BAB 3 DARI BUKU USHUL FIQH EKONOMI HUKUM, HAKIM, MAHKUM FIH, DAN MAHKUM ‘ALAIH

BAB 3 DARI BUKU USHUL FIQH EKONOMI
HUKUM, HAKIM, MAHKUM FIH, DAN MAHKUM ‘ALAIH

3.1 Hukum
3.1.1 Pengertian Hukum
Pengertian hukum menurut ushul fiqih adalah Titah Allah yang berkaitan dengan
perbuatan orang mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan maupun wadh’i .
ﺎﻌﺿو وأ اﺮﻴﻴﺨﺗ وأ ﺎﺒﻠﻃ ﻦﻴﻔﻠﻜﻤﻟا لﺎﻌﻓﺄﺑ ﻖﻠﻌﺘﻤﻟا ﻰﻟﺎﻌﺗ ﷲا بﺎﻄﺧ


Gambar 3.1 Pembagian Hukum



 1agustianto.niriah.com

3.2 Hakim
3.2.1 Pengertian Hakim
A. Pengertian Hakim Secara Etimologi
Secara etimologi Hakim mempunyai 2 pengertian:
a.  Pembuat Hukum, Yang menetapkan Hukum,  Yang memunculkan hukum, Yang menjadi   
sumber hukum, Yang menerbitkan hukum
b.  Yang menemukan, menjelaskan, memperkenalkan dan menyingkapkan hukum

B. Pengertian Hakim Secara Terminologi
Pengertian hakim secara terminology adalah sebagai berikut:
a.  Hakim merupakan persoalan mendasar dan penting dalam ushul fiqh, karena berkaitan
dengan, “Siapa pembuat hukum sebenarnya dalam syariat Islam”, “Siapa memberikan
pahala dan dosa”.

b.  Semua Hukum tersebut bersumber dari Allah swt, melalui Nabi saw, maupun  ijtihad para
mujtahid yang didasarkan pada metode istimbath, seperti qiyas, ijma’, dan metode istimbath
lainnya. Kaedah Ushul  .ﷲ ﻻا ﻢﻜﺣ ﻻ     (Tidak ada hukum kecuali bersumber dari Allah) 

c.  Hakim adalah Allah, Dialah Pembuat hukum dan satu-satunya sumber hukum yang dititahkan
kepada seluruh mukallaf, baik berkaitan dengan  hukum taklify (wajib, sunnah, haram,
makruh, mubah), maupun hukum wadh’iy (sabab, syarat, mani’, sah, batal/fasid, azimah dan
rukhshah)

3.2.2 Dalil Hakim
Dalil-dalil yang menyatakan  hanya Allah SWTPembuat Hukum:
a.    Al-An’am, (6) ayat  57
“Menetapkan hukum itu hanya Allah. Dialah yang menjelaskan kebenaran dan Dia Pemberi
keputusan yang paling baik”
b.    Al-Maidah, (5) ayat 49
“Dan Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka”
 2agustianto.niriah.com

c.    Al-Maidah (5) ayat 44,45,
-  Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka
mereka itulah orang-orang kafir
-   Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka
mereka itulah orang-orang yang zalim
-  Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut apa yang diturukan Allah, maka
mereka itulah orang-orang yang fasiq

d.   Menetapkan hukum apapun harus merujuk Alquran dan Sunnah (QS. An-Nisaa  4:59)
 “Apabila kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan   
Rasulnya, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari kiamat”
e. Allah membatalkan iman seseorang sampai ia rela menetapkan hukum sesuai dengan     
kehendak Allah dan rela dengan hukum-hukum Allah tersebut : (QS 4:65)
 “Demi Tuhanmu, Mereka pada hakikatnya tidak beriman, hingga mereka menjadikan kamu     
(Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka     
tidak merasa keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan
sepenuhnya.”

Kita dan semua ulama sepakat  tantang  “Hanya Allah sebagai Hakim, (pembuat syari)”,
Tetapi bagaimana jika wahyu (syara’) belum turun seperti di zaman sebelum Nabi Muhammad
diutus (Zaman Fatrah)?
Dalam hal ini timbul persoalan, “Siapa hakim,  syari’ atau pembuat hukum?”  Apakah
telah ada kewajiban bagi  manusia untuk menjalankan syariat atau keharusan baginya untuk
meninggalkan larangan? sementara rasul pembawa syariat belum datang?
Apakah akal sebelum  datangnya wahyu mampu menentukan (mengetahui) baik
buruknya sesuatu, sehingga orang yang berbuat  baik diberi pahala dan  orang yang berbuat
buruk dikenakan dosa (sanksi hukum)? sehingga akal bisa menjadi pembuat hukum?
Dalam menyelesaikan persoalan inilah, kita  perlu melihat kembali definisi Hakim yang
kedua
Berkaitan dengan definisi  Hakim yang kedua,yaitu: Yang menemukan, menjelaskan,
memperkenalkan dan menyingkapkan hukum,  para ulama ushul membaginya  kepada dua
kondisi (masa), yaitu:


 3agustianto.niriah.com


a. Sebelum Nabi Muhammad diangkat sebagai Rasul
Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat para ulama tentang siapa  yang menemukan,
memperkenalkan dan menjelaskan hukum
Apakah Allah semata melalui wahyu (kedatangan Rasul)? atau  “Akal” manusia bisa
menemukan syari’ah tanpa kedatangan wahyu (Nabi)?
Dalam hal ini, Ada 2 kelompok ulama :
1) Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Jumhur)
2) Ulama Muktazilah

Perbedaan Ulama tentang Siapa yang menemukan/memperkenalkan hukum di masa
sebelum Nabi Saw Datang
1)  Ahlus Sunnah wal Jamaah 
Tidak ada Hakim (Tidak ada hukum  syara’ sebelum kedatangan Rasulullah SAW)
“Pada saat itu  tidak ada hakim. Maka tidak ada hukum syari’ sebelum Nabi Muhammad
diutus jadi Rasul”
Alasan mereka, ”Hukum tidak bisa diperoleh kecuali melalui Rasul, sementara akal tidak
mampu mencapainya. Oleh sebab itu menurut mereka, hakim adalah Allah. (Yang
memunculkan hukum itu adalah Allah dalam bentuk hukum syara’ yang diciptakan dan
diturunkanNya via Nabi). Sedangkan Nabi belum ada.

2)  Muktazilah 
Hakim pada Hakikatnya Allah, tapi akal mampu  menemukan hukum-hukum-Nya  tanpa
ada wahyu. 
“Hakim pada hakikatnya adalah Allah SWT, tetapi akal mampu menemukan hukum-
hukum Allah, dan menyingkap serta menjelaskannya, sebelum datangnya syara
(sebelum datang Nabi/wahyu)
Persoalan ini oleh para ulama ushul fiqh dikenal dengan istilah Tahsin dan Taqbih.
Tahsin  ialah kemampuan akal mengetahui sesuatu itu baik. Sedangkan  taqbih  ialah
kemampuan itu mengetahui sesuatu itu buruk 
 


 4agustianto.niriah.com

b. Setelah Nabi Muhammad diangkat menjadi Rasul 
Dalam hal ini, para ulama ushul fiqh  sepakat bahwa hakim adalah Allah (wahyu-Nya), yaitu
berupa syariat yang dibawa Nabi Muhammad.  Apa yang dihalalkan Allah, hukumnya halal,
dan apa yang diharamkannya hukumnya haram. Yang dihalalkan itu hasan (baik), dan  yang
diharamkan itu hukumnya haram (buruk). Dalam hal ini tak ada persoalan.
 
Menurut ulama Ushul Fiqh Ada 4 Pengertian Baik (Hasan) dan Buruk (Qabih)
a.  Baik (hasan)  berarti seluruh perbuatan yang sesuai dengan tabiat manusia, seperti
menolong orang. Sedangkan buruk (qabih) adalah perbuatan yang tidak disenangi tabiat
manusia seperti mengambil harta orang secara zalim

b.  Hasan berarti sifat yang positif/mulia/sempurna, seperti memilki ilmu dan kemuliaan.
sedangkan qabih sifat yang negatif, seperti bodoh, dan kikir.

c.  Hasan adalah sesuatu yang boleh dikerjakan manusia. Dia mengetahui kebaikannya dan
mampu mengerjakan. Sedangkan  Qabih sesuatu yang tidak boleh dikerjakan, karena
perbuatan itu buruk, sehingga ia tak mau mengerjakannya.

d.  Hasan berarti sesuatu yang bila dikerjakan, maka orang itu mendapat pujian di dunia dan
pahala di akhirat, seperti taat beribadah. Sedangkan qabih berarti  sesuatu yang apabila
dikerjakan maka orang itu mendapat cercaan di dunia dan mendapat siksa di akhirat, seperti
mengerjakan maksiat.
 
Pendapat Ulama tentang kemampuan akal mengetahui baik-buruk
a.  Pengertian Baik dan Buruk No 3 dan 4 tadi, menjadi persoalan bagi ulama ushul, apakah
dapat dicapai akal atau tidak?
b.  Ulama Asy’ariyah berpendapat bahwa baik dan buruk dalam pengertian ke 3 dan 4  bersifat
syar’i dan harus diitentukan  oleh syara’ (wahyu)
c.  Muktazilah berpendapat bahwa baik dan buruk seluruhnya dapat dicapai/diketahui oleh akal,
tanpa harus diberitahu  syara (wahyu). Wahyu hanya berfungsi  sbg alat konfirmasi dan
menguatkan capaian akal.

 


 5agustianto.niriah.com

Tabel 3.1 Kemampuan Akal Mengetahui Syari’at:
Ahlus Sunnah/
Asy’ariyah
Muktazilah  Maturidiyah
Akal tidak mampu
mengetahui baik &
buruk,tanpa perantaraan
Rasul
Akal  mampu mengetahui baik
dan buruk
Akal  mampu mengetahui baik
dan buruk
Akal tidak mampu mampu
mengetahui orang yang taat
dapat pahala di akhirat dan
orang yang berbuat maksiat
mendapat siksa
Akal mampu mampu
mengetahui orang yang taat
dapat pahala di akhirat dan
orang yang berbuat maksiat
mendapat siksa
Akal tidak mampu mampu
mengetahui orang yang taat
dapat pahala di akhirat dan
orang yang berbuat maksiat
mendapat siksa

1)  Alasan Ahlus Sunnah 
a.  Al-Isra’ : 15              
            ﻻﻮﺳر ﺚﻌﺒﻧ ﻰﺘﺣ ﻦﻴﺑﺬﻌﻣﺎﻨآ ﺎﻣو
Artinya:
“Kami tidak akan mengazab seseorang sebelum kami mengutus Rasul”. Ayat ini
meniadakan perhitungan dan azab/siksa terhadap seseorang sebelum diutus Rasul.

b.  An-Nisaa :165
ﺳﺮﻟا ﺪﻌﺑ ﺔﺠﺣ ﷲ ﺎىﻠﻋ سﺎﻨﻠﻟ نﻮﻜﻳ  ﻼﺌﻟ لﻮ 
Artinya: 
“Supaya tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya
Rasul itu”. Ayat ini juga menunjukkan bahwa pertanggung jawaban dan perhitungan
terhadap manusia hanya dilakukan setelah diutusnya para Rasul untuk
menyampaikan hukum Allah (syara’) kpd manusia

c.  Al-Isra’ : 15              
            ﻻﻮﺳر ﺚﻌﺒﻧ ﻰﺘﺣ ﻦﻴﺑﺬﻌﻣﺎﻨآ ﺎﻣو
“Kami tidak akan mengazab seseorang sebelum kami mengutus Rasul”
Ayat ini meniadakan perhitungan dan azab/siksa terhadap seseorang sebelum diutus Rasul


 6agustianto.niriah.com

d.  An-Nisaa :165
لﻮﺳﺮﻟا ﺪﻌﺑ ﺔﺠﺣ ﷲ ﺎىﻠﻋ سﺎﻨﻠﻟ نﻮﻜﻳ  ﻼﺌﻟ
Artinya:
“Supaya tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah sesudah diutusnya
Rasul itu”. Ayat ini juga menunjukkan bahwa pertanggung jawaban dan perhitungan
terhadap manusia hanya dilakukan setelah diutusnya para Rasul untuk
menyampaikan hukum Allah (syara’) kpd manusia

2)  Alasan Ulama Muktazilah
Akal manusia mampu menentukan hukum-hukum Allah sebelum datangnya syariat (Nabi).
Tanpa Rasul yang membawa wahyu, baik dan buruk bisa diketahui. Substansi baik dan
buruk terletak pada manfaat dan mudharatnya., maka akal dapat mengetahuinya sampai
Kami berikan akal padanya” (QS.17:15 sampai Kami berikan akal padanya” (QS.17:15) Kata
“Rasul” dalam ayat diartikan mereka sebagai akal, sehingga terjemahan ayat dia ats menjadi,
“Kami tidak akan mengazab seseorang sampai Kami berikan akal padanya” (QS.17:15)
 

3)  Maturidiyah menengahi kedua pendapat Ahlus Sunnah dan
Muktazilah
Akal memang mampu mengetahui yang baik dan yang buruk, tetapi akal tidak mampu
menjangkau kewajiban untuk mengerjakan yang baik dan menjahi yang buruk juga adanya
pahala dan dosa (siksa) bagi pelakunya. Untuk hal ini diperlukan nash (wahyu) dari Rasul.
Jadi akal tidak bisa berdiri sendiri dalam menentukan suatu kewajiban untuk melakukan yang
baik dan meningggalkan yang buruk.

 
4)  Implikasi Perbedaan
Implikasi lain dari perbedaan  pendapat tentang peran akal ini  adalah apakah akal dapat
menjadi salah satu sumber hokum:
a.  Ahlus Sunnah  dan Maturidiyah ; akal tidak bisa secara berdiri sendiri menjadi sumber
hukum Islam, tetapi akal berperan penting dalam memahami maksud syara dalam
mensyariatkan hukum dan menetapkan kaedah-kaedah umum dalam menggali hukum
Islam, bukan pencipta (penentu) hukum. Nalar /akal yang digunakan manusia harus
senantiasa bersandasar pada nash, bukan lepas sama sekali.
 7agustianto.niriah.com
b.  Muktazilah & Syiah Ja’fariyah ; bahwa akal merupakan sumber hukum Islam ketiga
setelah Al-Quran dan Sunnah 
c.  Implikasi lain dari perbedaan pendapat tentang peran akal  ini adalah apakah akal dapat
menjadi salah satu sumber hukum ?
d.  Ahlus Sunnah  dan Maturidiyah ; akal tidak bisa secara berdiri sendiri menjadi sumber
hukum Islam, tetapi akal berperan penting dalam memahami maksud syara dalam
mensyariatkan hukum dan menetapkan kaedah-kaedah umum dalam menggali hukum
Islam, bukan pencipta (penentu) hukum. Nalar /akal yang digunakan manusia harus
senantiasa bersandasar pada nash, bukan lepas sama sekali.
e.  Muktazilah & Syiah Ja’fariyah ; bahwa akal merupakan sumber hukum Islam ketiga
setelah Al-Quran dan Sunnah 

3.3 Mahkum Fih (Perbuatan Manusia Mukallaf)
3.3.1 Pengertian Mahkum Fih
Mahkum fih yaitu perbuatan orang mukallaf  yang terkait dengan titah Syari’  (Allah dan
Rasulnya) yang bersifat tuntutan mengerjakan  suatu perbuatan, tuntutan meninggalkan suatu
perbuatan, memilih suatu perbuatan dan yang bersifat syarat, sebab, halangan,  azimah,
rukhshah, sah dan batal 
Contoh:
a.  ةﻼﺼﻟااﻮﻤﻴﻗأو (Dirikan kamulah shalat) 
b.  Kewajiban  melaksanakan shalat dalam ayat tsb berkaitan dengan perbuatan
mukallaf
c.   ﻰﻟا ﻦﻳﺪﺑ ﻢﺘﻨﻳاﺪﺗ اذا اﻮﻨﻣأ ﻦﻳﺬﻟا ﺎﻬﻳﺄﻳ ﻩﻮﺒﺘآﺎﻓ ﻰﻤﺴﻣ ﻞﺟأ 
Dalam  ayat tsb ada tuntutan (anjuran) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf,
yaitu mencatat utang-piutang (kredit)
d.  ﻦﻴﻨﻣﺆﻣ ﻢﺘﻨآ نا ﺎﺑﺮﻟا ﻦﻣ ﻰﻘﺑ ﺎﻣ اورذو  ﷲاﻮﻘﺗا اﻮﻨﻣأ ﻦﻳﺬﻟا ﺎﻬﻳﺄﻳ
Pada ayat tsb ada larangan mengambil riba. Larangan ini terkait dengan perbuatan
mukallaf
 
3.3.2 Syarat Mahkum Fih
a.  Mukallaf mengetahui perbuatan yang akan dilakukan, tentang rukun, syarat dan tata
caranya
b.  Mukallaf harus mengetahui sumber taklif, yaitu Allah. Suatu perintah shalat misalnya,
adalah perintah Allah Swt
c.  Perbuatan itu dapat dilaksanakan, jika sulit  dilaksanakan, maka terjadi pergeseran
hukum asal, dari azimah kepada rukhshah.



 8agustianto.niriah.com


3.3.3 Masyaqqah (Kesulitan)
 Dari syarat ketiga, yakni perbuatan taklif  itu dapat dikerjakan, muncul persoalan
masyaqqah. Apakah boleh diterapkan taklif/pembebanan terhadap amalan yang mengandung
masyaqqah?
 Dalam hal ini ulama membagi masyaqqah kepada dua macam:
a. Masyaqqah Mu’tadah (MM)
b. Masyaqqah Ghair Mu’tadah MGM)

A.  Pembagian Masyaqqah (Kesulitan)
a.  Masyaqqah mu’tadah adalah ttidak menimbulkan keringanan. 
Contohnya Puasa menjadi lapar, Haji menguras tenaga  masyaqah mu’tadah yaitu,
kesulitan yang bisa diatasi tanpa membawa kemudratan. Ini merupakan masyaqqah
yang biasa terjadi dan sering dialami manusia. Seperti berpuasa  menjadi lapar, haji
menguras tenaga. Masyaqqqah seperti ini tidak dihilangkan oleh syara’. Artinya, seorang
mukallaf tetap dituntut mengerjakannya.


b.  Masyaqqah Ghairu Mu’tadah adalah menimbulkan keringanan. 
Contohnya Tidak ada makanan ditengah hutan, Puasa dan Sholat bagi seorng Musaffir.
Masyaqqah Ghairu Mu’tadah yaitu kesulitan yang biasanya tidak mampu diatasi
manusia, karena bisa mengancam jiwa, mengacaukan kehidupan,misalnya puasa bagi
orang musafir, wanita hamil dan menyusui, suasana ketiadaan makanan di tengah hutan.
Di sinilah Islam mengajarkan rukhshah (keringanan)

B.  Dalil Musyaqqah
Ayat dan hadits tentang prinsip Islam yang menghilangkan kesulitan (masyaqqah)
a.  Al-Hajj : 78.
b.  Al-Baqarah 185
c.  Hadits Bukhari, Muslim An-Nasai dan Anas bin Malik.
“Sesungguhnya saya orang yang paling takut dan paling taqwa kepada Allah, tetapi saya
berbuka, shalat, istirahat dan kawin. Siapa yang benci terhadap sunnahku, maka ia
bukanlah dari golonganku”.




