Syariah Wiki
Definisi ASPM
Dalam Peraturan OJK tentang Ahli Pasar Syariah Pasar Modal dikenal tiga istilah yang saling berkaitan dan menggambarkan profesi ahli syariah disektor pasar modal syariah, yaitu Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Tim Ahli Syariah (TAS). Berikut ini pengertian dari masing-masing istilah tersebut :
Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) adalah orang perseorangan atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan Kegiatan Syariah di Pasar Modal.
Tim Ahli Syariah (TAS) adalah tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau dikeluarkan perusahaan.
ASPM merupakan anggota dari DPS atau TAS. DPS hanya dimiliki oleh perusahaan yang kegiatan berdasarkan prinsip syariah, seperti bank syariah. Jadi bagi bank syariah yang listing di pasar modal, salah satu anggota DPS nya harus berstatus ASPM. Sedang TAS hampir sama dengan DPS, tapi TAS terdapat pada prusahaan umum yang akan listing di pasar modal syariah.
Tugas, Tanggungjawab, dan Wewenang ASPM
ASPM dalam melakukan kegiatan dapat memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan memberikan pernyataan kesesuaian syariah dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal.Dalam hal ASPM merupakan anggota Dewan Pengawas Syariah, ASPM memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagai berikut:
- memberikan nasihat dan saran kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
- mengawasi pemenuhan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dalam kegiatan usaha perusahaan;
- melakukan penelaahan secara berkala atas penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap kegiatan usaha perusahaan;
- memberikan peringatan tertulis kepada Direksi perusahaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah ditemukannya penyimpangan dan meminta Direksi untuk segera melakukan upaya perbaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya peringatan tertulis tersebut, dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Komisaris;
- menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan yang diawasi dan diberi nasihat;
- meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
- mendampingi perusahaan atau mewakili perusahaan dalam berdiskusi dengan Dewan Syariah Nasional -Majelis Ulama Indonesia; dan
- memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
Dalam hal ASPM merupakan anggota Tim Ahli Syariah, ASPM memiliki tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
- menelaah pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modalatas produk atau jasa syariah yang diterbitkan oleh perusahaan;
- memberikan pendapat dan memastikan Tim Ahli Syariah memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal; dan
- meminta data dan informasi kepada perusahaan dalam rangka memberikan nasihat dan melakukan pengawasan pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Syarat Jadi ASPM
Berikut ini persyaratan untuk jadi ASPM :
a. INTEGRITAS, mencakup:
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- memiliki akhlak dan moral yang baik;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
- tidak pernah dikenakan sanksi dalam menjalankan Kegiatan Syariah di Pasar Modal karena tidak sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan syariah di bidang Pasar Modal selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- tidak pernah dikenakan sanksi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh Otoritas Jasa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir;
- dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
- memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan;
- memiliki komitmen terhadap pengembangan Pasar Modal syariah; dan
- memiliki sikap independen dalam melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.
b. KOMPETENSI, mencakup:
- memiliki pendidikan paling rendah strata 1(satu) atau sederajat;
- memiliki pengetahuan memadai di bidang Pasar Modal, dibuktikan dengan:
(a) memiliki sertifikat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diterbitkan oleh lembaga pendidikan khusus di bidang Pasar Modal berdasarkan rekomendasi dari Komite Standar Keahlian;
(b) memiliki izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, atau Wakil Manajer Investasi atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal; atau
(c) memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang tentang Pasar Modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri Pasar Modal dengan ketentuan:
(1) paling sedikit 2 (dua) tahun pada posisi manajerial; atau
(2) paling sedikit 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana,dalam bidang tugas dan fungsi yang terkait pengaturan dan/atau pengawasan Pasar Modal.- memiliki pengetahuan memadai di bidang syariah muamalah yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
- memiliki rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
Izin ASPM
Untuk jadi ASPM harus mendapat izin dari OJK dengan mengirimkan surat permohonan ke OJK serta melengkapi beberapa persyaratan. Masa berlaku izin jadi ASPM adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Sertifikasi Kompetensi ASPM
Bagi anda yang berminat menjadi profesional dibidang ASPM, tidak perlu khawatir. Meski masih tergolong keahlian baru, saat ini sudah ada beberapa lembaga yang menyelenggarakan pendidikan dan uji kompetensi ASPM, diantaranya adalah TICMI, sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan profesi pasar modal yang didirikan oleh Perhimpunan Pendidikan Pasar Modal Indonesia (P3MI).Untuk dapat mengikuti pendidikan ASPM di TICMI anda harus menyediakan investasi sebesar IDR 12.500.000 dengan durasi pelatihan 85 jam dan ujian 2 jam.Materi yang akan diajarkan meliputi 3 bidang, yaitu Pasar Modal Konvensional, Pasar Modal Syariah, dan Syariah Muamalah.Selamat mencoba !
Referensi :
- PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 16 /POJK.04/2015
TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL - www.ticmi.co.id