Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS): Definisi, Instrumen, dan Mekanisme


SYARIAH WIKI - Salah satu sarana pengelolaan risiko likuiditas perbankan syariah adalah melalui pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah. Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan No.17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah. 

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah atau disingkat PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. PUAS bertujuan untuk menjaga likuiditas bank syariah, terutama untuk memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) yang ditetapkan oleh BI. 

Peserta PUAS

Peserta PUAS adalah Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Umum Konvensional (BUK). Pada saat penerbitan Instrumen PUAS:

  1. BUS dan UUS dapat melakukan penempatan dana atau penerimaan dana.
  2. BUK hanya dapat melakukan penempatan dana.
Dalam melakukan transaksi di PUAS, peserta PUAS dapat menggunakan Perusahaan Pialang. Perusahaan Pialang hanya dapat melakukan transaksi di PUAS untuk dan atas nama peserta PUAS. Transaksi PUAS melalui Perusahaan Pialang dapat dilakukan baik pada saat penerbitan Instrumen PUAS maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu. 

Instrumen PUAS

Jenis Instrumen PUAS dan transaksi di PUAS yang tersedia adalah:
  1. Instrumen PUAS terdiri dari Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA), Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah (SiKA).
  2. Transaksi di PUAS terdiri dari Repo dengan Bank Indonesia, transaksi dengan Instrumen PUAS dan Transaksi Repo Syariah.

Mekanisme Transaksi Instrumen PUAS

  1. BUS, UUS, Bank Konvensional atau Bank Asing dapat membeli Instrumen PUAS yang diterbitkan oleh BUS atau UUS.
  2. BUS, UUS, Bank Konvensional atau Bank Asing dapat melakukan pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu untuk Instrumen PUAS yang menurut ketentuan Bank Indonesia dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu.
  3. Dalam melakukan transaksi di PUAS, baik pada saat penerbitan maupun pada saat pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu, BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing dapat menggunakan Perusahaan Pialang.
  4. BUS atau UUS yang menerbitkan Instrumen PUAS harus memberikan informasi terkait dengan Instrumen PUAS dimaksu kepada BUS, UUS, Bank Konvensional, atau Bank Asing yang akan membeli Instrumen PUAS tersebut.
  5. Jenis Instrumen PUAS yang dapat dialihkan kepemilikannya sebelum jatuh waktu dan tata cara pengalihannya serta informasi terkait dengan Instrumen PUAS sebagaimana dimaksud pada angka 4 diatur lebih lanjut dengan ketentuan yang mengatur mengenai Instrumen PUAS tersebut.
  6. BUS atau UUS yang melakukan penempatan dana pada instrumen lain yang diterbitkan oleh Bank Asing wajib memenuhi prinsip syariah.

Regulasi Bank Indonesia terkait PUAS

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 Tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 Tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah
  3. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/1/DPM 2012 perihal Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah

Aspek Syariah

DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa terkait aspek syariah PUAS yaitu Fatwa DSN-MUI No. 37 tahun 2002 tentang Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) dengan ketentuan berikut ini:

Ketentuan Umum

  1. Pasar uang antarbank yang tidak dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan bunga.
  2. Pasar uang antarbank yang dibenarkan menurut syariah yaitu pasar uang antarbank yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarpeserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  4. Peserta pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 3. adalah:
    a. bank syariah sebagai pemilik atau penerima dana
    b. bank konvensional hanya sebagai pemilik dana

Ketentuan Khusus

  1. Akad yang dapat digunakan dalam Pasar Uang Antarbank berdasarkan prinsip Syariah adalah:
    a. Mudharabah (Muqaradhah)/ Qiradh
    b. Musyarakah
    c. Qardh
    d. Wadi’ah
    e. Al-Sharf
  2. Pemindahan kepemilikan instrumen pasar uang sebagaimana tersebut dalam butir 1. menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.


LihatTutupKomentar