Pembagian Fiqih Muamalah


Pembagian fiqih muamalah dalam arti luas, menurut Ibn Abidin, dibagi menjadi :

Muwadhah Madiyah (hukum materi)
Fiqih muamalah yang mengkaji dari segi objek, yaitu bneda. Beberapa ahli berpendapat bahwa muamalah al-madiyah adalah material, yaitu hal-hal yang halal, haram, dan diragukan untuk dimiliki, diperdagangkan atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadhorotan dan membawa
manfaat bagi
LihatTutupKomentar