Hukum Melaksanakan Shalat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh

Hukum melaksanakan shalat sunnah rawatib qabliyah subuh
adalah sunah muakkadah. Sholat sunah muakkadah artinya adalah sholat sunat yang
dianjurkan untuk dikerjakan dengan kata lain sholat yang hukum kesunatannya
sangat tinggi dibandingkan sholat sunat ghoir muakkad.

Karena ketinggian hukum sunat pada sholat qobliyyah subuh
ini, maka disunatkan pula bagi mereka yang meninggalkan sholat sunat
LihatTutupKomentar