al-mal) dengan porsi yang tidak harus sama nilai dan atau jumlahnya;
- Taqwim al-‘urudh (تقويم العروض) adalah penaksiran barang untuk diketahui nilai atau harganya;
Ketentuan Umum Akad MMBT
- Nisbah bagi hasil –dapat juga disingkat nisbah- adalah perbandingan yang dinyatakan dengan angka seperti persentase untuk membagi hasil usaha, baik nisbah-proporsional maupun nisbah-kesepakatan;
- Nisbah-proporsional adalah nisbah atas dasar porsi ra’s al-mal para pihak (syarik) dalam syirkah yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan dan kerugian;
- Nisbah-kesepakatan adalah nisbah atas dasar kesepakatan (bukan atas dasar porsi ra’s al-mal) yang dijadikan dasar untuk membagi keuntungan;
- Kerugian usaha (al-khasarah - الخسارة) musyarakah adalah hasil usaha, dimana jumlah modal usaha (ra’s al-mal) yang di investasikan mengalami penurunan atau jumlah modal dan biaya-biaya melebihi jumlah pendapatan;
- At-ta’addi (التعدي) adalah melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan;
- At-taqshir (التقصير) adalah tidak melakukan suatu perbuatan yang seharusnya dilakukan;
- Mukhalafat asy-syuruth (مخالفة الشروط) adalah menyalahi isi dan/atau substansi atau syarat-syarat yang disepakati dalam akad.
Ketentuan Akad MMBT
- Akad Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik terdiri dari akad musyarakah/ syirkah dan bai’ (jual-beli), serta janji (wa’d) untuk jual beli hishshah milik salah satu syarik.
- Dalam Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik berlaku hukum sebagaimana yang diatur dalam Fatwa DSN No: 114/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Syirkah, dan Fatwa DSN No: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah.
Ketentuan Khusus Akad MMBT
- Dalam akad Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) berjanji untuk menjual seluruh hishshah-nya dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) berjanji membelinya di akhir periode akad atau pada waktu yang disepakati.
- Jual beli dan harga (tsaman) dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
- Dalam hal jual beli hishshah telah dilakukan, dengan sendirinya demi hukum akad Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik berakhir.
- Kegiatan usaha dalam akad Musyarakah Muntahiyah bi al-Tamlik boleh dilakukan dengan akad ijarah, mudharabah, ba’i atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.