 9agustianto.niriah.com

3.3.4 Macam-macam mahkum Fih
 Dilihat dari segi keberadaanya secara material dan syara, mahkum fih terdiri dari 4
macam
a.  Perbuatan yang ada secara material, tetapi tidak terkait dengan syara (tidak menimbulkan
akibat hukum syara), seperti makan dan minum
b.  Perbuatan yang ada secara material, tetapi menjadi sebab adanya hukuman, seperti
pembunuhan menjadi sebab adanya hukuman qishash. 
c.  Perbuatan yang ada secara material, dan baru bernilai syara apabila memenuhi rukun dan
syarat, seperti shalat dan haji. 
d.  Perbuatan yang ada secara material dan diakui syara’, serta mengabitkan munculnya hukum
syara yang lain, seperti nikah mengakibatkan halalnya hubungan seks, kewajiban nafkah.

3.4 Mahkum ‘Alaih (Manusia Mukallaf) 
3.4.1 Pengertian Mahkum ‘Alaih
Mahkum Alaih adalah yang dibebani hukum/subjek hukum.
Definisinya,”Seseorang yang perbuatannya dikenai khitab (titah) Allah SWT”, yang
disebut dengan mukallaf.
Mukallaf diartikan sebagai orang yang dibebani hukum. Sedangkan dalam ushul fiqh
mukallaf disebut juga mahkum ‘alaih (subjek hukum).  Mukallaf adalah orang yang dianggap
mampu bertindak hukum, baik yang berhubungan dengan perintah Allah maupun larangan Nya.

3.4.2 Dasar Taklif (Pembebanan Hukum)
  Adapun dasar pembebanan hukum adalah: 
a.  Dasar pembebaban hukum bagi seorang mukallaf adalah berakal dan pemahaman
b.  Seseorang baru dibebani hukum apabila ia berakal dan dapat memahami secara baik taklif
(hukum-hukum syariah) yang ditujukan kepadanya. 
Sabda Nabi.
 ثﻼﺛ ﻦﻋ ﻢﻠﻘﻟا ﻊﻓر  : ﻖﻴﻔﻳ ﻰﺘﺣ نﻮﻨﺠﻤﻟا ﻦﻋو ﻢﻠﺘﺤﻳ ﻰﺘﺣ ﻰﺒﺼﻟا ﻦﻋو ﻆﻘﻴﺘﺴﻳ ﻰﺘﺣ ﻢﺋﺎﻨﻟا ﻦﻋ 
Artinya:
Diangkat pembebanan hukum dari tiga (jenis orang): 1. Orang yang tidur sampai ia
bangun. 2. Anak kecil sampai baligh. 3. Orang gila sampai ia sembuh (H.R.
Bukhari Tarmizi Nasai Ibnu Majah, dll)


 10agustianto.niriah.com

Sabda Nabi Muhammad Saw.
ﻚﺘﺳا ﺎﻣو نﺎﻴﺴﻨﻟاو ءﺎﻄﺨﻟا ﻦﻋ ﻲﺘﻣأ  ﻊﻓر
Artinya:
“Ummatku tidak dibebani hukum apabila mereka terlup, tersalah dan dalam
keadaaan terpaksa (H. R. Ibnu Majah dan Thabrani)
Simpulan Anak kecil, orang gila, orang lupa,  orang terpaksa, orang tidur dan orang bersalah,
tidak dikenai taklif (beban hukum), 

3.4.3  Syarat-Syarat Taklif
Berikut ini adalah syarat-syarat taklif:
a.  Orang tersebut telah mampu memahami khitab /titah Allah Swt yang terkandung dalam Al-
Quran dan Sunnah, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Maka, anak kecil,
orang gila,orang lupa, terpaksa, tidur, tidak dikenakan taklif 
Kemampuan untuk memahami taklif tsb bisa dicapai melalui akal, tetapi akal adalah suatu
yang abstrak dan sulit diukur yang selalu berbeda pada setiap orang. Untuk itu diperlukan
patokan dasar yang konkrit yang menentukan seseorang itu berakal atau belum. Indikasinya
ialah baligh. Penentu seseorang baligh adalah haidh bagi wanita dan keluar mani bagi pria
(al.via mimpi)
        ﻢﻜﻠﺒﻗ ﻦﻣ ﻦﻳﺬﻟا نذﺄﺘﺳا ﺎﻤآ  اﻮﻧذﺄﺘﺴﻴﻠﻓ ﻢﻠﺤﻟا ﻢﻜﻨﻣ لﺎﻔﻃاﻷا ﻎﻠﺑ اذاو 
       Artinya:
 Apabila anakmu telah baligh (bermimpi hingga keluar mani)
b.  Seseorang harus cakap bertindak hukum. Dalam istilah  ushul fiqh disebut dengan  ahliyah
(kecakapan), maka anak kecil  dan orang gila dipandang belum cakap bertindak hukum.
Demikian juga orang pailit dan orang yang berada di bawah pengampuan (mahjur alaih),
dianggap tidak cakap bertindak hukum dalam masalah harta.





 11agustianto.niriah.com

3.4.4 Ahliyah (Kecakapan dalam Hukum)
A. Pengertian Ahliyah 
Secara etimologi : “kecakapan menangani suatu urusan” Secara terminologi Ahliyah ialah,
“Suatu sifat yang dimiliki seseorang, yang dijadikan ukuran oleh  syari’ untuk menentukan
seseorang telah cakap dikenai tuntutan  syara’”. “Kecakapan seseorang karena kesempurnaan
akalnya, sehingga seluruh tindakannya dapat dinilai oleh syara’”

B.  Pembagian Ahliyah
a.  Ahliyah Ada’
Ahliyah ada’ adalah sifat kecakapan bertindak hukum seseorang yang telah dianggap
sempurna untuk mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya, baik yang positif
maupun negatif. Bila ia mengerjakan perIntah syara’, maka ia berpahala  dan jika ia
melaksanakan larangan, maka ia berdosa. Para ulama  ushul fiqh menyatakan bahwa
yang menjadi ukuran dalam menentukan seseorang telah memiliki  ahliyatul ada’ ialah
aqil, baligh dan cerdas

b.  Ahliyah Wujub
Ahliyatul Wujub yaitu “Kecakapan seseorang untuk menerima hak-hak yang menjadi
haknya, tetapi ia belum mampu untuk dibebani seluruh kewajiban. 
Misalnya :
a)  anak yang bisa menerima hibah.
b)  Apabila harta anak tsb dirusak orang lain, ia dianggap mampu untuk menerima ganti
rugi, demikian pula sebaliknya, jika ia  merusak harta orang lain, maka gantinya
diambil dari harta anak tsb 
c)  Selain itu juga ia dianggap mampu untuk menerima harta waris.

Berikut iniadalah pembagian ahyatul wujub:
1)  Ahliyah al-Wujub  al-Naqishah
Yaitu anak yang masih berada dalam kandungan ibunya (janin). Janin sudah
dianggap memiliki ahliyatul wujub, tetapi  belum sempurna. Hak-hak yang harus ia
terima, belum dapat menjadi miliknya, sebelum ia lahir.
Para ulama sepakat, ada 4 hak bagi janin: 
1.Hak keturunan dari ayahnya
2.Hak warisan dari pewarisnya yang wafat
3. Hak wasiat
4. Harta waqaf yang ditujukan kepadanya

2)  Ahliyah al Wujuh al Kamilah
Yaitu “kecakapan menerima hak bagi seorang anak yang telah lahir ke dunia sampai
baligh dan berakal”.
 12agustianto.niriah.com
Seorang yang ahliyah wujub tidak dibebani tuntutan syara’, baik yang bersifat ibadah
mahdhah seperti shalat maupun tindakan muamalah, seperti transaksi yang bersifat
pemindahan hak milik
Namun, bila mereka melakukan tindakan hukum yang merugikan/merusak harta
orang lain, maka wajib memberikan  ganti dari hartanya. Pengadilan berhak
memerintahkan walinya untuk mengeluarkan ganti rugi, tetapi ;
Apabila tindakannya berkaitan dengan perusakan fisik (seperti melukai), maka
tindakan hukum anak yang ahliyah wujub kamilah tersebut, tidak bisa
dipertangungjawabkan secara hukum syara, (misalnya ia dihukum qishash), karena
ia tidak dianggap cakap hukum
 
Menurut Ulama Ushul, ukuran  yang digunakan dalam menentukan  ahliyatul wujub adalah
sifat kemanusiaannya yang tidak dibatasi oleh umur, baligh dan kecerdasan. Sifat ini telah
dimiliki seseorang semenjak lahir. Berdasarkan ahliyatul wujub, maka anak yang baru lahir
berhak menerima wasiat dan menerima warisan, jika muwarrisnya meninggal dunia tetapi,
harta seorang anak yang belum balIgh tak boleh dikelola sendiri olehnya, melainkan dikelola
oleh walinya

C.  Halangan Ahliyah
a.  Awaridh Samawiyah, yaitu halangan ahliyah  yang datangnya dari Allah, bukan karena
perbuatan manusia, seperti gila, dungu, lupa, dsb.
b.  Awarudh ak-muktasabah, yaitu halangan ahliyah  yang disebabkan perbuatan manusia,
seperti mabuk, terpaksa,  mahjur ‘alaih (dibawah pengampuan).
c.  Kedua bentuk halangan itu sangat berpengaruh terhadap tindakan hukumya, yakni
adakalanya menghilangkan ahliyah, mengurangi atau mengubahnya.
Dalam hal ini halangan itu terdiri dari 3 bentuk:
1)   Halangan yang menyebabkan hilangnya kecapakan secara sempurna (ahliyat ada’)
sama sekali, seperti gila, tidur, lupa dan terpaksa.
2)  Halangan yang mengurangi ahliyah ada, seperti orang dungu. Tindakannya harus
dibatasi, karena ia tidak rusydi (cerdas) dalam mengelola harta.
3)  Halangan yang sifatnya dapat mengubah tindakan hukum seseorang, seperti orang
yang berhutang, pailit (di bawah pegampuan). Awalnya ia ahliyatul ada’, tetapi karena
pailit, maka terjadi perubahan ahliyah pada dirinya, di mana ia tak cakap lagi
mengelola harta




 13agustianto.niriah.com
BAB 5
HUKUM TAKLIFI


5.1 Pengertian Hukum Taklifi
Hukum taklifi adalah firman Allah yang menuntut manusia untuk melakukan atau
meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkannya.



Gambar 5.1 Skema Hukum Taklifi
 Gambar di atas menunjukkan bahwaberdasarkan firman Allah SWT manusia dituntut
untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu atau memilih antara berbuat dan meninggalkan.
Tuntutan untuk melakukan disebut juga perintah yang hukumnya wajib dan sunnah, tuntutan
untuk meninggalkan disebut juga larangan yang hukumnya haram dan makruh, sedangkan
pilihan untuk berbuat atau meninggalkan adalah mubah hukumnya.
 Hal tersebut dapat dilihat sebagaimana firman Allah sebagai berikut:
a.  Firman Allah yang bersifat menuntut untuk melakukan perbuatan:

ةﻼﺼﻟااﻮﻤﻴﻗأو
Artinya: 
Dan dirikanlah shalat,(QS. An nur: 56) 
Kewajiban dalam ayat tersebut berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yaitu kewajiban
mendirikan shalat 

 14agustianto.niriah.com



b.  Firman Allah yang bersifat menuntut meninggalkan perbuatan:
ﷲاﻮﻘﺗا اﻮﻨﻣأ ﻦﻳﺬﻟا ﺎﻬﻳﺄﻳ ﻦﻴﻨﻣﺆﻣ ﻢﺘﻨآ نا ﺎﺑﺮﻟا ﻦﻣ ﻰﻘﺑ ﺎﻣ اورذو   
Pada ayat tsb ada larangan mengambil riba. Larangan ini terkait dengan perbutan mukallaf 


c.  Firman Allah yang bersifat memilih:
ﻩﻮﺒﺘآﺎﻓ ﻰﻤﺴﻣ ﻞﺟأ ﻰﻟا ﻦﻳﺪﺑ ﻢﺘﻨﻳاﺪﺗ اذا اﻮﻨﻣأ ﻦﻳﺬﻟا ﺎﻬﻳﺄﻳ
Artinya:
Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu
yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
Dalam  ayat tsb ada tuntutan (anjuran) yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, yaitu
mencatat utang-piutang (kredit)
Contoh Mubah: 
ﻓ ةﻼﺼﻟا ﺖﻴﻀﻗ اذﺎﻓ ضرﻷا ﻲﻓ اوﺮﺸﺘﻧﺎ 
Artinya:
Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah
rezeki Allah (Al-Jum’ah :11)
Ayat ini mengandung kebolehan mencari rezeki setelah melaksanakan shalat, kebolehan
mencari rezeki ini terkait dengan perbuatan mukallaf, yaitu ibahah.










 15agustianto.niriah.com
5.2 Pembagian Hukum Taklifi


Gambar 5.2 Pembagian HukumTaklifi

5.2.1  Pembagian hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh (mutakallimin) 

Pembagian hukum taklifi menurut jumhur ulama ushul fiqh (mutakallimin) adalah sebagai
berikut:           
1)  Ijab
Yaitu tuntutan syari’ untuk melaksanakan suatu perbuatan dan tidak boleh ditinggalkan.
Orang yang meninggalkannya  dikenai hukuman/sanksi.  Yang dituntut untuk dikerjakan itu
disebut wajib, sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut wujub. Misalnya, dalam surat Al-
Baqarah: 43, Allah swt, berfirman:
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat 

2)  Nadb 
Yaitu tuntutan untuk melaksanakan suatu perbuatan yang tidak bersifat memaksa, melainkan
sebagai anjuran, sehingga seseorang tidak dilarang untuk meninggalkannya. Orang yang
meninggalkannya tidak dikenai hukuman.  Yang dituntut untuk dikerjakan itu disebut mandub,
sedangkan akibat dari tuntutan itu disebut nadb. 
Misalnya, dalam surat Al-Baqarah: 282, Allah SWT, berfirman:
ﻩﻮﺒﺘآﺎﻓ ﻰﻤﺴﻣ ﻞﺟأ ﻰﻟا ﻦﻳﺪﺑ ﻢﺘﻨﻳاﺪﺗ اذا اﻮﻨﻣأ ﻦﻳﺬﻟا ﺎﻬﻳﺄﻳ
Artinya:
Hai orang-orang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu
yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.
 

 16agustianto.niriah.com
Tabel 5.1 Hubungan Antara Pembagian Hukum Taklifi


Tuntutan untuk
dikerjakan/dipilih/ditinggalkan
Wajib  mandub  Mubah  makruh  Haram
Akibat dari tuntutan
(dipandang dari sisi mukallaf)
Wujub  Nadb  Ibahah  Karahah  Humah
Dipandang dari sisi khitab
Allah
ijab  Nadb  ibahah  Karahah  tahrim
Istilah-istilah tersbut berbeda, karena:
a. Apabila khitab ayat dilihat dari sisi Allah disebut Ijab, nadb,ibahah,dst 
b. Apabila ayat dilihat dari sisi mukkalaf yang dituntun (akibat), disebut wujub, dst 
c. Sifat dari perbuatan mukallaf yang dituntut Allah disebut wajib,dll 

3)  Ibahah
Yaitu khithab Allah yang bersifat fakultatif, mengandung pilihan antara berbuat atau tidak
berbuat secara sama. Akibat dari  khithab Allah ini disebut juga dengan ibahah, dan
perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. 
Misalnya, firman Allah dalam surat al-Maidah 2: 
“Apabila kamu telah selesai melaksanakan ibadah haji, maka bolehlah kamu berburu”
Ayat ini juga menggunakan  lafar amr (perintah) yang mengandung  ibahah  (boleh), karena
ada indikasi yang memalingkannya kepada hukum boleh. Indikasi itu adalah lanjutan ayat
tersebut,yaitu:  ”Apabila sebagian kamu mempercayai  sebagian yang lain, hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanahnya”.(QS.2:282)
Khithab  seperti ini disebut  ibahah, dan akibat dari  khithab ini, juga disebut dengan  ibahah,
sedangkan perbuatan yang boleh dipilih itu disebut mubah. 

4)  Karahah
Yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu diungkapkan melalui
redaksi yang tidak bersifat mamaksa. Orang yang mengerjakan perbuatan yang dituntut
untuk ditinggalkan itu, tidak dikenai hukuman. Akibat dari tuntutan seperti ini disebut juga
karahah. 
Karahah ini merupakan kebalikan dari nadb. Misalnya hadist Nabi Muhammad Saw: 
قﻼﻄﻟا ﷲا ﻰﻟا لﻼﺤﻟا ﺾﻐﺑأ
Artinya:
“Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talak” 
Khithab hadis ini disebut karahah dan akibat dari khithab ini disebut juga dengan karahah
juga, sedangkan perbuatan yang dikenai khithab itu disebut makruh 

 17agustianto.niriah.com
5)  Tahrim
Yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan  suatu perbuatan dengan tuntutan yang memaksa.
Apabila seseorang mengerjakannya dikenai hukuman.  Akibat dari tuntan ini disebut hurmah
dan perbuatan yang dituntut itu disebut dengan haram. Misalnya, firman Allah dalam surat al-
An’am: 151 
ﷲا مﺮﺣ ﻰﺘﻟا ﺲﻔﻨﻟا اﻮﻠﺘﻘﺗ ﻻ
Artinya:
“...jangan kamu membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah....”(6:151) 

ﺎﺑﺮﻟا اﻮﻠآﺄﺗ ﻻ
Artinya: 
Jangan kamu makan (mengambil) riba (QS.3:130)

5.2.2  Hukum Taklifi Menurut Ulama Hanafiyah

Pembagian hukum taklifi menurut ulama Hanafiah adalah sebagai berikut:
1)  Iftiradh 
yaitu tuntutan Allah kepada mukallaf yang bersifat memaksa  dengan berdasarkan dalil
qath’iy. Misalnya tuntutan untuk melaksanakan shalat. Ayat tentang perintah ini bersifat qat’iy
pasti. jelas, tegas, maknanya, tidak ada makna lain selain wajib, dan status redaksinya juga
qat’iy)

2)  Ijab, 
yaitu tuntutan Allah yang bersifat memaksa untuk dilaksanakan yang didasarkan pada dalil
zhanny. Seperti kewajiban membayar zakat fitrah, membaca al-fatihah dalam shalat, ibadah
qurban.

3)  Nadb 
sama maknanya dengan  jumhur ulama ushul/mutakallimin 

4)  Ibahah, 
juga sama dengan jumhur mutakallimin 

5)  Karahah Tanzihiyah, 
yaitu tuntutan mukallaf untuk meninggalkan suatu pekerjaan, tetapi tuntutan tidak bersifat
memaksa, seperti larangan puasa sunnat pada hari jumat. Pengertian karahah tanzihiyah ini
sama dengan pengertian karahah versi jumhur/mutakallimin 




 18agustianto.niriah.com
6)  Karahah Tahrimiyah, 
yaitu tuntutan untuk meninggalkan sesuatu pekerjaan secara memaksa, tetapi didasarkan
kepada dalil yang  zanniy. Bila ia mengerjakan perbuatan yang dilarang itu, ia diberi
hukuman. Pengertian ini sama dengan pengertian tahrim/haram versi Jumhur.

