Jenis Transaksi yang Bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal



SYARIAH WIKI - Berdasarkan POJK 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal mencakup antara lain:

a. Perdagangan atau transaksi dengan penawaran dan/atau permintaan palsu

Contoh perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu (najsy) antara lain:
  1. Transaksi Efek yang diawali pergerakan harga cenderung naik (uptrend), yang disebabkan oleh serangkaian transaksi yang dengan sengaja dilakukan oleh inisiator beli agar membentuk harga naik hingga level tertinggi yang diinginkannya. Setelah harga Efek mencapai level tertinggi yang diinginkannya, pihakpihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga tersebut, melakukan transaksi sebagai inisiator jual Efek dengan volume yang signifikan (pump and dump).
  2. Transaksi suatu Efek yang diawali oleh pergerakan harga cenderung naik (uptrend) yang disebabkan oleh serangkaian transaksi yang dengan sengaja dilakukan oleh inisiator beli agar membentuk harga naik hingga mencapai level tertinggi yang diinginkannya yang disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, menyesatkan (misleading). Setelah harga mencapai level tertinggi yang diinginkannya, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga tersebut melakukan serangkaian transaksi sebagai inisiator jual Efek dengan volume yang signifikan (hype and dump).
  3. Permintaan atau penawaran palsu (creating fake demand/supply), yaitu adanya 1 (satu) atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli atau jual pada level harga terbaik, tetapi jika order beli atau jual yang dipasang sudah mencapai harga terbaik (best price) maka order tersebut dihilangkan (deleted) atau diganti (amended) baik dari jumlah dan/atau harganya diturunkan secara berulang kali. Hal ini dilakukan untuk memberi kesan adanya permintaan atau penawaran yang tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli atau menjual


b. Perdagangan atau transaksi yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan/atau jasa.


c. Perdagangan atas barang yang belum dimiliki.

Contoh perdagangan atas barang yang belum dimiliki adalah perdagangan Efek Syariah yang belum dimiliki (bai’ al-ma’dum/short selling). Pengertian “barang” mencakup pula Efek Syariah

d. Pembelian atau penjualan atas Efek yang menggunakan atau memanfaaatkan informasi orang dalam dari Emiten atau Perusahaan Publik.

Yang dimaksud dengan “informasi orang dalam” adalah Informasi Material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 95 Undang-Undang tentang Pasar Modal. Yang dimaksud dengan “orang dalam” adalah orang dalam sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 95 UndangUndang tentang Pasar Modal

e. Transaksi marjin atas Efek Syariah yang mengandung unsur bunga (riba).

f. Perdagangan atau transaksi dengan tujuan penimbunan (ihtikar)

Yang dimaksud dengan “penimbunan (ihtikar)” adalah membeli suatu barang yang sangat diperlukan masyarakat pada saat harga mahal dan menimbunnya dengan tujuan untuk menjualnya kembali pada saat harganya lebih mahal. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori penimbunan (ihtikar) antara lain:
  1. Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang terkesan likuid (liquid), baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok anggota Bursa Efek tertentu (dalam pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis. Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan acuan (benchmark)
  2. Cornering, yaitu pola transaksi yang dimaksudkan untuk menciptakan penawaran (supply) semu yang menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik melakukan penjualan saham namun belum memiliki saham yang dijual (short selling). Kemudian ada upaya pembelian yang menyebabkan harga meningkat pada sesi sore hari yang menyebabkan pelaku penjualan saham namun belum memiliki saham yang dijual (short selling) mengalami gagal serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang lebih mahal.


g. Melakukan perdagangan atau transaksi yang mengandung unsur suap (risywah)

Yang dimaksud dengan “suap (risywah)” adalah suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya, membenarkan yang bathil dan menjadikan yang bathil sebagai sesuatu yang benar.

h. Transaksi lain yang mengandung unsur spekulasi (gharar), penipuan (tadlis) termasuk menyembunyikan kecacatan (ghisysy), dan upaya untuk mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir).

Yang dimaksud dengan “penipuan (tadlis)” adalah tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.
Tindakan yang tergolong penipuan (tadlis) antara lain:
  1. Melakukan transaksi lebih dahulu atas dasar adanya informasi bahwa seseorang akan melakukan transaksi dalam volume besar (front running).
  2. Informasi menyesatkan (misleading information), yaitu membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek.
Yang dimaksud dengan “menyembunyikan kecacatan (ghisysy)” adalah penjual menjelaskan atau memaparkan keunggulan atau keistimewaan barang yang dijual serta menyembunyikan kecacatannya.

Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori upaya memaparkan keunggulan atau keistimewaan dan menyembunyikan kecacatan (ghisysy) antara lain:
  1. Pembentukan harga penutupan (marking at the close), yaitu penempatan order jual atau beli yang dilakukan diakhir hari perdagangan yang bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan.
  2. Transaksi dari sekelompok pelaku dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta dilakukan dengan volume yang berkesan wajar sehingga memberi kesan bahwa suatu Efek aktif diperdagangkan (alternate trade).
Tindakan-tindakan yang termasuk dalam kategori upaya mempengaruhi pihak lain yang mengandung kebohongan (taghrir) antara lain:
  1. Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan dalam rangka membentuk harga dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar dan untuk aktif diperdagangkan (wash sale).
  2. Transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya dalam rangka membentuk harga atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa (pre-arrange trade).

Referensi 
  1. POJK 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
  2. Sumber foto www.pixabay.com 
LihatTutupKomentar