Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah kegiatan untuk menghasilkan hasil duniawi dalam rangka mendapat keberhasilan masalah ukhrawi. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa, fiqih muamalah adalah ketentuan hukum tentang kegiatan ekonomi, kepercayaan dalam bentuk deposito dan pinjaman,
Pengertian Fiqih Muamalah Adalah
Menurut Ad-Dimyati, fiqih muamalah adalah kegiatan untuk menghasilkan hasil duniawi dalam rangka mendapat keberhasilan masalah ukhrawi. Menurut pendapat Muhammad Yusuf Musa, fiqih muamalah adalah ketentuan hukum tentang kegiatan ekonomi, kepercayaan dalam bentuk deposito dan pinjaman,