7)  Tahrim, 
yaitu tuntutan untuk meninggalkan pekerjaan secara memaksa yang didasarkan pada dalil
qat’iy. Misalnya larangan riba  (QS.2:275),memakan harta dengan batil (QS.4:29), curang
dalam bisnis (Muthafiffin 2-4)











Gambar 5.3 Pembagian Hukum Taklifi Menurut Ulama  Hanafiyah

5.2.3 Perbedaan pembagian hukum taklif antara Jumhur dan Hanafiyah
Perbedaan pembagian hukum  taklif antara Jumhur dan Hanafiyah adalah bertolak dari
sisi kekuatan dalil, (qath’i atau zanniy). Perbedaan tersebut berakibat pada:
a.  Jika tuntutan  fardhu  atau  tahrim diingkarii, menurut ulama Hanafiah hukumnya kafir,
karena hukum  fardhu atau haram ditetapkan berdasarkan dalil  qath’iy yang tidak
mungkin dita’wilkan. 
Tetapi Jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin, tidak membedakan antara  fardhu dengan
wajib. Orang yang mengingkari sesuatu yang fardhu, wajib, dan haram tetap dihukumkan
kafir.

b.  Ulama Hanafiah menyatakan bahwa jika seseorang meninggalkan pekerjaan  fardhu
ibadah, maka ibadahnya batal, dan ia wajib mengulanginya dari awal. Misalnya
meninggalkan  ruku’ (fardhu) dalam shalat, maka shalatnya batal. Tetapi jika yang
ditinggalkan yang wajib misalnya  al-fatihah, maka amalannya tidak batal, namun tidak
 19agustianto.niriah.com
sempurna, ia boleh mengulangi shalatnya atau melanjutkannya, tetapi ia berdosa karena
meninggalkan yang wajib. 
Sedagkan ulama Jumhur Ushul Fiqh/mutakallimin berpendapat bahwa apabila amalan
shalat yang wajib atau yang fardhu ditinggalkan maka shalatnya batal, karena mereka
tidak membedakan antara fardhu dan wajib.

c.  Perbuatan yang masuk karahah al-tahrimiyyah. Menurut ulama Hanafiah, jika dikerjakan
mendapat dosa, sekalipun pelaku tidak dihukumkan kafir. Sedangkan perbuatan yang
termasuk  kaharah al-tanzihiyyah, pelakunya tidak dihukum, tidak dicela, dan tidak
berdosa, tetapi perbuatannya itu tidak termasuk yang dinilai utama. 
Namun menurut Jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin, kaharah itu hanya satu bentuk,
pelakuya tidak dikenai hukuman tetapi dicela. Dan  kaharah tahrimiyyah dalam istilah
Hanafiah sama dengan hurmah dalam istilah jumhur ulama ushul fiqh/mutakallimin.

5.2.3  Pembagian Hukum Taklifi ditinjau dari Sisi Sifat Perbuatan




Gambar 5.4 Skema Pembagian Hukum Taklifi Dari Sisi Sifat Perbuatan (Wajib)

  Gambar di atas menunjukkan pembagian hukum  taklifi  dilihat dari sisi sifat perbuatan
yang wajib. Dimana terlihat bahwa hukum wajib itu terbagi atas 4, yaitu wajib karena waktu, wajib
karena penentuan, wajib karena individu atau jama’ah, dan wajib karena ketentuan nash. 
 20agustianto.niriah.com

 
Gambar 5.5 Skema Pembagian Hukum Taklifi Dari Sisi Sifat Perbuatan 
(Mandub, Haram, Makruh dan Mubah)

Gambar di atas menunjukkan pembagian hukum  taklifi dilihat dari sisi sifat perbuatan
yang mandub, haram, makruh dan mubah. Dimana terlihat bahwa hukum mandub terbagi atas 3,
yaitu muakkah, grairu muakkah, dan zaidah. Haram itu terbagi atas 2, yaitu  lizatih dan lighairih.
Makruh terbagi atas 2, yaitu tanzih dan tahrim. Sedangkan mubah terbagi ats 3. Penjelasan lebih
lanjutnya dapat dilihat pada table dan penjelasan berikut ini:
 
Tabel 5.2 Pembagian Hukum Taklifi (Dari sisi Sifat Perbuatan)
Wajib  Bila dikerjakan dapat pahala, jika ditinggalkan dapat dosa
Mandub  Bila dikerjakan dapat pujian/pahala, bila ditinggalkan tidak dapat celaan
Haram  Bila dikerjakan dapat dosa/sanksi, tuntutan meninggalkannya bersifat
memaksa
Makruh  Bila ditinggalkan dapat pujian, bila dikerjakan tak dapat celaan
Mubah  Diberikan kepada mukallaf untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan




 21agustianto.niriah.com
A.   Wajib
a.  Wajib dari Segi Waktu
Dilihat dari segi waktu, wajib terbagi atas:
a)  Wajib Muthlak 
Wajib Mutlak, sesuatu yang dituntut syari’ mengerjakannya tanpa ditentukan waktunya,
seperti kewajiban membayar kifarat bagi yang melanggar sumpah 

b)  Wajib Muaqqat
Wajib  Muaqqat,sesuatu yang dituntut  syari’ mengerjakannya  pada waktu tertentu
(Ditentukan waktu-waktunya), seperti shalat, puasa.
Pembagian Wajib Muaqqat
1)  Mudhayyaq (Sempit waktunya)
Contoh puasa ramadhan.Harus dilaksanakan dibuan ramadha sebulan penuh, tidak
bisa diselingi puasa sunnah 
2)  Muwassa’ (Lapang waktunya)
Seperti shalat zhuhur,bisa diselingi shalat sunnat. Bahkan meskipun sudah masuk
waktu, jam 12.00 misalnya, tetapi  shalat tetap shah dilaksanakan pada jam 14.30
WIB.

b.  Wajib Dari Segi Ukuran Yang di Wajibkan
Dilihat dari ukuran yang diwajibkan, apakah ditentukan nash terbadi atas:
a)  Wajib Muhaddad
Muhaddad yaitu suatu kewajiban yang ditentukan ukurannya oleh syara’. Misal, jumlah
rakaat shalat, porsi harta yang dizakati.

b)  Wajib Gairi Muhaddad
Ghairu Muhaddad yaitu suatu kewajiban yang tidak ditentukan ukurannya, misalnya,
penentuan jarimah ta’zir dalam pidana Islam.

c.  Wajib Dari segi Yang Dikenai Kewajiban
Dilihat dari segi orang yang dikenai kewajiban baik individu atau kolektif terdiri dari: 
a)  Wajib ‘aini 
Wajib ‘aini adalah kewajiban yang dikenakan pada setiap pribadi 

b)  Wajib Kifa’i
Wajib kifa’i adalah kewajiban yang dibebankan kepada jamaah, misal, mendalami ilmu
ekonomi Islam, menguasai sains-teknologi.
 22agustianto.niriah.com

d.  Wajib Dari sisi kandungan perintah 

Dilihat dari sisi kandungan perintah apakah ditentukan atau berupa pilihan terbagi atas:
a)  Wajib Mu’ayyan
Wajib  Mu’ayyan adalah kewajiban yang ditentukan  syari’ bentuknya, seperti shalat,
puasa, harga barang yang ditentukan wajib dibayar dalam jual beli salam danbsegala jual
beli 
b)  Wajib ghairu mu’ayyan 
Wajib  ghairu mu’ayyan suatu kewajiban yang bisa dipilih  mukallaf. Misalnya  kaffarah
bersetubuh di siang ramadhan, boleh puasa 2 bulan berturut,memerdekakan budak atau
memberi makan 60 orang miskin.

Adapun cara-cara mengetahui sesuatu wajib adalah:
a.  Melalui lapaz amar (perintah)
b.  Melalui lapaz perintah itu sendiri 
نﺎﺴﺣﻻا و لﺪﻌﻟا ﺎﺑ ﺮﻣﺄﻳ ﷲا نا
Artinya:
Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berbuat adil dan ihsan (QS.19:90)
c.  Melalui isim fi’il (kata yang bermakna kata kerja perintah)
نﻮﻘﻴﻄﻳ ﺎﻣ ل ﺎﻤﻋاﻷا ﻦﻣ ﻢﻜﻴﻠﻋ
  Artinya:
 Hendaklah kamu melaksankan amal yang mampu kamu laksanakannya 
(H.R. Thabrani)
d.  Lapaz yang menggunakan kata kewajiban itu sendiri,seperti faradha
ﺮﻄﻔﻟا ةﺎآز ﷲا لﻮﺳر ضﺮﻓ
 Rasul saw mewajibkan zakat fitrah 
e.  Redaksi yang menunjukkan tuntutan mesti dilaksanakan, seperti “kataba” pada ayat puasa.
f.  Fiil buhari; yang diiringi lam amar. 
ﻪﺘﻌﺳ ﻦﻣ ﺔﻌﺳ وذ ﻖﻔﻨﻴﻟ
Artinya;
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah sesuai dgn kemampuannya 

 23agustianto.niriah.com

B.   Mandub
Pembagian mandub:
a.  Sunnat muakkad 
Sunnat muakkad (sangat dianjurkan), sunnat rawatib (sebelum/sesudah shalat 5 waktu),
qurban,dll.

b.  Sunnat ghairu muakkad 
Sunnat ghairu muakkad (sunnah yang biasa saja) seperti shalat dhuha  

c.  Sunnat zaidah 
Sunnat zaidah (tambahan), seperti cara makan, tidur dan pakaian Rasulullah SAW

C.  Haram
Pembagian haram:
a.  Haram lizatih 
Haram lizatih suatu keharaman langsung sejak semula ditentukan syari, misalnya keharaman
riba, bangkai, dan sebagainya

b.  Haram lighairih 
Haram  lighairih suatu keharaman yang tidak langsung pada perbuatannya tapi disebabkan
oleh adanya perbuatan haram yang mengiringi, seperti melaksanakan shalat dengan pakaian
hasil korupsi, jual beli ketika sedang azan jumat, dsb.dan sebagainya

c.  Haram karena perbuatan yang menyertainya
Shalat dan jual beli pada zatnya tidak haram, tetapi karena ada perbuatan haram yang
menyertainya, maka perbutan itu jadi haram, meskipun sah.

D.  Makruh
Pembagian makruh
a.  Makruh Tanzih 
Makruh  tanzih yaitu tuntutan meninggalkan yang sifatnya tidak memaksa, misal makan
jengkol 

b.  Makruh Tahrim 
Makruh  tahrim yaitu tuntutan meninggalkan berdasarkan dalil  zanniy.  Misalnya memakai
emas bagi laki-laki.


 24agustianto.niriah.com

E.  Mubah
Pembagian mubah:
a.  Mubah yang dilakukan atau tidak, tidak mendatangkan mudharat 
b.  Bila dilakuan tak ada mudharat, tapi asalnya  haram,Seperti makan babi karena terpaksa 
c.  Sesuatu yg pada dasarnya mudharat, haram dilakukan, tapi Allah memaafkan 























 25agustianto.niriah.com
BAB 5
HUKUM WADL’I
5.1 Pengertian Hukum Wadl’i
 Hukum wadh’i didefinisikan sebagai firman Allah yang menuntut untuk menjadikan sesuatu
sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain.
Hukum wadh’i adalah ketentuan Allah yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani’
sah fasid, azimah dan rukhshah
   
5.2 Macam-macam Hukum Wad’i
a. Sebab
Menurut bahasa sebab adalah sesuatu yang dapat menyampaikan kepada sesuatu yang
lain berarti jalan yang dapat menyampaikan kepada suatu tujuan. Sedangkan menurut istilah
sebab adalah sutatu sifat yang dijadikan  syar’i  sebagai tanda adanya hukum. Menurut ulama
ushul, sebab itu harus muncul dari nash,  bukan buatan manusia. Pengertian ini menunjukkan
sebab sama dengan illat. Walaupun sebnarnya ada perbedaannya. 
Contohnya:   ﺲﻤﺸﻟا كﻮﻟﺪﻟ ةﻼﺼﻟا ﻢﻗأ    
Artinya: Dirikanlah shalat, karena matahari tergelincir 
  Ayat tersenut menjelaskan adanya sebab perbuatan mukallaf, dimana tergelincirnya 
matahari menjadi sebab wajibnya shalat.

b. Syarat
 Yaitu  sesuatu yang berada diluar hukum  syara’  tetapi keberadaan hukum  syara’
bergantung kepadanya. Jika syarat tidak ada maka hukum pun tidak ada. Tetapi adanya syarat
tidak mengharuskan adanya hukum syara’. 
Contoh:  ﻢﻜهﻮﺟو اﻮﻠﺴﻏ ﺎﻓ ةﻼﺼﻟا ﻰﻟا ﻢﺘﻤﻗ اذا ....... 
 Artinya: Apabila kamu hendak mengerjakan  shalat, maka basuhlah mukamu….(5:6)
  Wudhu yang dibicarakan ayat ini, menjadi “syarat” pelaksanaan shalat . Wudhu adalah salah
satu syarat sah sholat. Shalat tidak dapat dilakukan tanpa wudhu, tetapi jika seorang berwudhu
tidak harus melaksanakan shalat.

 26agustianto.niriah.com
c. Mani’ (penghalang)
Yaitu sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. 
Contoh: ﻞﺗﺎﻘﻟا ثﺮﻳ ﻻ
 Artinya: Pembunuh Tidak Mewarisi (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ayat tersebut menjelaskan adanya “penghalang” perbuatan mukallaf. Menurut  hadits ini
pembunuhan menjadi “penghalang”  seorang waris mendapat warisan. Jadi, hubungan suami istri
dan hubungan kekerabatan menyebabkan  timbulnya hubungan kewarisan. Jika ayah wafat
maka istri dan anak mendapat bagian warisan sesuai haknya tetapi jika, istri atau anak
membunuh suami atau ayah tersebut maka hak mewarisi bisa terhalang (H.R. Bukhari & Muslim)


Gambar 5.1 Keterkaitan antara “Sebab”, syarat dan mani

Suatu hukum yang akan dikerjakan adalah hukum yang ada sebabnya,terpenuhi
syaratnya dan tidak ada penghalang, Sebaliknya hukum tidak ada bila sebab, syaratnya dan
penghalang tidak ada. Misalnya shalat zuhur wajib dikerjakan apabila telah tergelincir matahari
(sebab), dan telah berwudhuk (syarat) serta tidak ada heidh (penghalang). Jika wanita sedang
heidh, maka shalat tidak shah Demikian pula  bila matahari belum tergelincir, atau belum
berwudhuk, maka Shalatnya tidak shah Salah satu dari tiga unsur itu tidak ada, maka suatu
hukum tidak sah 
 




 27agustianto.niriah.com
d. Azimah
             Azimah adalah hukum yang disyaraitkan allah kepada seluruh hambanya sejak semula.
Artinya belum ada hukum seblum hukum itu disyari’atkan allah, sehingga sejak disyari’atkannya
seluruh mukallaf wajib mengikutinya. Menurut Imam Baidhawi, Azimah ialah Hukum yang
ditetapkan tidak berbeda dengan dalil yang ditetapkan. Misalnya jumlah rakaat sholat  dzuhur
adalah 4 rakaat, hal ini ditetapkan allah sejak semula, sebelumnya tidak ada hukum lain yang
menetapkan jumlah rakaat shalat dzuhur. 

e. Rukhsah
             Rukhsah adalah apabila ada dalil lain  yang menunjukkan bahwa orang-orang
tertentu boleh mengerjakan sholat dhuhur 2 rakaat seperti seorang musafir atau rukhsah
disebut juga hukum yang ditetapkan berbeda dengan dalil yang ada karena ada uzur. Contoh
lain adalah puasa pada orang musafir, di tengah hutan tidak ditemukan makanan, selain
babi, bunga bank di daerah yang belum ada bank syari’ah 



Gambar 5.1 Ketentuan Allah yang menetapkan sesuatu sebagai sebab, 
syarat, mani’ sah fasid, azimah dan rukhshah

 28agustianto.niriah.com
5.3 Perbedaan hukum Taklifi dengan Wadl’i
1.   Dalam hukum taklifi ada tuntutan ntuk melaksanakan, meningggalkan atau memilih untuk
berbuat atau tidak berbuat. Dalam hukum  wadl’i  ada keterkaitan antara 2 persoalan
sehingga salah satu diantara keduanya bisa dijadikan sebab penghalang atau syarat. 
2. Hukum  taklifi merupakan tuntutan langsung pada  mukallaf untuk melaksanakan,
meningggalkan atau memilih untuk  berbuat atau tidak berbuat. Hukum  wadl’i tidak
dimaksudkan agar langsung dilakukan  mukallaf. Hukum  wadl’i ditentukan  syar’i  agar
dapat dilaksankan hukum  taklifi misalnya, zakat hukumnya wajib (Hukum Taklifi), tetapi
kewajiban ini tidak bia dilaksanakan jika harta tersebut tidak mencapai ukuran 1 nishab
dan belum haul. Ukuran 1 nishab merupakan penyebab (hukum wadl’i), wajib zakat dan
haul merupakan syarat (hukum wadl’i wajib zakat).
3. Hukum  taklifi harus sesuai dengan kemampuan  mukallaf untuk melakukan atau
meninggalkannya karena dalam hukum taklifi tidak boleh ada kesulitan (masyaqqah) dan
kesempitan (haraj) yang tidak mungkin dipikul oleh mukallaf sedangkan hukum wadl’i hal
seperti ini tidak dipersoalkan kerana  masyaqqah dan  haraj dalam hukkum  wadl’i
adakalanya dapat dipikul  mukallaf. Seperti menghadirkan saksi sebagai syarat
pernikahan dan ada kalanya diluar kmampuan mukalllaf  seperti tergelincirnya matahari
bagi wajibnya shalat dzuhur.
4.  Hukum  taklifi ditujukan kepada para mukallaf, yaitu orang yang telah baligh dan berakal.
Sedangkan hukum  wadl’i ditukukan kepada manusia mana saja. Baik telah  mukallaf
maupun belum.seperti anak kecil dan orang gila.
 










