Pembagian fiqih dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
Fiqih Ibadah
Ibadah berarti pengabdian dan penyembahan seorang Muslim kepada Tuhan yang dilakukan dengan merendahkan diri serendah mungkin dan dengan niat yang tulus dalam cara-cara yang ditentukan oleh agama.
Fiqih Muamalat
Muamalat adalah peraturan agama untuk melindungi hak asasi manusia dalam pertukaran barang atau sesuatu yang bermanfaat