Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)


Syariah Wiki

Definisi ASPM

Dalam Peraturan OJK tentang Ahli Pasar Syariah Pasar Modal dikenal tiga istilah yang saling berkaitan dan menggambarkan profesi ahli syariah disektor pasar modal syariah, yaitu Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Tim Ahli Syariah (TAS). Berikut ini pengertian dari masing-masing istilah tersebut :
Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah orang perseorangan atau badan  usaha  yang pengurus  dan pegawainya memiliki pengetahuan  dan  pengalaman  di  bidang syariah, yang memberikan  nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan  penerapan  Prinsip  Syariah  di  Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan  kesesuaian syariah atas  produk  atau  jasa syariah di Pasar Modal.
Dewan  Pengawas  Syariah (DPS)  adalah  dewan  yang bertanggung  jawab  memberikan  nasihat  dan saran  serta mengawasi  pemenuhan  Prinsip  Syariah  di  Pasar  Modal terhadap  Pihak  yang  melakukan Kegiatan  Syariah  di Pasar Modal.

Tim  Ahli  Syariah (TAS)  adalah  tim  yang  bertanggung  jawab terhadap  kesesuaian  syariah  atas  produk  atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan.
ASPM merupakan anggota dari DPS atau TAS. DPS hanya dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan berdasarkan prinsip syariah, seperti bank syariah. Jadi bagi bank syariah yang listing di pasar modal, salah satu anggota DPS nya harus berstatus ASPM. Sedang TAS hampir sama dengan DPS, tapi TAS terdapat pada prusahaan umum yang akan listing di pasar modal syariah.

Tugas, Tanggungjawab, dan Wewenang ASPM

ASPM  dalam  melakukan  kegiatan  dapat  memberikan nasihat  dan/atau  mengawasi  pelaksanaan penerapan Prinsip  Syariah  di  Pasar  Modal  dan  memberikan pernyataan  kesesuaian  syariah  dalam Kegiatan  Syariah di Pasar Modal.

Dalam  hal  ASPM  merupakan  anggota  Dewan  Pengawas Syariah,  ASPM  memiliki  tugas,  tanggung jawab,  dan wewenang sebagai berikut:
  1. memberikan  nasihat  dan  saran  kepada  Direksi  dan Dewan  Komisaris  perusahaan  mengenai  hal-hal  yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  2. mengawasi  pemenuhan  penerapan  Prinsip  Syariah  di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan;
  3. melakukan  penelaahan  secara  berkala  atas  penerapan Prinsip  Syariah  di  Pasar  Modal  terhadap  kegiatan  usaha perusahaan;
  4. memberikan  peringatan  tertulis  kepada  Direksi perusahaan  paling  lama  2  (dua)  hari  kerja  setelah ditemukannya  penyimpangan  dan  meminta  Direksi untuk  segera  melakukan  upaya  perbaikan  paling  lambat 10  (sepuluh)  hari  kerja  setelah  diterimanya  peringatan tertulis tersebut, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisaris;
  5. menjaga  kerahasiaan  dokumen,  data,  dan  informasi perusahaan yang diawasi dan diberi nasihat;
  6. meminta  data  dan  informasi  kepada  perusahaan  dalam rangka  pengawasan  pelaksanaan  penerapan  Prinsip Syariah di Pasar Modal;
  7. mendampingi  perusahaan  atau  mewakili  perusahaan dalam  berdiskusi  dengan  Dewan  Syariah  Nasional  -Majelis Ulama Indonesia; dan
  8. memberikan  pernyataan  kesesuaian  syariah  terhadap Prinsip  Syariah  di  Pasar  Modal  atas  produk  atau  jasa syariah di Pasar Modal.
Dalam hal ASPM merupakan anggota Tim Ahli Syariah, ASPM memiliki  tugas,  tanggung  jawab  dan wewenang  sebagai berikut:
  1. menelaah  pemenuhan  Prinsip  Syariah  di  Pasar  Modalatas  produk  atau  jasa syariah  yang  diterbitkan  oleh perusahaan;
  2. memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah memberikan  pernyataan kesesuaian  syariah  terhadap Prinsip  Syariah  di  Pasar  Modal  atas  produk  atau  jasa syariah di Pasar Modal; dan 
  3. meminta  data  dan  informasi  kepada  perusahaan  dalam rangka memberikan nasihat dan melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Syarat Jadi ASPM