 29agustianto.niriah.com
Secara ringkas perbedaan antara hukum taklifi dan hokum wadh’I  dapat dilihat pada
table berikut ini:
Tabel 5.1 Perbedaan Hukum Taklif dan Hukum Wadh’iy
No  Hukum Taklifi  Hukum Wadh’i
1  Terkandung tuntutan untuk
melaksanakan, meninggalkan dan
memilih berbuat atau tidak berbuat 
Tidak ada tuntutan, melainkan keterkaitan antara
2 persoalan, sehingga salah satunya bisa jadi
sebab, syarat atau penghalang 
2  Tuntutan langsung pada  mukallaf
untuk dilaksanakan, ditinggalkan
atau pilihan berbuat
Tidak dimaksudkan untuk langsung dilakukan.
Hukum wadh’iy dibuat Allah agar hukum  taklif
dapat dilaksanakan. Kewajiban Zakat merupakan
hukum taklif. Kewajiban ini tak wajib dilaksanakan
kecuali cukup nishab. Cukup  nishab  adalah
syarat wajib zakat
3  Harus sesuai dgn kemampuan
mukallaf, karena dalam hukum taklif
tak boleh ada  masyaqqah
(kesulitan). Kalau ada  masyaqqah,
timbul  rukhshah, akhirnya jadi
hukum wadh’y 
Kemampuan  mukallaf tak dipersoalkan, karena
masyaqqqah ada kalanya dapat dipikul mukallaf,
seperti saksi dalam talak, dan adakalanya di luar
kemampuan mukallaf, seperti tergelincirnya
mentari bagi wajibnya shalat dzuhur 
4  Ditujukan kepada  mukallaf yang
baligh dan berakal 
Ditujukan kepada siapa saja, baik telah  mukallaf
maupun belum (anak kecil, orang gila)

5.4 Shah atau Shihhah
 Sah ialah Suatu hukum yang sesuai dengan tuntan syara’, yaitu terpenuhi sebab, syarat
dan tdk ada mani. Misalnya mengerjakan shalat zuhur setelah tergelincir matahari (sebab), dan
telah berwudhuk (syarat),dan tidak ada halangan bagi orang yang melaksanakannya berupa
haid, maka shalat orang tersebut shah. Jika salah satu tidak ada, maka shalat tidak shah 

5.5 Bathil
 Batil merupakan kebalikan dari sah Suatu hukum yang tidak ada sebab, tidak terpenuhi
syarat-syarat dan adanya mani’,maka status hukumnya batil. Contoh : Seorang yang shalat zuhur
sebelum tergelincir matahari, maka shalatnya tidak shah seorang yang shalat zuhur, tanpa
berwudhu’, shalatnya juga tidak shah,karena tak terpenuhi syarat shah shalat, Seorang yang
shalat, tetapi dalam kondisi haid, shalat juga  tidak shah. Heidh adalah mani’ (penghalang) bagi
shahnya shalat, memperjual belikan minuman keras, hukumnya tidak shah, karena syarat
sucinya barang tak terpenuhi 
 30agustianto.niriah.com
BAB 6
AL-QUR’AN SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

Sumber Hukum Islam pada dasarnya hanyalah  Al Quran dan Sunnah Rasulullah. Dua
sumber tersebut juga disebut  juga dalil-dalil pokok hukum Islam Karena keduanya merupakan
petunjuk (dalil) utama kepada hukum Allah. Dalam perkembangan berikutnya sumber dan dalil
hukum Islam berkembang untuk menjawab berbagai permasalahan masyarakat yang berkaitan
dengan hukum syara’ yang ternyata tidak tercantum di dalam Al- Quran maupun sunnah. 
Untuk lebih jelasnya perhatikan skema Sumber dan Dalil Hukum Islam berikut ini:


Gambar 6.1 Sumber Hukum Islam
Pada skema tersebut dapat dilihat dengan jelas bahwa sumber dan dalil hukum Islam
pada dasarnya dapat dikelompokkan kepada dua bagian besar, yaitu: kelompok sumber dan dalil
hukum Islam yang telah disepakati ulama dan kelopok sumber dan dalil hukum Islam yang masih
diperselisihkan oleh para ulama. Para Ulama di seluruh dunia telah sepakat bahwa yang menjadi
sumber hukum Islam itu hanyalah 2  yaitu Al -Quran dan Sunnah, sedangkan  Ijma  dan Qiyas
merupakan Dalil Hulum Islam yang dalam  pembuatan atau pelaksanaaannya keduanya tetap
harus berpedoman pada Al-quran dan Sunnah. Ada 7 dalil hukum islam yang masih menjadi
perselisishan bagi para ulama yaitu: Marsalah Mursalah, Istihsan, Saddus Zari’ah, ‘Urf, Istishab,
Mazhab Shahbi, dan Syar’u Man Qablana.


 31agustianto.niriah.com


6.1 Pengertian Al-Quran
    Secara etimologis, Al-Quran adalah bentuk  masdar  dari qa-ra-a ( ) أﺮﻗ  . Ada 2
pengertian Al-Quran Secara etimologi, yaitu:
a.  Bacaan )  نأﺮﻗ (  
b.  Apa yang tertulis ( ) ءوﺮﻘﻣ  

أﺮﻗ ﻊﺒﺗﺎﻓ ﻩ ﺎﻧأﺮﻗ اذﺎﻓ ﻪﻧأﺮﻗ و ﻪﻌﻤﺟ ﺎﻨﻴﻠﻋ نا  ﻪﻧ
Artinya: 
Sesungguhnya atas tanggungan Kamilah  mengumpulkannya dan (membuat pandai)
membacanya. Apabila kami telah selesai  membacakannya, maka ikutilah bacaan itu (Al-
Qiyamah (75 : 17-18)

  ﻪﺗوﻼﺘﺑ  ﺪﺒﻌﺘﻤﻟا ﻒﺣﺎﺼﻟﺎﺑ بﻮﺘﻜﻤﻟا  ﺮﺗاﻮﺘﻟﺎﺑ  ﺎﻨﻴﻠﻋ لﻮﻘﻨﻤﻟا ﻲﺑﺮﻌﻟا ﻆﻔﻠﻟاﺎﺑ  ﺪﻤﺤﻣ ﻰﻠﻋ لﺰﻨﻤﻟا ﻰﻟﺎﻌﺗ ﷲا  مﻼآ
 سﺎﻨﻟا ةرﻮﺴﺑ مﻮﺘﺨﻤﻟاو ﺔﺤﺗﺎﻔﻟ ﺎﺑ ءوﺪﺒﻤﻟا
Kalam Allah yang mengandung mukjizat  dan diturunkan kepada Rasulullah dalam
bahasa Arab yang Dinukilkan  kepada generasi sesudahnya secara mutawatir, membacanya
merupakan ibadah, terdapat dalam mushhaf Dimulai dari surah al-Fatihah dan diakhiri dengan
surah An-Nas. 

6.2  Ciri-Ciri Al-Quran
Ciri-Ciri Al-Quran (Berdasarkan definisi tersebut)
a.  Al-Quran merupakan kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhmmad 
b.  Al-Quran diturunkan dalam bahasa Arab
c.  Periwayatan Al-quran kepada beberapa generasi secara mutawatir 
d.  Dijamin kemurniannya (Al-Hijr : 9)
e.  Membacanya dinilai ibadah (berpahala)
f.  Dimulai dari Surah Al-Fatihah dan diakhiri dengan surah An-Nas 
 32agustianto.niriah.com

6.3 Kehujjahan Al-quran Menurut Pandangan Ulama Mazhab
Para ulama ushul fiqh sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber utama hukum Islam
dan wajib diamalkan. Para mujtahid tidak dibenarkan menjadikan   dalil lain  sebagai hujjah
sebelum membahas dan meneliti ayat-ayat Al-Quran. Jika tidak ditemukan dalam Al-Quran
barulah dibenarkan mencari dalil yang lain.
A. Pandangan Abu Hanifah 
Abu Hanifah sependapat dengan  jumhur bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum
pertama hukum Islam. Namun ia berbeda mengenai Al-Quran itu, apakah mencakup makna dan
lapaz atau maknanya saja.Menurut Abu Hanifah hanya maknanya saja, Misalnya ia mengatakan 
boleh shalat dalam bahasa ‘ajam (luar Arab).Tapi ini bagi orang pemula dan, tidak untuk
seterusnya .
B. Pandangan Imam Malik
Hakikat Al-Quran adalah kalam Allah yang lapaz dan maknanya dari Allah. Ia bukan
makhluk, karena kalam adalah termasuk sifat Allah. Suatu yang termasuk sifat Allah, tidak
dikatakan makhluk, bahkan dia memberikan predikat kafir zindiq terhadap orang yang
menyatakan Al-Quran makhluk.
Imam Malik mengikuti ulama salaf (sahabat-tabi’in) yang membatasi pembahasan Al-
Quran sesempit mungkin,  agar tidak terjadi kebohongan atau tafsir serampangan terhadap Al-
Quran,  maka kitab Al-Muwaththa’ dan Al_Mudawwanah, sarat dengan pendapat  sahabat dan
tabi’in.
Petunjuk lapaz yang terdapat dalam Al-Quran ada dua macam, yaitu  muhkamat dan
mutasyabihat (sesuai surah Ali Imran ayat 7)
1)  Ayat-ayat Muhkamat 
Ayat muhkayat adalah ayat yang tegas dan terang maksudnya serta dapat dipahami dengan
mudah. 
2)  Ayat-ayat mutasyabihat 
Ayat  mutasyabihat adalah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian yang tidak
dapat ditentukan artinya, kecuali setelah diselidiki secara mendalam. 

Pembagian Muhkamat Menurut Imam Malik
Muhkamat terbagi kepada dua, yaitu lapaz nash dan lapaz zhahir. 
 33agustianto.niriah.com
1)  Lapaz Nash menunjukkan makna yang jelas dan tegas (qath’iy, yang secara pasti tidak 
memiliki makna lain)
2)   lapaz Zhahir juga menunjukkan makna yang jelas, namun masih mempunyai kemungkinan
makna yang lain.
Menurut Imam Malik keduanya dapat dijadikan  hujjah, hanya  lapaz  Nash didahulukan
dari lapaz zhahir,  hal ini dikarenakan lapaz nash bersifat qath’iy, sedangkan lapaz zhahir bersifat
zhanniy, sehingga bila terjadi pertentangan antara keduanya, maka yang didahulukan  dilalah
nash.

Gambar 6.2 Pembagian Petunjuk Lapaz ayat Al-Quran versi Imam Malik

C. Pandangan Imam Syafi’iy
Sebagaiman pendapat ulama yang lain, Imam  Syafi’iy menetapkan bahwa sumber
hukum paling pokok adalah Al-Quran. Tapi, Al-Quran tidak bisa dilepaskan dari Sunnah. Jika
ulama lain berpandangan sumber hukum Islam pertama Al-Quran dan kedua As-Sunnah, maka
Imam Syafi’iy berpandangan bahwa Al-Quran  dan Sunnah itu berada pada satu martabat.
(Keduanya wahyu Ilahi yang berasal dari Allah Firman Allah :
 ىَﻮَﻬْﻟا ِﻦ َﻋ ُﻖ ِﻄ ﻨ َﻳ ﺎ َﻣ َو. ﻰَﺣﻮُﻳ ٌﻲ ْﺣ َو ﱠﻻ ِإ َﻮ ُه ْن ِإ.
Artinya:
“Tidaklah ia bertutur itu menurut hawa nafsunya, melainkan wahyu yang diwahyukan
kepadanya” (An-Najm : 4)

 34agustianto.niriah.com
Meskipun Al-Quran dan Sunnah berada dalam satu martabat (karena dianggap sama-
sama wahyu, yang berasal dari Allah), namun kedudukan sunnah tetap setelah Al-Quran.
Al-Quran seluruhnya berbahasa Arab. Dalam Al-quran tidak ada bahasa ‘Ajam :
ﺎﻴﺑﺮﻋ ﺎﻧأﺮﻗ ﺎﻨﻟﺰﻧأ ﻚﻟاﺬآو
Arinya: 
“Dan begitulah Kami turunkan Al-Quran berbahasa Arab”.
Karena itu, Imam Syafi’iy sangat mementingkan bahasa Arab dalam shalat dan
mengharuskan penguasaan bahasa Arab untuk istimbath hukum dari Al-Quran

D. Pandangan Ahmad bin Hanbal
Pandangan Imam Ahmad, sama dengan Imam Syafi’iy dalam memposisikan Al-quran
sebagai sumber utama hukum Islam dan selanjutnya diikuti oleh Sunnah. Keduanya juga
dianggap berada pada satu martabat, sehingga beliau sering menyebut keduanya dengan istilah
nash (yang terkandung di dalamnya Al-Quran dan Sunnah). Dalam penafsiran Al-Quran ia betul –
betul mementingkan Sunnah.
Sikap Ahmad bin Hanbal dalam konteks ini ada tiga poin :
a.  Sesungguhnya zahir Al-Quran tidak mendahulukan As-Sunnah 
b.  Hanya Rasulullah saja yang berhak menafsirkan atau mentakwilkan Al-Quran
b.  Jika tidak ditemukan tafsir dari Nabi, penafsiran sahabatlah yang digunakan, karena
merekalah  yang menyaksikan turunnya Al-quran  dan mendengarkan takwil dari Nabi.
Menurut Ibnu Taymiyah, Al-Quran hanya boleh ditafsirkan oleh atsar. Namun dalam
beberapa pendapatnya ia menjelaskan kembali,  jika tidak ditemukan dalam sunnah dan atsar
sahabat, maka diambil penafsiran tabii’in.

Alasan berhujjah (beragumentasi) dengan Al-Quran: 
a.  Alquran itu diturunkan kepada Rasulullah diketahui secara mutawatir dan ini memberikan
keyakinan bahwa Al-Quran itu benar-benar datang dari Allah melalui Jibril.



 35agustianto.niriah.com
b.  Banyak ayat yang menyatakan bahwa Al-Quran itu datangnya dari Allah, al.(3:3)
 { َﻞ ﻴ ِﺠ ﻧ ْﻹ ْا َو َة ا َر ْﻮ ﱠﺘ ﻟ ا َل َﺰ ﻧ َأ َو ِﻪ ْﻳ َﺪ َﻳ َﻦ ْﻴ َﺑ ﺎَﻤﱢﻟ ﺎًﻗﱢﺪَﺼُﻣ ﱢﻖ َﺤ ْﻟ ﺎ ِﺑ َب ﺎ َﺘ ِﻜ ْﻟ ا َﻚ ْﻴ َﻠ َﻋ َل ﱠﺰ َﻧ 
Artinya:
Dia menurunkan Al-Quran kepadamu dengan sebenarnya, membenarkan kitab-kitab
yang telah diturunkannya dan menurunkan Taurat dan dan Injil 
An-Nisaa : 105 
ﻖﺤﻟ ﺎﺑ بﺎﺘﻜﻟا ﻚﻴﻟا ﺎﻨﻟﺰﻧأ ﺎﻧا
Artinya:
Sesungguhnya Kami telah menurunkan  Kitab (Al-Quran) kepadamu dengan
membawa kebenaran 
c.    Mukjizat Al-Quran yang tak tertandingi siapapun dalam membuatnya, juga merupakan dalil
yang pasti akan kebenaran Al-Quran datangnya dari Allah.
Menurut  ahli ushul, mukjizakat Al Quran terlihat ketika banyak keinginan orang-orang Untuk
membuat Al-quran tandingan,  Tetapi semuanya gagal.  Allah menentang mereka untuk
membuat satu ayat/surah saja seperti Al-Quran (QS.2:23)
ﺎﻬﻠﺜﻣ وأ ﺎﻬﻨﻣ ةرﻮﺴﺑ ﻮﺗﺄﻓ ﺎﻧﺪﺒﻋ ﻰﻠﻋ ﺎﻨﻟﺰﻧ ﺎﻤﻣ ﺐﻳر ﻲﻓ ﻢﺘﻨآ نا و .. 
Artinya:
Katakanlah, Seandainya, jin dan manusia berkumpul untuk Membuat Kitab seperti Al-
Quran, pasti tidak akan bisa, sekalipun sebagian mereka membantu sebagian yang
lain 
sehingga Mereka Pasti gagal membuat Al-QuranTandingan. Ini Kemukjizatan Al-Quran.

A.  Unsur-unsur yang membuat Al-Quran menjadi mukjizat
a.  Dari segi keindahan dan ketelitian redaksinya.
Misalnya keseimbangan jumlah kata dengan lawannya. Hayah (hidup  dan maut (mati),
masing-masing disebut 145 kali. Kufur dan iman, masing-masing 17 kali.
b.  Dari segi pemberitaan-pemberitaan gaib yang dipaparkan Al-Quran. 
Seperti Surah Yunus:92,  “Badan Fira’un akan diselamatkan Tuhan sebagai pelajaran
bagi generasi berikutnya. Ternyata tahun 1896 ditemukan mumminya yang menurut
arkeolog adalah Fir’aun yang mengejar Nabi Musa.
 36agustianto.niriah.com
c.  Isyarat-isyarat ilmiah yang dikandung Al-Quran, seperti surah Yunus :5 dikatakan,
“Cahaya matahari bersumber dari dirinya sendiri, sedang cahaya bulan adalah pantulan
(dari cahaya matahari”.
d.  Alam jagad raya seperti bunga mawar merah yang mengkilat
نﺎهﺪﻟﺎآ ةدرو ﺖﻧﺎﻜﻓ ء ﺎﻤﺴﻟا ﺖﻘﺸﻧا اذﺎﻓ
Artinya:
Apabila langit telah terbelah, maka ia seperti bunga mawar yang kemerah-
merahan,seperti kilapan minyak.(Ar-Rahman : 37 )
Yang sangat luar biasa adalah informasi  Allah SWT tentang bentuk kumpulan
galaksi/nebula (nebula adalah kumpulan ratusan miliar galaksi) seperti bunga mawar yang merah
yang penuh kilapan minyak.


