Pengertian, Kepemilikan, dan Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah (BUS)

SYARIAH WIKI - Bank Umum Syariah (BUS) merupakan salah satu jenis bank syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS pertama yang berdiri di Indonesia adalah Bank Muamalat Indonesia. Hingga tahun 2019, tercatat jumlah BUS yang beroperasi mencapai 14 bank dengan jumlah kantor mencapai 1,894 kantor. Jumlah aset BUS mencapai Rp. 323 Triliun.

Foto : Bank Muamalat adalah BUS pertama di Indonesia. Sumber : www.bankmuamalat.com

Kepemilikan BUS

Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
  1. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; seperti PT Bank Syariah Mandiri  yang dimiliki oleh PT Bank Mandiri Tbk (99,99%) dan PT Mandiri Sekuritas (0,01%)
  2. Warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; Contoh PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk yang dimiliki oleh PT Bank Panin Tbk (53,7%), Dubai Islamic Bank (38,25%), dan Masyarakat (8,05%)
  3. Pemerintah daerah. seperti PT Bank Aceh Syariah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Aceh.       

Kegiatan Usaha BUS

Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi (pasal 19) :
  1. menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  2. menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  3. menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  4. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  5. menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  6. menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  7. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  8. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
  9. membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah;
  10. membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
  11. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
  12. melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
  13. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
  14. memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
  15. melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
  16. memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan
  17. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu Bank Umum Syariah dapat pula (pasal 20) :
  1. melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
  2. melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah;
  3. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
  4. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
  5. melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
  6. menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
  7. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
  8. menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
  9. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah

Larangan Bagi BUS

Bank Umum Syariah dilarang (pasal 24)
  1. melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
  2. melakukan kegiatan jual beli saham secara langsung di pasar modal;
  3. melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan
  4. melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah.
Sumber : Undang - Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan syariah
LihatTutupKomentar