SYARIAH WIKI Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dalam BAB II pasal 2, 3, dan 4 diatur tentang Asas, Tujuan , serta Fungsi bank syariah.
Asas
Pasal 2 UU Perbankan Syariah menyebutkan bahwa bank syariah berasaskan pada tiga prinsip utama yaitu Prinsip Syariah, Demokrasi Ekonomi, dan Prinsip Kehati-hatian.
Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian.
Dalam penjelasan atas UU Perbankan Syariah, dijelaskan bahwa Kegiatan usaha yang berasaskan Prinsip Syariah, antara lain, adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung unsur:
- Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
- Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
- Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
- Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; atau
- Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Yang dimaksud dengan “demokrasi ekonomi” adalah kegiatan ekonomi syariah yang mengandung nilai keadilan, kebersamaan, pemerataan, dan kemanfaatan. Sedang Yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah pedoman pengelolaan Bank yang wajib dianut guna mewujudkan perbankan yang sehat, kuat, dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan
Selain sebagai bentuk pengejewantahan sistem ekonomi Islam, bank syariah hadir sebagai bagian dari sistem perekonomian bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional. Pasal 3 UU Perbankan Syariah disebutkan :
Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Dijelaskan bahwa dalam mencapai tujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional, Perbankan Syariah tetap berpegang pada Prinsip Syariah secara menyeluruh (kaffah) dan konsisten (istiqamah).
Fungsi
Bank syariah memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi bisnis dan fungsi sosial. Fungsi bisnis bank syariah berupa penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan penyalurannya dalam bentuk pembiayaan. Tujuan dari fungsi bisnis adalah untuk mendapatkan keuntungan (profit). Sedangkan fungsi sosial bank syariah berupa menghimpun dan menyalurkan dana ZISWAF. Sebagaimana tercantum dalam UU Perbankan Syariah pasal 4 :
- Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.