 نﻮﻨﻣﺆﻳ ﻼﻓا  ﻲﺣ ءﻲﺷ ﻞآ ءﺎﻤﻟا ﻦﻣ ﺎﻨﻠﻌﺟو ﺎﻤهﺎﻨﻘﺘﻔﻓ ﺎﻘﺗر ﺎﺘﻧﺎآ ضرﻷا و  تاﻮﻤﺴﻟا نا اوﺮﻔآ ﻦﻳﺬﻟاﺮﻳ  ﻢﻟا )  ءﺎﻴﺒﻧﻷا
 : 30 (  
Artinya:
  Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui  bahwa langit dan bumi itu keduanya
dahulu adalah suatu yang padu, kemudian kami pisahkan antara keduanya. Dan dari air
kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tidak juga beriman
(QS.21:30)
(47: تﺎﻳراﺬﻟا)  نﻮﻌﺳﻮﻤﻟ ﺎﻧا و ﺪﻳﺄﺑ  ﺎهﺎﻨﻴﻨﺑ  ءﺎﻤﺴﻟاو
Bintang-bintang dan galaksi terus berekspansi (meluas) sesuai teori Edwin Hubble
(1889-1953) dan Alexander Friedmen (1888-1925)

6.4 Hukum-Hukum yang dikandung Al-Quran
a.  Hukum-hukum I’tiqad
Hukum  i’tiqad yaitu hukum yang mengandung kewajiban para mukalaf untuk
mempercayai Allah, malaikat, rasul, Kitab dan Hari Kiamat.
b.  Hukum yang berkaitan dengan akhlak.
c.  Hukum-hukum (amaliyah) praktis yang berkaitan dengan Allah (ibadah) dan antara sesa
manusia (muamalah)
 37agustianto.niriah.com

Gambar 6.3 Hukum Yang Terkandung Dalam Al-qur’an

A. Hukum Muamalah dalam Al-Quran
Allah SWT menjelaskan pokok-pokok muamalah  kehartabendaan (muamalah maliyah)
yang adil dalam Al-Quran. Adapun prinsip muamalah maliyah tersebut ialah :
a.  Melarang memakan makanan secara bathil (4:29)
  َﷲ ا  ﱠن ِإ  ْﻢ ُﻜ َﺴ ُﻔ ﻧ َأ  ا ﻮ ُﻠ ُﺘ ْﻘ َﺗ َﻻ َو  ْﻢ ُﻜ ﻨ ﱢﻣ  ٍضا َﺮ َﺗ ﻦَﻋ  ًة َر ﺎ َﺠ ِﺗ  َن ﻮ ُﻜ َﺗ  ْن َأ  ﱠﻻ ِإ  ِﻞ ِﻃ ﺎ َﺒ ْﻟ ﺎ ِﺑ ﻢُﻜَﻨْﻴَﺑ ﻢُﻜَﻟاَﻮْﻣَأ  ا ﻮ ُﻠ ُآ ْﺄ َﺗ َﻻ  اﻮُﻨَﻣاَء  َﻦ ﻳ ِﺬ ﱠﻟ ا  ﺎَﻬﱡﻳَأﺎَﻳ
 ﺎ ًﻤ ﻴ ِﺣ َر ْﻢ ُﻜ ِﺑ َن ﺎ َآ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling  memakan harta sesamu dengan jalan
yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka-sama suka di antara
kamu (An-Nisaa : 29) 
b.  Melaksanakan transaksi bisnis atas dasar ridha (Qs.4:29)
c.  Pencatatan transaksi hutang-piutang (QS.2:282
ﻩﻮﺒﺘآﺎﻓ ﻰﻤﺴﻣ ﻞﺟأ ﻰﻟا ﻦﻳﺪﺑ ﻢﺘﻨﻳاﺪﺗ اذا اﻮﻨﻣأ ﻦﻳﺬﻟا ﺎﻬﻳﺄﻳ
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melaksanakan hutang piutang
sampai waktu tertentu, maka tuliskanlah 


 38agustianto.niriah.com
d.  Akad tansaksi bisnis disaksikan oleh saksi (2:282)
ﻻ و ﻢﺘﻌﻳﺎﺒﺗ اذا اوﺪﻬﺷأو  ﻻ و ﺐﺗﺎآ رﺎﻀﻳ  ﺪﻴﻬﺷ 
Artinya:
“Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli Dan janganlah  penulis dan saksi
saling menyulitkan” 
e.  Larangan riba (Qs.2:275-279)
َﻄ ْﻴ ﱠﺸ ﻟ ا ُﻪ ُﻄ ﱠﺒ َﺨ َﺘ َﻳ يِﺬﱠﻟا ُم ﻮ ُﻘ َﻳ ﺎَﻤَآ ﱠﻻ ِإ َن ﻮ ُﻣ ﻮ ُﻘ َﻳ َﻻ ﺎَﺑﱢﺮﻟا َن ُﻮ ﻠ ُآ ْﺄ َﻳ َﻦ ﻳ ِﺬ ﱠﻟ ا   ﺎَﺑﱢﺮﻟا ُﻞ ْﺜ ِﻣ ُﻊ ْﻴ َﺒ ْﻟ ا ﺎَﻤﱠﻧِإ اﻮُﻟﺎَﻗ ْﻢ ُﻬ ﱠﻧ َﺄ ِﺑ َﻚ ِﻟ َذ ﱢﺲ َﻤ ْﻟ ا َﻦ ِﻣ ُن ﺎ
  َﻚ ِﺌ َﻟ ْو ُﺄ َﻓ  َد ﺎ َﻋ  ْﻦ َﻣ َو  ِﷲ ا ﻰَﻟِإ  ُﻩ ُﺮ ْﻣ َأ َو  َﻒ َﻠ َﺳ  ﺎَﻣ  ُﻪ َﻠ َﻓ ﻰَﻬَﺘﻧﺎَﻓ  ِﻪ ﱢﺑ ﱠر ﻦﱢﻣ  ُُﺔ َﻈ ِﻋ ْﻮ َﻣ  ُﻩ َء ﺂ َﺟ ﻦَﻤَﻓ  ﺎَﺑﱢﺮﻟا  َم ﱠﺮ َﺣ َو  َﻊ ْﻴ َﺒ ْﻟ ا  ُﷲ ا  ﱠﻞ َﺣ َأ َو
ﱠﻨ ﻟ ا ُب ﺎ َﺤ ْﺻَأ  َن و ُﺪ ِﻟ ﺎ َﺧ ﺎَﻬﻴِﻓ ْﻢ ُه ِر ﺎ } 275  {  ٍﻢﻴِﺛَأ ٍر ﺎ ﱠﻔ َآ ﱠﻞ ُآ ﱡﺐ ِﺤ ُﻳ َﻻ ُﷲ ا َو ِت ﺎ َﻗ َﺪ ﱠﺼﻟ ا ﻲِﺑْﺮُﻳَو ﺎَﺑﱢﺮﻟا ُﷲ ا ُﻖ َﺤ ْﻤ َﻳ } 276  {
ِﻬ ﱢﺑ َر َﺪ ﻨ ِﻋ ْﻢ ُه ُﺮ ْﺟ َأ ْﻢ ُﻬ َﻟ َة ﺎ َآ ﱠﺰ ﻟ ا ا ُﻮ َﺗ ا َء َو َة َﻼ ﱠﺼﻟ ا اﻮُﻣﺎَﻗَأَو ِتﺎَﺤِﻟﺎﱠﺼﻟا ا ﻮ ُﻠ ِﻤ َﻋ َو اﻮُﻨَﻣاَء َﻦ ﻳ ِﺬ ﱠﻟ ا ﱠن ِإ   َﻻ َو ْﻢ ِﻬ ْﻴ َﻠ َﻋ ٌف ْﻮ َﺧ َﻻ َو ْﻢ
 َن ﻮ ُﻧ َﺰ ْﺤ َﻳ ْﻢ ُه } 277  {  َﻦﻴِﻨِﻣْﺆﱡﻣ ﻢُﺘﻨُآ نِإ ﺎَﺑﱢﺮﻟا َﻦ ِﻣ َﻲ ِﻘ َﺑ ﺎ َﻣ ا و ُر َذ َو َﷲ ا اﻮُﻘﱠﺗا اﻮُﻨَﻣاَء َﻦ ﻳ ِﺬ ﱠﻟ ا ﺎَﻬﱡﻳَأﺂَﻳ } 278  {   ا ﻮ ُﻠ َﻌ ْﻔ َﺗ ْﻢ ﱠﻟ نِﺈَﻓ
ْﻢ ُﻜ َﻠ َﻓ ْﻢ ُﺘ ْﺒ ُﺗ نِإَو ِﻪ ِﻟ ﻮ ُﺳ َر َو ِﷲ ا َﻦ ﱢﻣ ٍب ْﺮ َﺤ ِﺑ ا ﻮ ُﻧ َذ ْﺄ َﻓ َن ﻮ ُﻤ َﻠ ْﻈ ُﺗ َﻻ َو َن ﻮ ُﻤ ِﻠ ْﻈ َﺗ َﻻ ْﻢ ُﻜ ِﻟ ا َﻮ ْﻣ َأ ُس و ُء ُر   
f.  Keterkaitan Sektor moneter dengan sektor riil (2:275)
ﺎﺑﺮﻟا مﺮﺣ و ﻊﻴﺒﻟا ﷲ ﻞﺣأ و
Artinya: 
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Jual beli, mengaitkan sektor riil (barang) dengan sektor moneter (uang/harga yang
dibayarkan) 
g.  Investasi dengan sistem mudharabah, musyarakah, ijarah 
h.  Sasaran kebijakan fiskal Islam melalui zakat (5:60)
i.  Larangan menyuap/sogok, (Al-Baqarah : 188)
ا ﻮ ُﻟ ْﺪ ُﺗ َو ِﻞ ِﻃ ﺎ َﺒ ْﻟ ﺎ ِﺑ ﻢُﻜَﻨْﻴَﺑ ﻢُﻜَﻟاَﻮْﻣَأ ا ﻮ ُﻠ ُآ ْﺄ َﺗ َﻻ َ َنﻮُﻤَﻠْﻌَﺗ ْﻢُﺘﻧَأَو ِﻢ ْﺛ ِﻹ ْﺎ ِﺑ ِسﺎ ﱠﻨ ﻟ ا ِل ا َﻮ ْﻣ َأ ْﻦ ﱢﻣ ﺎ ًﻘ ﻳ ِﺮ َﻓ ا ﻮ ُﻠ ُآ ْﺄ َﺘ ِﻟ ِم ﺎ ﱠﻜ ُﺤ ْﻟ ا ﻰَﻟِإ ﺎَﻬِﺑ  
Artinya:
Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada
hakim, agar kamu dapat  memakan sebagian harta orang lain dengan jalan dosa
sedangkan kamu mengetahui (2:188)
j.  Memberikan keringanan bagi “debitur” yang tak mampu 
“Jika ia mengalami kesulitan (membayar hutang), maka berilah  dia masa tangguh sampai ia
mampu membayar” (QS.2: 283)

 39agustianto.niriah.com
Bila diperhatikan nash-nash Al-Quran tentang muamalah maliyah, sifatnya global (kully),
tidak terinci (juz’iy).Karakter global ini akan membuat hukum muamalah lebih elastis dan fleksibel
dalam menghadapi perubahan dan tantangan zaman. Karena  sifat global tersebut, maka
Sunnah-lah yang  menjelaskan Hukum-hukum muamalah menjadi rinci dan detail 


Tabel 6.1 Perbedaan Prinsip Ibadah Dan Muamalah
No  Ibadah  Muamalah
1  Bersifat tetap  ( ) ﺔﺘﺑﺎﺛ    Bersifat Elastis ( ) ةﺮﻴﻐﺘﻣ  

2  Tidak bisa berkembang   Dapat berkembang sesuai dengan zaman & tempat
3  Bersifat khusus,eksklusi   Bersifat universal, inklusif 
4  Nash-nash lebih terinci (tafshili)  Nash-nash umumnya general
5  Peluang Ijtihad sempit   Peluang ijtihad luas 
a.  Kedah Ibadah dan Muamalah
ﺎﻬﺘﺣﺎﺑ إ ﻰﻠﻋ ﻞﻴﻟﺪﻟا لﺪﻳ ﻰﺘﺣ  ﻢﻳﺮﺤﺘﻟا ةدﺎﺒﻌﻟا ﻲﻓ ﻞﺻﻵا
Artinya:
“Pada dasarnya dalam ibadah adalah haram, kecuali ada dalil Yang
membolehkannya” 

ﺎﻬﻤﻳﺮﺤﺗ ﻰﻠﻋ ﻞﻴﻟﺪﻟا لﺪﻳ ﻰﺘﺣ  ﺔﺣ ﺎﺑﻻا ﺔﻠﻣﺎﻌﻤﻟا ﻲﻓ ﻞﺻﻵا
Artinya:
“Pada dasarnya semua aktivitas muamalah adalah boleh   kecuali ada dalil yang
melarangnya”

ةادﺎﻌﻟا و ل اﻮﺣﻷا وﺔﻨﻜﻣﻷا و  ﺔﻨﻣزﻵا ﺮﻴﻐﺘﺑ ﺮﻴﻐﺘﻳ مﺎﻜﺣﻵا
Hukum dapat berubah karena perubahan zaman, tempat, keadaan dan adat 

 40agustianto.niriah.com
6.5 Petunjuk (Dilalah) Al-Quran
Kaum muslimin sepakat bahwa Al-Quran merupakan sumber hukum  syara’. Mereka pun
sepakat bahwa semua Ayat Al-Quran dari segi wurud (kedatangan) dan  tsubut  (penetapannya)
adalah Qath’i. Hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir (Syafe’i,
1999:54)
Adapun ditinjau dri segi dilalahnya, ayat-ayat Al-Quran itu dapat dibagi dalam dua bagian
nash yang Qath’i dilalahnya dan nash yang Zhanny dilalahnya. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat
pada Skema dilalah Al-Quran berkut ini:

  Gambar 6.4 Dilalah Al-Qur’an
A.  Qath’iy ad-Dilalah 
Qath’iy ialah lapaz-lapaz yang mengandung pengertian tunggal dan tidak bisa dipahami
makna selainnya. 
Misalnya, ayat tentang waris, hudud dan kaffarat. An-Nisaa : 11.
ْﻮ َﻓ  ًء ﺂ َﺴ ِﻧ  ﱠﻦ ُآ نِﺈَﻓ  ِﻦ ْﻴ َﻴ َﺜ ﻧ ُﻷ ْا  ﱢﻆ َﺣ  ُﻞ ْﺜ ِﻣ  ِﺮ َآ ﱠﺬ ﻠ ِﻟ  ْﻢ ُآ ِد َﻻ ْو َأ ﻲِﻓ  ُﷲ ا  ُﻢ ُﻜ ﻴ ِﺻﻮ ُﻳ   ﺎَﻬَﻠَﻓ  ًة َﺪ ِﺣ ا َو  ْﺖَﻧ ﺎ َآ نِإَو  َك َﺮ َﺗ ﺎ َﻣ  ﺎَﺜُﻠُﺛ  ﱠﻦ ُﻬ َﻠ َﻓ  ِﻦ ْﻴ َﺘ َﻨ ْﺛ ا  َق
ُﻒ ْﺼﱢﻨ ﻟ ا 
Artinya:
Allah mensyariatkan bagi tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu, bagian
seorang anak laki-laki sama dengan dua bagian anak perempuan, dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari 2 orang, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang
ditinggalkan, dan jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh
harta.
 41agustianto.niriah.com
An-Nur : 24  
َﻣ ﺎَﻤُﻬْﻨﱢﻣ ٍﺪ ِﺣ ا َو ﱠﻞ ُآ اوُﺪِﻠْﺟﺎَﻓ ﻲِﻧاﱠﺰﻟاَو ُﺔ َﻴ ِﻧ ا ﱠﺰ ﻟ ا  َﺔ َﺋ ﺎٍة َﺪ ْﻠ َﺟ 
 Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang  berzina, maka deralah masing-masing
keduanya 100 kali.

B.  Zhanniy ad-Dilalah 
zhanni’iy ialah lapaz-lapaz yang mengandung pengertian lebih dari satu dan mungkin
untuk dita’wil. 
Misalnya, firman Allah tentang tangan yang dipotong (Al-Maidah : 38) 
ُُﻢ ﻴ ِﻜ َﺣ ٌﺰ ﻳ ِﺰ َﻋ ُﷲ ا َو ِﷲ ا َﻦ ﱢﻣ ًﻻ ﺎ َﻜ َﻧ ﺎَﺒَﺴَآ ﺎَﻤِﺑ ًء ﺁ َﺰ َﺟ ﺎَﻤُﻬَﻳِﺪْﻳَأ اﻮُﻌَﻄْﻗﺎَﻓ ُﺔ َﻗ ِر ﺎ ﱠﺴ ﻟ ا َو ُقِرﺎﱠﺴﻟاَو
Artinya:
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya
(sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan”.
Kata tangan dalam ayat mengandung kemungkinan tangan kanan dan tangan kiri. Juga
mengandung kemungkinan, 1. Ujung jari s/d pergelangan, 2. Ujung jari sampai  siku, 3.Ujung jari
sampai bahu. Kemungkinan makna yang banyak ini,membuat status ayat tersebut zhannniy ad-
dilalah 

C.  Qath’iy ats-Tsubut 
Qath’iy Tsubut  ialah kepastian dari segi jumlah  periwatannya yang banyak pada setiap
level, sehingga tidak mungkin terjadi dusta, karena jumlah perawinya mutawatir. Berdasarkan
definisi ini , maka seluruh ayat Al-Quran adalah qath’it ast-Tsubut.
Kaitan ayat Qath’i-Zhanny dengan  ijtihad adalah Ayat-ayat Qath’iy tidak bisa menjadi
Objek ijtihad. Dengan demikian Lapangan (objek) ijtihad hanya-lah ayat-ayat Zhanniy.  

D.  Zhanniy ats-Tsubut 
Qath’iy Tsubut  ialah jumlah para perawinya tidak sampai mutawatir. Kezannian ini tidak
ada pada ayat Al-quran, yang ada pada hadit ahad dan masyhur. 

 42agustianto.niriah.com
6.6 Pandangan Ulama tentang Dilalah Al-Quran Berhadapan dengan Sunnah
Sunni memahami dilalah Al-Quran melalui  sunnah. Jika tidak ada sunnah mereka
memahaminya dengan ilmu bahasa Arab dan ilmu syari’at dengan mengambil maqashid syari’ah.
Syi’iy : Tidak seorangpun yanag mampu memahami Al-Quran selain Imam mereka yang
12. Imam-Imam tsb sebagai kunci memahami Al-Quran, karena Imam tersebut dianggap
ma’shum (terhindar dari kesalahan)
a.  Cara Penjelasan Al-Quran terhadap hukum-hukum
1)  Penjelasan rinci, seperti hukum waris, hukum pidana (hudud) dan kaffarah 
2)  Penjelasan global, seperti shalat, tidak dirinci jumlah rakaatnya. Zakat juga tidak
djelaskan benda yang dizakti, nishab dan haulnya.Untuk menjelaskan ayat yang global itu, Nabi
Muhammad melalui sunnahnya merinci, menjelaskan, dan mengkhususkannya.
Sifat Al-Quran yang global dimaksudkan agar Al-quran menjadi elastis dan  flexibel  dalam
menghadapi tantangan zaman yang selalu berubah. Seandainya Al-Quran semuanya bersifat
rinci, maka ia akan kaku dalam menghadapi perubahan zaman yang selalu
berubah/berkembang. Oleh karena itu prinsip-prinsip umum Al-Quran menjadi penting artinya
dalam mengantisipasi perkembangan zaman 

b.  Kesempurnaan Al-Quran dirangkum dalam 3 hal :
1)  Teks-teks rinci yang dikandung Al-Quran
Teks-teks global yang mengandung berbagai  kaedah-kaedah dan kriteria umum ajaran
Al-Quran. Para ulama memahaminya sesuai dengan tujuan-tujuan yang dikehendaki
syara (maqashid syari’ah)
2)  KaedahushulFiqh yang terkait dengan Al-Quran
3)  Alquran merupakan dasar dan sumber utama hukum Islam,  sehingga seluruh sumber
hukum atau metode istimbath, harus mengacu kepada kaedah umum yang dikandung Al-
Quran
4)  Untuk memahami Al-Quran, para mujtahid harus mengetahui  asbabun nuzul, karena
ayat-ayat Al-Quran itu diturunkan secara  bertahap sesuai dengan  siatuasi dan kondisi
sosial.