Berikut ini persyaratan untuk jadi ASPM :

a. INTEGRITAS, mencakup:
  1. cakap melakukan perbuatan hukum;
  2. memiliki akhlak dan moral yang baik;
  3. tidak  pernah  melakukan  perbuatan  tercela dan/atau  dihukum  karena  terbukti  melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
  4. tidak  pernah  dikenakan  sanksi  dalam menjalankan  Kegiatan  Syariah  di  Pasar  Modal karena  tidak  sesuai  dengan  Prinsip  Syariah  di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini,  dan/atau  peraturan  perundang-undangan lainnya  yang  terkait  dengan  syariah  di  bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan  persetujuan,  dan/atau  pembatalan pendaftaran  oleh  Otoritas  Jasa  Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir; 
  6. dalam  waktu  5  (lima)  tahun  terakhir  tidak pernah  dinyatakan  pailit  atau  menjadi pengurus  yang  dinyatakan  bersalah menyebabkan  suatu  perusahaan  dinyatakan pailit;  
  7. memiliki  komitmen  untuk  mematuhi  peraturan perundang-undangan; 
  8. memiliki  komitmen  terhadap  pengembangan Pasar Modal syariah; dan
  9. memiliki  sikap  independen  dalam  melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
b.  KOMPETENSI, mencakup:
  1. memiliki  pendidikan  paling  rendah  strata  1(satu) atau sederajat;
  2. memiliki pengetahuan memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan:
    (a)  memiliki  sertifikat  yang  diakui  oleh Otoritas  Jasa  Keuangan  dan  diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian;
    (b)  memiliki  izin  orang  perseorangan  dari Otoritas  Jasa  Keuangan  sebagai  Wakil Penjamin  Emisi  Efek,  Wakil  Perantara Pedagang  Efek,  atau  Wakil  Manajer Investasi  atau  terdaftar  di  Otoritas  Jasa Keuangan  sebagai  Profesi  Penunjang  Pasar Modal; atau
    (c)  memiliki  pengalaman  kerja  pada  institusi pengawas  Pasar  Modal  dan/atau organisasi  yang  diberi  kewenangan  oleh Undang-Undang  tentang  Pasar  Modal untuk  mengatur  dan/atau  mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan:
         (1) paling  sedikit  2  (dua)  tahun  pada posisi manajerial; atau
        (2) paling  sedikit  5  (lima)  tahun  pada posisi pelaksana,dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan  dan/atau  pengawasan  Pasar Modal. 
  3. memiliki  pengetahuan  memadai  di  bidang syariah  muamalah  yang  dibuktikan dengan sertifikat  yang  diterbitkan  oleh  lembaga  yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
  4. memiliki rekomendasi yang dikeluarkan  oleh Dewan  Syariah  Nasional  -  Majelis  Ulama Indonesia. 

Izin ASPM

Untuk jadi ASPM harus mendapat izin dari OJK dengan mengirimkan surat permohonan ke OJK serta melengkapi beberapa persyaratan. Masa berlaku izin jadi ASPM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Sertifikasi Kompetensi ASPM 

Bagi anda yang berminat menjadi profesional dibidang ASPM, tidak perlu khawatir. Meski masih tergolong keahlian baru, saat ini sudah ada beberapa lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi ASPM, diantaranya adalah TICMI, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan profesi pasar modal yang didirikan oleh Perhimpunan Pendidikan Pasar Modal Indonesia (P3MI).

Untuk dapat mengikuti pendidikan ASPM di TICMI anda harus menyediakan investasi sebesar IDR 12.500.000 dengan durasi pelatihan 85 jam dan ujian 2 jam. 

Materi yang akan diajarkan meliputi 3 bidang, yaitu Pasar Modal Konvensional, Pasar Modal Syariah, dan Syariah Muamalah.  

Selamat mencoba !


Referensi :
  1. PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR  16 /POJK.04/2015
    TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL 
  2. www.ticmi.co.id 
LihatTutupKomentar