SYARIAH WIKI - Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal meliputi:
(A) Pihak yang menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Seperti Bank syariah, asuransi syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya.
(B) Pihak yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun:
- pihak tersebut memiliki unit usaha syariah, seperti UUS bank konvensional
- merupakan Manajer Investasi yang melakukan kegiatan pengelolaan investasi syariah, seperti Manajer Investasi yang mengelola Reksadana Syariah.
- merupakan Kustodian dari investasi syariah;
- sebagian aktifitas operasional usaha Pihak tersebut dilakukan berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan/atau
- memberikan jasa syariah lainnya.
(C) Pihak yang tidak menyatakan kegiatan dan jenis usaha, dan/atau cara pengelolaannya, dan/atau jasa yang diberikannya berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal, namun menerbitkan Efek Syariah dan/atau berperan membantu penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. antara lain Emiten yang menerbitkan Sukuk atau Perusahaan Efek yang memberikan jasa penjaminan emisi Sukuk.
Referensi
- POJK 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
- Sumber foto www.pixabay.com