 43agustianto.niriah.com
c.  Alasan urgennya asbabun nuzul ialah 
1)  Seseorang tidak bisa memahami kemukjizatan Al-Quran, kecuali setelah
mempelajari situasi kondisi di zaman turunnya Al-Quran
2)  Ketidak tahuan terhadap asbaun nuzul, akan membuat kerancuan dalam memahami
hukum-hukum yang dikandung Al-Quran,  karena Al-Quran turun sesuai dengan
permasalahan yang memerlukan ketentuan hukum 
 Dalam memahami kandungan hukum dalam Al-quran, mujtahid juga dituntut untuk
memahami secara baik adat kebiasaan orang Arab. Contoh dalam memahami firman Allah Swt.
(2:196) 
ﻌﻟاو ﺞﺤﻟا اﻮﻤﺗأو ﷲ ةﺮﻤ 
Artinya: 
“Sempurnakanlah haji dan umrah untuk Allah…”
Ayat ini hanya memerintahkan untuk menyempurnakan haji dan umar, bukan memerintahkan haji
dan umrah itu sejak semula. Hal ini dikarenakan orang-orang  jahiliyah dahulu sudah
melaksakana haji dan umar, maka Allah memerintahkan untuk menyempurnakan sebagian
manasik haji, seperti wukuf di Arafah.













 44agustianto.niriah.com
BAB 7
SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM ISLAM

7.1 Pengertian Sunnah 
Sunnah dari segi bahasa adalah jalan yang biasa dilalui atau suatu cara yang senantiasa
dilakukan, tanpa mempermasalahkan, apakah cara tersebut baik atau buruk Arti tersebut bias
ditemukan dalam sabda Rasulullah SAW, yang artinya:  “Barang siapa yang membiasakan
sesuatu yang baik di dalam islam, maka ia menerima pahalanya  dan pahala orang-orang
sesudahnya yang mengamalkannya.” (Syafe’i, 1999:60)
Menurut istilah agama sunnah adalah perkataan Nabi, perbuatannya dan taqrirnya (yakni
ucapan dan perbuatan sahabat yang beliau diamkan  dengan arti membenarkannya). Dengan
demikian sunnah nabi dapat berbentuk sunnah Qauliyah (perkataan), sunnah Fi’liyah
(perbuatan), dan sunnah Taririyah (ketetapan).  

7.2 Jenis-jenis Hadist  (Sunnah)
Dilihat dari segi sanadnya hadist terbagi menjadi:
a.  Hadis Mutawatir
Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh rawi yang banyak dan tidak mungkin
mereka mufakat berbuat dusta pada hadis itu, mengingat banyaknya jumlah mereka.

b.  Hadis Ahad
Hadis ahad adalah hadis yang tidak sampai ke derajat mutawatir, yaitu shahih, hasan dan
dhaif.
1)  Hadis Shahih, ialah hadis yang berhubungan sanadnya, diriwayatkan oleh yang adil dan
dhbit dari orang yang eumpamanya, terpelihara dari mengganjil dan  bersih dari cacat
yang memburukkan.
Contohnya:“Dari Ali bin Abi Abdullah dia  berkata, telah meriwayatkan kepada kami
sofyan dia berkata, telah meriwayatkan kepada kami Az Zuhriy dari mahmud bin Rabi’
dari Ubadah bin Shamit bahwa sesungguhnya Rasullullah  SAW telah bersabda “tidak
sah sembahyang orang yang tidak membaca Al-Fatihah” (H.R. Bukhari)
2)  Hadis Hasan, ialah hadis yang berhubungan sanadnya diriwatkan oleh orang yang adil
yang kurang  dhabitnya, terpelihara dari mengganjil dan bersih dari cacat yang
memburukkan. Contohnya: “Peliharalah dirimu terhadap azab Allah dimana saja kamu
berada dan iringilah kejahatan dengan kebaikan supaya dihapuskan dan pergaulilah
manusia dengan budi pekerti  yng baik” (H.R. Tarmizi).
       
 45agustianto.niriah.com
3)  Hadis Dhaif, ialah hadist yang kurang satu syarat atau lebih diantara syarat-syarat hadis
syahih dan hasan atau dalam sanadnya ada  orang yang bercacat.
Contohnya:  “Barangsiapa berkata kepada orang miskin “bergembiralah” maka wajib
untuknya syurga” (H.R. Ibnu ‘Adiy)
  
7.3 Kehujjahan Sunnah dan Pandangan Ulama Mazhab
A. Kehujjahan Sunnah
Sunnah merupakan sumber asli hukum syara’ yang menempati posisi kedua setelah Al-
qur’an. Ada beberapa alas an yang dikemukakan ulama ushul fiqh untuk mendukung pernyataan
tersebut, antara lain dengan Firman Allah:
a.  Surat Ali Imran (3:31)
“Apabila kamu mencintai Allah, maka ikutilah Aku, Allah akan mencintaimu…”
b.  Surat Al-Ahzab (33:21)
“sesungguhnya pada diri Rasulullah itu bagi kamu teladan yang baik, (yaitu) bagi orang-
orang yang mengharap (rahmat) Allah hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah’
c.  Surat Al-Hasyr (59:7)
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka  ambillah, dan apa yang dilarangnya bagimu,
maka tinggalkanlah’
d.  Surat An Nisaa 59
“Wahai orang-orang yang  beriman, taatilah Allah, Rasul dan uli al amri diantara kamu.
Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia pada Allah
(Al-qur’an) dan Rasul (sunnah), jika kamu benar-benar beriman  kepada Allah dan hari
kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
e.  Sabda Rasulullah:
“Sesungguhnya pada Saya telah diturunkan Al-qur’an dan yang semisalnya”
 





 46agustianto.niriah.com
B.  Sunnah dan Pandangan Ulama Mazhab
a.  Ulama Hadis
Kebanyakan ulama hadis menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad, hadis terbagi atas:
1)  Mutawatir 
2)  Ahad
a)  masyur
b)  ‘aziz
c)  Gharib

b.  Hanafiah
Menurut Hanafiah, Hadist terbagi atas 3 bagian, yaitu:
1)  mutawatir
2)  ahad
3)  masyur
semua ulama telah menyepakati hadis  mutawatir, namun berbeda pendapat dalam
menghukumi hadis ahad

C. Status Hadits Ahad & Mutawatir
a.  Semua hadits ahad dan masyhur adalah  zanniy ats-Tsubut
Hadits ahad/masyhur  tidak bisa menghasilkan qat’iy ad-dilalah, sekalipun makna lapaznya
tunggal, karena yang Zhanniy tidak bisa menghasilkan kecuali yang zhanniy juga. 
b. Setiap hadits mutawatir adalah qat’iy a-tsubut.
Semua ulama telah menyepakati kehujahan hadis  mutawatir, namun mereka berbeda
pendapat dalam menghukumi hadis ahad, yaitu hadis yang yang iriwayatkan oleh Rasulullah
SAW, oleh seorang, dua orang atau jamah, namun tidak mencapai derajat mutawatir (Syafe’i,
1999:60).


 47agustianto.niriah.com
7.4 Petujuk (Dilalah) Sunnah

Gambar 7.1 Dilalah Sunnah

Pandangan Asy-Syatibi, dalil  syar’iy yang tunggal tidak bisa menjadi qat’hiy ad- dilalah 
dengan sendirinya, meskipun ia telah  qath’iy ats-tsubut. Makna Ayat   ةﻼﺼﻟا  اﻮﻤﻴﻗأ     dengan
dirinya sendiri, tidak bersifat qat’h’iy, walaupun maknanya tegas tentang perintah Shalat. Karena
tidak setiap perintah menunjukkan wajib.
Keqath’iyan ayat  tentang wajibnya shalat, dicapai karena didukung oleh sejumlah dalil
lain yang banyak jumlahnya yang mendukung wajibnya shalat, termasuk dukungan dari berbagai
hadits.  Akumulasi berbagai dalil yang banyak itu menimbulkan  ma’lum minad Din bi adh-
Dharurah.(diketahui dari agama secara taken for garanted 
Konsep mutawatir ma’nawi yang digunakan Asy-Syatibi dalam memahami keqath’iyan
dilalah, merupakan analogi terhadap qat’iy tsubut. 
a.  Qath’iy tsubut terwujud karena periwayatannya dilakukan oleh orang banyak yang tak
mungkin berdusta, yang disebut dengan mutawatir. 
b.  Maka, jika dalam menciptakan keqath’iyan tsubut diperlukan adanya  mutawatir al-wurud,
demikian pula halnya dalam mewujudkan qath’it ad-dilalah, dibutuhkan mutawatir ma’nawi. 
c.  Untuk mencari  qath’iy ad-Dilalah harus melalui  Istiqra’  (penelitian mendalam) terhadap
seluruh  nash syara’. Dalil yang dihasilkan melalui proses  istiqra’ ini disebut  Syabihu bil
mutawatiri al-ma’nawi, yaitu ditunjang oleh sejumlah dalil yang menunjuk kepada satu
pengertian yang sama 
 48agustianto.niriah.com
d.  Jika sebuah dalil tidak didukung oleh sejumlah dalil yang  banyak (dalil yang serupa
maknanya), maka dalil yang tunggal  itu  harus memenuhi 10 syarat, agar terwujud
keqath’iyannya (Ad-Dilalah). Dalil syara’ yang bersifat tunggal, tidak bisa menjadi qath’iy ad-
Dilalah, kecuali terpenuhinya sejumlah syarat berupa premis-premis, antara lain:
1)  Bebas dari kaedah bahasa & ilmu Nahwu 
2)  Tidak isytirak 
3)  Tidak majaz 
4)  Bebas dari pemahaman tradisi (adat)
5)  Penggunaan dhamir 
6)  Adanya takhsis terhadap lapaz ‘am
7)  Adanya taqyid terhadp muthlaq 
8)  Bebas dari nasikh 
9)  Kejelasan taqdim dan ta’khir 
10) Tidak bertentangan dengan pemikiran yang logis 

Mengingat dalil  syara’ yang dapat menunjukkan  dilalah yang qath’iy hanya terwujud
dengan sepuluh premis di atas, maka menemukan dalil tersebut hampir tidak mungkin, jika pun
ada sangat jarang.
Al-Asnawi dalam kitab dalam Kitab an-Nihayah as-Sul, juga hampir sama dengan Asy-
Syatibi. Menurutnya, Sunnah  mutawatirah, sebagaimana Al-Quran, adalah  qath’iy, dipandang
dari segi  wurud (jumlah perawinya) yang banyak. Sedangkan dilalahnya,  zhanniy (jika dalil
tunggal). Kezhanniyan itu, karena terkait dengan Al-Ihtimalul Asyrah yang identik dengan sepuluh
premis versi Asy-Syatibi 

7.5 Kedudukan Sunnah Terhadap Al-qur’an
A. Sunnah sebagai Penguat (Ta’qid) Al-qur’an
  Hukum Islam disandarkan pada dua sumber, yaitu Al-qur’an dan sunnah. Tidak heran
jika banyak sekali sunnah yang menerangkan tentang kewajiban shalat, zakat, puasa, larangan
musyrik, dan lain-lain.


 49agustianto.niriah.com
B.Sunnah Seabagai Penjelas Al-qur’an
  Sunnah sebagai penjelas terdapat pada Surat An-Nahl (44):
“Telah Kami turunkan kitab kepadamu untuk memberikan penjelasan tentang apa-apa yang
diturunkan kepada mereka, supaya mereka berfikir”
 Hal ini menjelaskan bahwa sunnah berperan  penting dalam menjelaskan maksud-
maksud yang terkandung dalam Al-qur’an, sehingga dapat menhilangkan kekeliruan dalam
memahami Al-qur’an. Dan sebagaimana diketahui bahwa shalat zduhur 4 raka’at, maghrib 3
raka’at, berasal dari sunnah.
 Penejlasan sunnah terhadap Al-qur’an dikategorikan atas:
a)   Penjelasan terhadap hal global
Seperti perintah shalat dalam Al-qur’an yang tidak diiringi dengan penjelasan rukun, syarat,
dan ketentuan-ketentuan shalat lainnya. Maka, dijelaskan oleh sunnah sebagaimana
Rasulullah bersabda: “ shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat”
b)  Penguat secara mutlak
Sunnah merupakan penguat terhadap dalil-dalil umum yang ada dalam Al-qur’an
c)  Sunnah sebagai takhsis terhadap dalil-dalilAl-Qur’an yang masih umum

C.  Sunnah Sebagai Pembuat Syari’at (Musyar’i) 
Tidak diragukan lagi sunnah adalah penguat dalil-dalil umum yang ada dalam Al-qur’an,
misalnya zakat fitrah, aqiqah, dan lain-lain.

7.6 Sikap Para Ulama Ketika Zahiral-Qur’an Berhadapan Dengan Sunnah
A. Sunnah yang mentakhsish keumuman Al-Quran
a.  Imam Syafi’I & Ibnu Hanbal 
Menurutnya pemahaman Al-quran mesti disesuaikan dengan penjelasan yang ada dalam
Sunnah, karena sunnah berfungsi sebagai: 
(a) Penjelas/penafsir Al-Quran dan                  
(b) Pentakhshish keumuman Al-Quran
 50agustianto.niriah.com
Maka, semua  lapaz ‘amm yang ada dalam Al-Quran, jika  ada keterangannya dalam
hadits yang mentakhshisnya, maka  takhshis itu harus diperpegangi, meskipun terkesan
menyalahi zhahir ayat.
Contoh:
ﻚﻟاذ ءار و ﺎﻣ ﻢﻜﻟ ﻞﺣأو
 Artinya: 
 “Dan Allah menghalalkan (menikahi) selain yang telah disebutkan”

Ayat tersebut ditakhshish oleh hadits Nabi Saw : 
ﺎﻬﺘﻟﺎﺧ ﻻو ﺎﻬﺘﻤﻋ ﻰﻠﻋ ةأﺮﻤﻟا ﺢﻜﻨﺗ ﻻ
Artinya:
“Wanita yang tidak boleh dinikahi adalah bibinya, baik dari pihak ayah amaupun
pihak ibu”.
Ayat 14 Surah An-Nisaa di atas bersifat umum, maka selain yang disebutlkan Al-Quran
dalam Surah An-Nisak ayat 14 tidak haram, lalu ada penjelasan hadits yang menjelaskan
keharaman tambahan sebagai takhshis.
ﻪﻨﻣ ﺮﺴﻴﺗ ﺎﻣ اوأﺮﻗﺎﻓ
Artinya:
Maka bacalah ayat Al-Quran yang termudah bagimu  
Ayat ini bersifat umum, sehingga dalam shalat, boleh membaca ayat apa saja, tidak
harus surah Al-Fatihah 
بﺎﺘﻜﻟا ﺔﺤﺗﺎﻔﺑ أﺮﻘﻳ ﻢﻟ ﻦﻤﻟ ةﻼﺻ ﻻ
 Hadits ini mentakhshish keumuman ayat di atas, sehingga dalam shalat wajib
membaca al-Fatihah. 
b.  Hanafiyah 
Hanafiah tidak menerima takhshish hadits tersebut, karena status hadits tersebut  adalah
hadits ahad. 


 51agustianto.niriah.com
c.  Abu Hanifah 
Menurut Abu Hanifah adalah  lapaz umum yang ada dalam Al-Quran dijalankan sesuai
dengan kebutuhan terhadap keumumannya. Jika ada sunnah mutawatir dan masyhur
yang mentakhsishnya, maka sunnah itu bisa mentakhshisnya. Jika tidak, maka Al-quran
dipahami berdasarkan keumumannya. Hadits ahad tidak bisa mentakhshish keumuman
Al-Quran.    
ﻊﻴﺒﻟا ﷲا ﻞﺣأو
Ayat ini umum, menghalalkan segala  bentuk jual-beli. Selanjutnya ditakhshish oleh
berbagai hadits Nabi SAW . antara lain, Hadits yang melarang jual beli gharar, jual beli
najsy, jual beli al-’inah, talaqqi rukban, dsb.
d.  Jumhur Ulama 
Jumhur Ulama menerima  hadits ahad sebagai pentakhshish ayat, sehingga mereka
mewajibkan bacaan surah Al-Fatihah 
















 52agustianto.niriah.com
BAB 9
IJTIHAD

9.1 Pengertian Ijtihad
9.1.1 Pengertian Ijtihad Secara Etimologi
Ijtihad secara bahasa berasal dari kata  al-jahd, al-juhd, ) ﺪﻬﺠﻟا (  dan ath-thaqat, yang
artinya kesulitan, kesusahan, dan juga berupa suatu kesanggupan atau kemampuan (al-
masyaqat). 
Kata Al-Juhd menunjukkan pekerjaan yang sulit dilakukan,(lebih dari pekerjaan biasa)
Sabda Nabi Saw :ءﺎﻋﺪﻟا ﻲﻓ اوﺪﻬﺘﺟو ﻲﻠﻋ اﻮﻠﺻ
Artinya: Bacalah shalawat padaku dan bersungguh-sunguhlah dalam berdo’a 
Ijtihad adalah masdar dari ﺪﻬﺘﺟا  Penambahan huruf  alif  dan  ta, berarti “usaha itu lebih
sunguh-sungguh”.
   Oleh sebab itu   ijtihad berarti usaha keras atau pengerahan daya upaya untuk
mendapatkan sesuatu. Sebaliknya, usaha yang tidak dilakukan secara maksimal (tidak
mengunakan daya yang keras), tidak disebut sebagai ijtihad 
Ijtihad menurut istilah yaitu suatu aktivitas untuk memperoleh pengetahuan  (isthimbath)
hukum syara’ dari dalil terperinci dalam syari’at.

9.1.2 Pengertian Ijtihad Secara Terminologi

  Ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan seorang faqih (pakar hukum Islam) untuk
memperoleh pengetahuan tentang hukum sesuatu melalui dalil syara’ (agama)
 Kenyataan menunjukkan bahwa ijtihad dilakukan di berbagai bidang, yang mencakup
aqidah, muamalah dan falsafat.


9.2 Perkembangan Ijtihad
Ijtihad telah berkembang sejak  masa Rasul. Sepanjang  fiqih mengandung pengertian
tentang hokum  syara’  yang berkaitan dengan perbuatan  mukallaf, maka  ijtihad akan terus
berkembang.
Sumber hukum Islam di masa Nabi hanya 2, yaitu Al-Quran  dan Sunnah Jika muncul
suatu kasus, Rasul menunggu wahyu diturunkan,Jika wahyu tidak  turun, maka beliau berijtihad.
Hasil Ijtihad ini disebut dengan hadits (Sunnah). Hasil Ijtihad Nabi juga disebut Wahyu (An_Najm
: 4).

 53agustianto.niriah.com

Di masa Nabi, seringkali para sahabat dilatih berijtihad dalam berbagai kasus, seperti:
a. Kasus Shalat Ashar di Bani Quraizah, 
b. Kasus tawanan perang, dan 
c. Kasus Tayamum Ibnu Mas’ud dan Umar bin Khaththab.
Ijtihad tersebut ada yang ditaqrir (diakui) Nabi (Kasus a), ada yang turun ayat tentangnya
(Kasus b)  ada yang dibenarkan Nabi (Kasus c).
 Selain menggunakan nash, ijtihad juga dapat dilakukan dengan ra’yu, hal ini disebabkan
tidak semua masalah ada nash-nya. Ijtihad dengan ra’yu pemikiran telah diizinkan Rasulullah
Saw, yang memberi izin kepada Mu’az untuk berijtihad pada saat Mu’az diutus ke Yaman.
Umar bin Khattab juga dikenal sering berijtihad dengan menggunakan ra’yu apabila tidak
menemukan ketentuan di dalam  Al-Qur’an dan Sunnah. Pada jaman Imam syafi’I, cara
penggunaan ra’yu disitematiskan sehingga ada kerangka acuan yang jelas, seperti yang dikenal
dengan metode qiyas. Qiyas dijadikan sebagai alat penggalian hukum yang shahih. Para tabi’in
juga melakukan hal yang sama sehingga muncul ahli ra’yu dan ahli hadits 
Ahli ra’yi  lebih banyak menggunakan  ra’y (rasio) dibanding ahli hadits dalam
mengistimbath hukum. Sedangkan ahli hadits  dalam menyelesaikan berbagai kasus berusaha
mencari illat hukum, sehingga dengan illat ini mereka dapat menyamakan hukuman kasus yang
dihadapi dengan kasus yang ada nash-nya. 
 Mereka juga sering mencari  rahasia dan maqashid suatu  dalil syara, seperti benda
zakat yang bisa diganti dengan uang  
Kebutuhan akan Ijtihad ini terus berkembang, hal ini dikarenakan:
a.  Setelah Rasul wafat, beliau meninggalkan Al-Quran dan Sunnah. Nash Al-quran dan Sunnah
tersebut jelas tidak akan bertambah, sementara persoalan dan masalah yang dihadapi kaum
muslimin dari zaman ke zaman terus berkembang, karena itu kebutuhan akan ijtihad menjadi
sebuah yang niscaya. 
b.  Ketika wilayah kekuasaan Islam semakin luas, ke Persia, Syam, Mesir, Afrika Utara bahkan
sampai ke spanyol, Turki dan India, permasalahan yang dihadapi ulama semakin
kompeks,maka ijtihad semakin berperan dalam mengistimbath hukum.




 54agustianto.niriah.com
9.3 Dasar Hukum Ijtihad
a. An-Nisaa ayat 105
ًﻤ ﻴ ِﺼَﺧ َﻦﻴِﻨِﺋﺂَﺨْﻠﱢﻟ ﻦُﻜَﺗَﻻَو ُﷲ ا َك ا َر َأ ﺂ َﻤ ِﺑ ِسﺎ ﱠﻨ ﻟ ا َﻦ ْﻴ َﺑ َﻢ ُﻜ ْﺤ َﺘ ِﻟ ﱢﻖ َﺤ ْﻟ ﺎ ِﺑ َب ﺎ َﺘ ِﻜ ْﻟ ا َﻚ ْﻴ َﻟ ِإ ﺂَﻨْﻟَﺰﻧَأﺂﱠﻧِإ  ﺎ
 Artinya: 
Sesungguhnya Kami turunkan Kitab kepadamu secara hak, agar kamu dapat
menghukumi di antara manusia, dengan rasio yang diberikan Allah kepadamu  
 
نوﺮﻜﻔﺘﻳ مﻮﻘﻟ تﺎﻳﻷا ﻚﻟاذ ﻲﻓ نا
Artinya: Sesungguhnya pada yang demikian itu, terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang
berfikir 
Dalam ayat-ayat tersebut terdapat penetapam ijtihad berdasarkan qiyas 

a.  Hadits Nabi SAW. yang
diriwayatkan oleh Umar ra.
ﺮﺟأ ﻪﻠﻓ ﺄﻄﺟأ ﻢﺛ ﺪﻬﺘﺟﺎﻓ ﻢﻜﺣ اذاو ناﺮﺟأ ﻪﻠﻓ بﺎﺻﺄﻓ ﺪﻬﺘﺟﺎﻓ ﻢآ ﺎﺤﻟا ﻢﻜﺣ اذا
Artinya: 
Jika seorang hakim menghukumi sesuatu, dan benar, maka ia mendapat dua, dan
bila salah maka ia mendapat satu pahala.
b.  Hadits Nabi SAW. Kepada
Muadz ibnu Jabal untuk menjadi hakim di Yaman. 
Rasulullah Saw bertanya, “Dengan apa kamu menghukum?” ia menjawab, “Dengan apa
yang ada dalam kitab Allah Swt.  Rasulullah  bertanya lagi, “Jika kamu tidak mendapatkan
dalam Kitab Allah?” Dia menjawab, “Aku memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh
Rasulullah”. Rasul bertanya lagi, “Jika tidak mendapat dalam ketetapan Rasulullah?” berkata
Muadz,” Aku berijtihad dengan pendapatku.”Rasulullah bersabda,” Aku bersyukur kepada
Allah yang telah menyepakati utusan dari Rasul-Nya.
Hirarki hadist yang melegitimasi Ijtihad Mu’az 
1)  Al-Quran
2)  Sunnah
3)  Ijtihad

 55agustianto.niriah.com

9.4 Macam-macam Ijtihad 
9.4.1 Menurut Imam syafi’i: 
 Ijtihad menurut Imam Syfi’i adalah dengan menyamakan  ijtihad dengan  qiyas. Beliau
tidak  mengakui ra’yu yang didasarkan pada istihsan dan maslahah mursalah .
 Sedangkan ulama lain, ijtihad mencakup  ra’yu, qiyas, dan akal, sehingga termasuk
istihsan dan maslahah. 

9.4.2 Menurut Dr. Dawallibi dan Asy-Syatibi
 Dr. Dawallibi dan Asy-Syatibi dalam al-Muwafaqat membagi ijtihad kepada tiga bagian:
a. Ijtihad al-Batani yaitu ijtihad untuk menjelaskan hukum-hukum syara’ dari nash 
b. Ijhad al-Qiyasi yaitu, ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan
as-Sunnah dengan menggunakan metode qiyas 
c. Ijtihad al-Istishlah yaitu ijtihad terhadap permasalahan yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan
as-Sunnah dengan menggunakan ra’yu berdasarkan kaidah istishlah.

9.4.3 Menurut Taqyuddin Al-Hakim
Menurut Taqyuddin Al-Hakim ijtihad terbagi atas:
a. Ijtihad al-Aqli
Yaitu  ijtihad yang hujjahnya Didasarkan pada akal,Tidak menggunakan dalil syara’. Mujtahid
bebas menggunakan berfikir dengan kaedah. Misalnya, menjaga  kemudratan, hukuman itu
jelek jika tidak disertai dengan penjelasan ,dll 
b.Ijtihad Syar’iy 
Yaitu ijtihad yang didasarkan pada syara’, termasuk dalam pembagian ini, ijma’ qiyas, istihsan,
Istislah, ‘uruf, istishab 





 56agustianto.niriah.com
9.5 Syarat-syarat Mujtahid
a.  Menguasai dan mengetahui arti ayat-ayat hukum al-Qur’an secara bahasa dan syari’ah 
b.  Menguasai dan mengetahui hadits-hadits hukum baik secara bahasa maupun syari’at 
c.  Mengetahui nasakh dan mansukh ayat al-Qur’an dan Sunnah 
d.  Mengetahui hal atau kasus yang telah ijma ulama 
e.  Mengetahui metode qiyas 
f.  Menguasai bahasa Arab dan ilmu bahasa. 
g.  Mengetahui ilmu ushul fiqh.
h.  Mengetahui masalah (kasus) yang diijtihadi.
i.  Mampu mengetahui kaidah-kaidah maqasidus-syariah.

Maqashi Syari’ah adalah, mewujudkan  kemaslahatan dan menghindarkan kemudratan
yang berada dalam koridor syari’ah. Maqashid Syari’ah merupakan upaya memelihara 5 macam
kebutuhan dasar manusia, yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta (tujuan  maqsith
syaria’ah) sebagaimana terlihat pada gambar berikut:

 















Gambar 9.1 Maqasith Syariah

Dalam hal ini kita sebagai manusia harus menjaga agama, akal jiwa, keturunan dan harta
kita tetap berada dalam koridor syariah (hukum Islam) guna kemaslahatan dunia dan akhirat dan
terhindar dari kemudharatan.




 57agustianto.niriah.com
9.6 Objek Kajian Ijtihad
Objek kajian  ijtihad adalah hukum syara’ yang  tidak memiliki dalil yang qath’iy. Dengan
demikian, syaria’at Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi atas:
a.  Hal-hal yang boleh dijadikan  sebagai objek kajian  ijtihad adalah  hukum yang didasarkan 
pada dalil  zhanni, baik petunjuknya, (dilalahnya) maupun  tsubutnya sSerta hukum-hukum
yang belum ada nashnya dan belum ada ijma’ ulama tentangnya. 
b.  Sedangkan hal-hal yang tidak boleh dijadikan objek kajian ijtihad, ialah hukum-hukum yang
telah dimaklumi sebagai landasan pokok Islam, berdasarkan pada dalil-dalil qath’i. 
seperti melaksanakan shalat, zakat, puasa, ibadah haji, haramnya berzinah, mencuri, dll.

9.7 Objek Ijtihad
  Berikut ini adalah objek kajian ijtihad:
a.  Muamalat
b.  Filsafat 
c.  Hukum yang dasarnya dalil zhanniy 
d.  Ijtihad Bidang politik, aqidah, tasawuf, filsafat (Menurut Harun Nst)

9.8 Hukum Melakukan Ijtihad
Mayoritas Ulama fiqih dan ushul, diperkuat oleh at-Taftazani dan ar-Ruhawi mengatakan, 
“ijtihad tidak boleh dalam masalah qath’iyat dan masalah akidah”. Minoritas Ulama (al.Ibnu
Taimiyah dan Al-Hummam) membolehkan adanya ijtihad dalam akidah.
Hukum melakukan ijtihad bagi orang yang telah memenuhi syarat dan kriteria ijtihad:
a.  Fardu ‘ain untuk melakukan ijtihad untuk kasus dirinya sendiri dan ia harus mengamalkan
hasil ijtihadnya sendiri.
b.  Fardu ‘ain juga menjawab permasalahan yang belum ada hukumnya. Dan bila tidak dijawab
dikhawatirkan akan terjadi kesalahan dalam melaksanakan hukum tersebut, dan habis
waktunya dalam mengetahui kejadian tersebut.
c.  Fardhu kifayah jika permasalahan yang diajukan kepadanya tidak dikhawatirkan akan habis
waktunya, atau ada lagi mujtahid yang lain yang telah memenuhi syarat.
d.  Dihukumi  sunnah, jika berijtihad terhadap permasalahan yang baru, baik ditanya ataupun
tidak.
e.  Hukumnya haram terhadap ijtihad yang telah ditetapkan secara qath’I karena bertentangan
dengan syara’.

 58agustianto.niriah.com
9.9 Tingkatan Mujtahid
Mujtahid memiliki beberapa tingktan, yaitu:
a.  Mujtahid mustaqil
yaitu orang yang bebas membuat kaidahnya sendiri, menyusun fiqihnya sendiri, dan ber
beda dengan madzhab lain.

b.  Mujtahid muthlaq ghairu mustaqil
yaitu orang yang mempunyai kriteria mujtahid mustaqil tetapi mengikuti salah satu mazhab.

c.  Mujtahid muqayyad/takhrij
yaitu orang yang diberi kebebasan untuk menentukan landasannya berdasarkan dalil, tetapi
tidak boleh keluar dari kaidah-kaidah yang dipakai imamnya.

d.  Mujtahid tarjih
yaitu sangat faqih, hapal kaidah-kaidah imamnya, mengetahui dalil-dalilnya, cara
memutuskan hukumnya, bisa mengetahui cara mencari dalil yang kuat, dll.

e.  Mujtahid fatwa
yaitu orang yang hafal dan paham kaidah-kaidah imam  mazhab, mampu menguasai
permasalahan yang sudah jelas atau yang  sulit, namun masih lemah menetapkan suatu
putusan berdasarkan dalil serta lemah dalam  menetapkan qiyas. Menurut imam Nawawi
kriteria ini masih sangat bergantung pada fatwa yang telah disusun imam mazhab. 

9.10 Tertutup Dan Terbukanya Pintu Ijtihad
Pada abad 4 hijriyah ada anggapan  bahwa pintu berijtihad telah tertutup karena umat
islam terpecah pada ketaatan dan pengagungan pada masing-masing madzhabnya. Dan adanya
perasaan mereka bahwa mereka tidak akan mampu untuk menandingi para imam madzhab pada
waktu itu.
Jumhur ulama, para imam madzhab, sunni dan syi’ah, telah sepakat bahwa pintu ijtihad
tidak akan pernah tertutup dan akan selalu terbuka.






 59agustianto.niriah.com
BAB 10
METODE DAN PENGGALIAN HUKUM ISLAM
10.1 Ijma
A. Pengertian Ijma’
            Secara etimologi ada dua pengertian ijma’, yaitu:
a.  ijma’ berarti kesepakatan/consensus (Q.S. Yusuf : 12) 
ﺐﺠﻟا ﺔﺑﺎﻴﻏ ﻲﻓ ﻩﻮﻠﻌﺠﻳ لأ اﻮﻌﻤﺟأ ﻪﺑ اﻮﺒهذ ﺎﻤﻠﻓ
Artinya:
Maka tatkala mereka membawanya dan sepakat memasukkannya ke dasar sumur 
b.  ketetapan untuk melaksanakan sesuatu (Q.S.Yunus :71)  
ﻢآءﺎآﺮﺷ و ﻢﻜﻣﺮﻣأ اﻮﻌﻤﺟﺄﻓ:   

Pengertian  Ijma’ secara terminologi adalah Kesepakatan semua  mujtahid dari ummat
Muhammad Pada suatu masa  setelah wafatnya Rasulullah terhadap suatu hukum  syara’.
Muhammad Abu Zahroh menambahkan di akhir definisi itu kata “yang bersifat amaliyah”.
ﻲﻋﺮﺷ ﻢﻜﺣ ﻰﻠﻋ   ﻢﻌﻠﺻ ﷲا لﻮﺳر ةﺎﻓو ﺪﻌﺑ رﻮﺼﻌﻟا ﻦﻣ ﺮﺼﻋ ﻲﻓ ﻦﻴﻤﻠﺴﻤﻟا ﻦﻣ ﻦﻳﺪﻬﺘﺠﻤﻟا ﻊﻴﻤﺟ قﺎﻔﺗا

B. Rukun Ijma’
a. Rukun Ijma’ (Disepakati Ulama)
Semua rukun/syarat ini disepakati Ulama:
1)  Yang terlibat dlm pembahasan hukumnya, semua mujtahid, Jika ada yang tidak setuju,
maka hasilnya bukan ijma’
2)  Semua Mujtahid  hidup di masa tersebut dari seluruh dunia
3)  Kesepakatan itu terwujud setelah masing-masing Mengemukakan pendapatnya
4)  Hukum yang disepakati adalah hukum syara yang tidak ada hukumnya dalam Al-Quran
5)  Sandaran hukum ijma’ tersebut adalah Al-Quran dan atau hadits Rasulullah
6)  Yang melakukan ijma’ adalah orang yang memenuhi syarat
7)  Kesepakataan itu muncul dari para  mujtahid yang adil  (berpendirian kuat terhadap
agamanya)
8)  Para mujtahid adalah mereka yang  berusaha menghindarkan Diri dari ucapan
dannperbuatan yang bid’ah

 60agustianto.niriah.com
b. Rukun/Syarat Ijma’ yang (diperselisishkan)
1)  Para Mujtahid itu adalah para sahabat
2)  Para Mujtahid kerabat Rasulullah
3)  Mujtahid itu adalah ulama Madinah
4)  Hukum yang disepakati itu tidak ada yang membantahnya Sampai wafatnya seluruh   
5)  mujtahid yang menyepakatinya
6)  Tidak terdapat hukum ijma’ sebelumnya tentang masalah yang sama

C. Tingkatan Ijma’
1)  Sharih (jelas) 
Sharih ialah jika semua ulama secara jelas mengemukakan pendapatnya.  Ijma’ Sharih,
kesepakatn para  mujtahid, baik melalui pendapat maupun  perbuatan terhadap suatu
masalah hukum yang dikemukaan dalam sidang ijma’ setelah masing-masing mujtahid
mengemukakan pendapatnya terhadap masalah yang dibahas.  Ijma’  ini bisa dijadikan
hujjah dan statusnya bersifat qath’iy (pasti)

2)  Sukuti (Diam)
Sukuti ialah Sebagian Ulama diam Atas Pendapat  Mujtahid lain. Pendapat sebagian
mujtahid pada satu masa tentang hukum suatu masalah dan tersebar luas, sedangkan
sebagian mujtahid lainnya diam saja setelah meneliti pendapat

Pendapat Ulama tentang Ijma’ sukuti:
1)  Malikiyah, Syafi’iyah dan Abu Bakar Al-Baqillani
Berpendapat bahwa ijma’ sukuti bukanlah ijma’ dan tidak dapat dijadikan hujjah.

2)  Mayoritas ulama Hanafiyah dan Imam Ahmad
Berpendapat bahwa ijma’ sukuti bisa dijadikan hujjah yang qath’iy.

3)  Al-Juba’iy (dari Muktazilah)
Berpendapat bahwa  ijma’ sukuti bisa dikatakan  ijma’ apabila  mujtahid yang
menyepakati hukum tersebut telah habis (meninggal semua), karena bila mujtahid
(yang diam) dalam persoalan itu masih hidup, mungkin saja sebelum mereka wafat,
ada yang membantah hukum tersebut

4)  Al-Amidi, Ibnu Hajib, Al-Karkhi
Berpendapat bahwa  ijma’ sukuti tidak bisa dikatakan  ijma’, tetapi dapat dikatakan
hujjah yang statusnya zhanniy. 


 61agustianto.niriah.com

Gambar 10.1 pendapat UlamaTentang Ijma’ Sukuti
D. Kehujjahan Ijma’
a.  Jumhur Ulama Ushul Fiqh 
Jumhur Ulama Ushul Fiqh berpendapat “apabila rukun  ijma’ telah terpenuhi, maka  ijma’
tersebut menjadi hujjah yang qath’iy, wajib diamalkan  dan tidak boleh mengingkarinya, bahkan
orang yang mengingkarinya diangap kafir. Masalah hukum yang telah disepakati dengan  ijma’,
tidak boleh lagi menjadi pembahasan ulama generasi berikutnya, dan karena itu pendapat yang
berbeda dengan  ijma’ tersebut tidak bisa membatalkan  ijma’  yang teah terjadi. Alasan
ketidakbolehan tersebut, dikarenakan hukum yang  telah ditetapkan secara ijma’ bersifat qath’iy
dan menempati urutan ketiga setelah Al-Quran,
Tetapi, Ibrahim Ibnu Siyar Al-Nazzam  (tokoh Muktazilah),  Khawarij dan Syi’ah
berpendapat, “Ijma’ tidak bisa dijadikan hujjah. Menurut mereka  Ijma’ seperti yang digambarkan
Jumhur tidak mungkin terjadi, karena sulit mempertemukan seluruh ulama yang tersebar di
berbagai belahan dunia. Selain itu masing-masing daerah mempunyai struktur sosial dan budaya
yang berbeda.

b.  Syi’ah 
Menurut Syi’ah, ijma’ tidak bisa dijadikan sebagai hujjah, karena pembuat hukum adalah
Imam yang mereka anggap ma’shum`(terhindar dari dosa)

c.  Ulama Khawarij 
Ulama Khawarij dapat merima  ijma’  sahabat sebelum terjadinya perpecahan politik di
kalangan sahabat



 62agustianto.niriah.com
Alasan Tentang Kehujjahan ijma’
a.  Jumhur
1)  An-Nisaa: 59

  ِﷲ ا ﻰَﻟِإ  ُﻩ و ﱡد ُﺮ َﻓ  ٍء ْﻰ َﺷ ﻲِﻓ  ْﻢ ُﺘ ْﻋ َز ﺎ َﻨ َﺗ نِﺈَﻓ  ْﻢ ُﻜ ﻨ ِﻣ  ِﺮ ْﻣ َﻷ ْا ﻰِﻟْوُأَو  َل ﻮ ُﺳ ﱠﺮ ﻟ ا  اﻮُﻌﻴِﻃَأَو  َﷲ ا  اﻮُﻌﻴِﻃَأ  اﻮُﻨَﻣاَء  َﻦ ﻳ ِﺬ ﱠﻟ ا  ﺎَﻬﱡﻳَأﺎَﻳ
ًﻼ ﻳ ِو ْﺄ َﺗ ُﻦ َﺴ ْﺣ َأ َو ُُﺮ ْﻴ َﺧ َﻚ ِﻟ َذ ِﺮ ِﺧ َﻷ ْا ِم ْﻮ َﻴ ْﻟ ا َو ِﷲ ﺎ ِﺑ َنﻮُﻨِﻣْﺆُﺗ ْﻢ ُﺘ ﻨ ُآ نِإ ِلﻮُﺳﱠﺮﻟاَو   
       
Artinya:
Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Taatilah Rasul dan Ulil Amri
di antara kamu.

Menurut jumhur, ulil amri bersifat umum mencakup:
a)  Pemimpin agama (mujtahid &  pemberi fatwa) 
b)  Pemimpin negara dan perangkatnya Ibnu Abbas,  “Ulil Amri=ulama”

2)  An-Nisaa 4:115

 {   َﻢ ﱠﻨ َﻬ َﺟ ِﻪ ِﻠ ْﺼُﻧ َو ﻰﱠﻟَﻮَﺗﺎَﻣ ِﻪ ﱢﻟ َﻮ ُﻧ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻟا ِﻞ ﻴ ِﺒ َﺳ َﺮ ْﻴ َﻏ ْﻊ ِﺒ ﱠﺘ َﻳ َو ىَﺪُﻬْﻟا ُﻪ َﻟ َﻦ ﱠﻴ َﺒ َﺗ ﺎ َﻣ ِﺪ ْﻌ َﺑ ﻦِﻣ َل ﻮ ُﺳ ﱠﺮ ﻟ ا ِﻖ ِﻗ ﺎ َﺸ ُﻳ ﻦَﻣَو
ا ًﺮ ﻴ ِﺼَﻣ ْتَء ﺂ َﺳ َو 
Artinya:
“Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya
dan mengikuti jalan bukan jalan orang-orang mukmin. Kami biarkan ia
leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasaianya itu dan Kami
masukkan ke dalam Jahannam yang merupakan seburuk-buruk tempat”
3)  H.R. At. Tarmizi
ﺄﻄﺨﻟا ﻰﻠﻋ ﻊﻤﺘﺠﺗ ﻻ ﻰﺘﻣأ
Artinya:
Umatku tidak akan melakukan kesepakatan terhadap yang salah 

 ﺔﻟﻼﺿ ﻰﻠﻋ ﻰﺘﻣأ ﻊﻤﺘﺠﺗ ﻻ )  4 
Artinya Umatku tidak akan bersepakat dalam kesesatan

 63agustianto.niriah.com
 ﺎﻬﻴﻧﺎﻄﻋﺄﻓ ﺔﻟﻼﺿ ﻰﻠﻋ ﻰﺘﻣأ ﻊﻤﺘﺠﺗ ﻻأ ﷲا ﺖﻟﺄﺳ و ) 5 
Artinya: 
Saya mohon kepada Allah agar umatku tidak sepakat melakukan kesesatan,
lalu Allah mengabulkannya ((H.R.Ahamad dan Thabrani)

b. Al-Ghazali
Menurut Al-Ghazali Surah an-Nisa’ ayat  115, menunjukkan bahwa Allah menjadikan
orang-orang yang tidak mengikuti cara-cara  yang ditempuh umat Islam sebagai orang yang
menentang Allah dan Rasul-Nya, dan orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya itu hukumnya
haram.

c.  Abdul Wahab Khallaf 
Menurut Abdul Wahab Khallaf bahwa suatu hukum yang telah disepakati seluruh
mujtahid sebenarnya merupakan hukum umat Islam seluruhnya. Apabila seluruh umat telah
sepakat, maka tidak ada alasan menolaknya.


d.  Hanafi dan Hanabilah 
Alasan Hanafi dan Hanabilah hanya melalui akal (logika)
1)  Diamnya para ulama, setelah mengetahui hukum hasil ijtihad para ulama, adalah setelah
mempelajari dan menganalisa hasil ijtihad itu dari berbagai  segi. Para ulama ushul
menyatakan: Artinya, diam saja ketika  suatu penjelasan diperlukan, dianggap sebagai
penjelasan 
2)  Adalah tidak dapat diterima (tidak layak)  jika para ahli fatwa diam saja ketika ada
mendengar fatwa ulama lain.

Jumhur ulama yang menolak kehujjahan  ijma’ sukuti mengatakan bahwa rukun dan
syarat ijma’ adalah kesepakatn seluruh mujtahid yang hidup di zaman terjadinya ijma’ tersebut,
dan masing-masing mereka terlibat membicarakan hukum yang ditetapkan. Sedangkan ijma’
sukuti merupakan pendapat pribadi yang disebarluaskan, sementara mujtahid lainya diam saja.
Diamnya mujtahid tidak bisa dianggap sebagai suatu persetejuan. Maka status ijma’ sukuti
hanyalah zhanniy.

E. Kemungkinan terjadinya Ijma’
Mayoritas Ulama,”Tidaklah sulit untuk melakukan  ijma’, bahkan secara aktual ijma’ telah
ada. Mereka mencontohkan pembagian waris bagi nenek sebesar 1/6 dari harta warisan dan
larangan menjual makanan yang belum ada di tangan penjual.
 64agustianto.niriah.com
Tetapi Ulama Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Siapa yang mengkalimadanya  ijma’, dia
sesunguhnya telah berdusta, karena mungkin saja ada mujtahid yang tidak setuju, karena itu
sangat sulit mengetahui adanya ijma’ tersebut.
Ulama kontemporer M.Abu Zahroh, A.Wahhab Khallaf dan Khudery Beik,”Ijma’ yang
mungkin terjadi hanyalah di masa sahabat, adapun ijma’ di masa sesudahnya tidak mungkin
terjadi, karena luasnya wilayah Islam dan tidak mungkin mengumpulkan seluruh ulama pada 
satu tempat

10.2 Qiyas
A. Pengertian Qiyas
           Secara etimologi, Qiyas berarti menyamakan sesuatu dengan yang lain. Contohnya Miras
dengan Narkoba disamakan dengan khamar.
Secara Terminologi, Qiyas berarti “Menyamakan sesuatu yang tidak disebutkan
hukumnya dalam nash, dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya dalam  nash, disebabkan
kesamaan illat hukum antara keduanya” Contoh : Menyamakan wisky dengan khamar (minuman
yang memabukkan)

B. Rukun Qiyas
 Suatu masalah dapat diqiyaskan apabila memenuhi empat rukun, yaitu:
a.  Asal
yaitu dasar/titik tolak dimana suatu masalah itu dapat disamakan (musyabbab bib)

b.  Furu’
Yaitu suatu masalah yang diqiaskan disamakan dengan asal tadi disebut musyabbah.

c.  Ilat
yaitu suatu sebab yang menjadikan adanya hokum sesuatu dengan persamaan sebab
inilah baru dapat diqiyaskan masalah kedua (furu’) kepada masalah yang prtama (asal)
karena adanya suatu sebab yang dapat dikompromikan antara asal dngan furu’.

d.  Hukum ashl 
yaitu ketentuan yang ditetapkan pada furu’  bila sudah ada ketetapan hukumnya pada
asal, disebut buahnya.

Tabel 10.1 Rukun Qiyas
Asal  Furu’cabang  illat  Hukum
Khamar  Wisky  memabukkan  Haram
Gandum  Padi  Mengengkan  Wajib
Lain-lain      
 65agustianto.niriah.com
  Untuk lebih jelasnya tentang contoh penggunaan (implementasi) qiyas dapat dilihat pada
skema berikut:

Gambar 10.2 Implementasi Qiyas
Contoh qiyas lainnya adalah Penyalahgunaan Narkoba , Formalin, Korups, Bunga Bank

C. Operasional Qiyas
a.  Menetapkan (mengeluarkan) hukum yang terdpat pada kasus yang meiliki nash.
Misalnya  keharaman khamar (miras)
a.  Mencari dan meneliti illat pada kasus yang tidak ada nashnya, Contoh. Narkoba, kamput
b.  .Jika illat betul-betul  sama, maka hukum kedua persoaln itu menjadi satu, yakni sama-
sama haram misalnya.

D.  kehujjahan Qiyas
a.  Pendapat yang menerima Qiyas  
1)  Jumhur Ulama 
qiyas bisa dijadikan sebagai metode atau satana untuk mengistimbath hukum  syara’.
Bahkan syari’i menuntut penggunaan  qiyas. Adapun yang menjadi alasan Jumhur
Ulama.


 66agustianto.niriah.com
a)   Al-Hasyar (59) ayat 2
ِر ﺎ َﺼْﺑ َﻷ ْا ﻰِﻟْوُأﺂَﻳ ا و ُﺮ ِﺒ َﺘ ْﻋ ﺎ َﻓ
Artinya: “Maka ambillah (kejadian itu) utk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang
mempunyai pandangan.”

Ayat ini menurut Jumhur berbicara tentang hukuman Allah terhadap orang kafir
Bani Nadhir disebabkan sikap buruk mereka terhadap Nabi Muhammad. Di akhir
ayat Allah memerintahkan umat Islam  agar menjadikan kisah ini sebagai I’tibar
(pelajaran). Mengambil pelajaran dari suatu kejadian, termasuk qiyas. Sebab itu,
qiyas dibenarkan syari’ah.

b) Hadits Rasul riwayat dari Mu’az bin Jabal
Ketika Rasul saw mengutusnya ke Yaman  untuk menjadi qadhi. Rasul berdialog
dengan Muaz, “Bagaimana cara kamu memutsukan suatu perkara yang diajukan
kepada engkau?, Muaz menjawab,”Saya akan  cari hukumnya di dalam Kitabullah.
Rasul bertanya lagi, Jika tidak kamu temukan dalam Kitabullah? Jawab Mu’az,”Saya
akan ari dalam sunnah Rasulullah. Nabi berkata lagi, “Jika kamu tidak
menemukannya juga?,”Jawab Muaz,”Saya akan berijtihad sesuai dengan pendapat
saya”.Lalu Rasul mengusap (memukul)  dada Mu’az dan berkata,Al-hamdulilah,
tindakan utusan Rasulullah telah sesuai dengam kehendak Rasullullah (H.R.Ahmad,
Abu Daud, Tarmizi, Thabrani, Ad-Darimiy dan Al-Bahaqy). Menurut Jumhur, dalam
hadits ini, Rasul Saw mengakui ijtihad berdasarkan pendapat  akal, dan qiyas
termasuk ijtihad melalui akal.

c) Ijma’ sahabat.
Menurut Jumhur, penggunaan qiyas sebagai metode istimbath juga didasarkan pada
ijma’ sahabat. Dalam sebuah  kisah yang amat populer, Umar menulis surat kepada
Abu Musa Al-Asya’ari. Dalam surat yang panjang itu, Umar menekankan agar dalam
menghadapi berbagai persoalan yang  tidak ditemukan dalam  nash, agar
menggunakan qiyas (Riwayat baihaqy, Ahmad bin hanbal dan Darul Quthniy).
2)  Muktazilah
Menurut muktazilah, Qiyas wajib diamalkan pada dua hal saja :
a)  ‘Illat-nya manshush (disebutkan dalam nash). 
 67agustianto.niriah.com
b)  Hukum far’u harus lebih utama dari hukum ashal 
Contoh illat yang manshush (ada nash):
-  Dahulu saya melarang kamu menyimpan daging kurban, karena (saat itu) ada  tamu
tamu yang datang ke Madinah.sekarang (tidak ada lagi tam), maka simpanlah saging
itu (H.R. Bukhari-Muslim, dll)
-  Dalam hadist ini Rasul dgn tegas menyebut illat dari perintah menyimpan daging itu,
yaitu untuk kepentingan tamu dari Badui.Ketika masyarakat Badui tidak datang,
maka bolehlah menyimpan kembali daging kurban 
-  Contoh hukum far’u (cabang), harus lebih utama dari hukum ashal, yaitu:
“Mengqiyaskan hukum memukul kedua orang tua kepada hukum mengatakan “ah”
kepada keduanya. Illatnya adalah sama-sama menyakiti. Dalam hal ini pemukulan
lebih berat daripada mengatakan “ah”.  
3)  Ulama Zhahiriyah, (termasuk Imam Asy-Syawkani) berpendapat, bahwa secara logika
qiyas memang boleh, tetapi tak ada satu nash pun yang mewajibkan melaksanakannya.

b.  Pendapat yang Menolak Qiyas 
Ulama Syi’ah Imamiyah dan Al-Nazzam dari Muktazilah berpendapat, “Qiyas tidak bisa
dijadikan lanasan hukum dan tidak wajib diamalkan”.  Kewajiban melakasanakan qiyas adalah
sesuatu yang mustahil menurut akal.
Alasan Ulama yang Menolak
1)  Surat Al-Hujurat (49) ayat 1:

ُُﻢ ﻴ ِﻠ َﻋ ٌﻊ ﻴ ِﻤ َﺳ َﷲ ا ﱠن ِإ َﷲ ا اﻮُﻘﱠﺗاَو ِﻪ ِﻟ ﻮ ُﺳ َر َو ِﷲ ا ِي َﺪ َﻳ َﻦ ْﻴ َﺑ ا ﻮ ُﻣ ﱢﺪ َﻘ ُﺗ َﻻ اﻮُﻨَﻣاَء َﻦ ﻳ ِﺬ ﱠﻟ ا ﺎَﻬﱡﻳَأﺎَﻳ
      Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasulnya”.
Ayat ini melarang seseorang untuk beramal berdasarkan dalil yang tak ada dalam Al-Quran
dan Sunnah. Mempedomani qiyas adalah beramal di luar ketentuan Al-Quran dan Sunnah.
2)  Mengamalkan qiyas berarti  mengamalkan alasan yang zhanniy (sangkaan). Dalam surah
Yunus (10) ayat 36 
ُﻳ َﻻ ﱠﻦ ﱠﻈ ﻟ ا ﱠن ِإ ﺎًﺌْﻴَﺷ ﱢﻖ َﺤ ْﻟ ا َﻦ ِﻣ ﻲِﻨْﻐ 
Artinya: 
‘Sesungguhnya persangkaan (zhan) itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran”
Menurut mereka, qiyas itu bersifat zhan  (persangkaan), dan arenanya tak berguna dalam
menetapkan hukum.

 68agustianto.niriah.com
3)  Sabda Rasulullah Saw,
“Sesungguhnya Allah Swt telah menentukan  beberapa ketentuan, maka jangan kamu
abaikan, menentukan beberapa batasan, maka jangan kamu  langgar larangan itu dan dia
juga mendiamkan hukum sesuatu sebagai rahmat bagi kamu, bukan karena kelupaan Allah
tentang itu. Maka jangan kamu bahas hal itu” (H.R.darul Qythniy)
4)  Mereka juga  beralasan dengan sikap  sebagian sahabat lainnya yang mencela  qiyas.
Meskipun sebagian sahabat lainnya bersikap diam. Ini berarti telah terjdi ijma’ sukuti dalam
menolak qiyas. Umar sendiri pernah berkata, “Hindarilah orang-orang yang mengemukakan
pendapatnya tanpa alasan, karena mereka itu termasuk musuh sunnah dan hindarilah orang-
orang yang menggunakan  qiyas (Kisah riwayat Qasim Ibnu Muhammad yang keberadaan
perawinya munqathi’,terputus) 

E. Qiyas Sebagai Sandaran Ijma’
    Ulama berbeda pendapat dalam hal ini :
a.  Kelompok I mengatakan, qiyas tidak bisa dijadikan dasar ijma’. Argumentasinya ; ijma’ itu
qath’iy sedangkan qiyas itu zhanniy. Menurut Qaidah, Yang Qath’iy tidak sah  didasarkan
pada yang zhanniy.
b.  Kelompok II mengatakan qiyas bisa dijadikan sandaran ijma’.

Contoh:
1)  Penunjukan Abu Bakar sebagai Imam oleh Nabi Saw, diqiyaskan kepada penunjukan beliau
sebagai Khalifah.
2)  Penunjukan Abu Bakar sebagai Khalifah tersebut merupakan ijma’ sahabat. Dengan
demikian ijma’ bisa didasarkan kepada Qiyas.

10.3 Maslahah Mursalah
A. Pengertian Mashlahah Mursalah
Marsalah Mursalah adalah suatu kemaslahatan yang tidak mempunyai dasar dalil, tetapi
juga tidak ada pembatalnya. Jika terdapat suatu kejadian yang ada ketentuan syari’at dan tidak
ada  illat yang keluar dari  syara’ yang menetikan kejelasan hukum kejadian tersebut, kemudian
ditemukan sesuatu yang sesuai dengan hukum   syara’, yakni sesuatu yang sesuai dengan
ketentuan yang berdasarkan pada pemeliharaan  kemadharatan atau untuk menyatakan sesautu
manfaat, maka kejadian tersebut disebut al-marsalah al Mursalah.



 69agustianto.niriah.com
B.Tujuan Maslahah Mursalah
Tujuan Utama Marsalah Mursalah adalah kemalahatan: yakni memelihara dari
kemadharatan dan menjaga kemanfaatannya.
Alasan dikatakan  Al–Mursalah  adalah, karena syara’ memutlakkannya bahwa di
dalamnya tidak terdapat kaidah syara’ yang menjadi penguatnya ataupun pembatalnya.

C.Objek Kajian Maslahah Mursalah
Yang menjadi Objek  Al_maslahah Al Mursalah secara umum adalah hal-hal yang
berlandaskan hukum  syara’ juga hal yang berkaitan dengan  adat dan hubungan  antara satu
manusia dengan manusia yang lain. Lapangan tersebut merupakan objek utama untuk mencapai
kemaslahatan. Dengan demikian segi ibadah tidak termasuk dalam lapangan tersebut.
 
10.4  Istihsan
A. Pengertian Istihsan        
Secara etimologis Istihsan berarti:
a)  Berbuat sesuatu yang lebih baik
b)  Mencari yang lebih baik untuk diikuti
c)  Mengikuti sesuatu yang lebih baik
d)  Memperhitungkan sesuatu sebagai yang lebih baik

 Secara istilah/terminollogis: Rumusan definisi Ibnu Subky
a.  ﻪﻨﻣ ىﻮﻗأ سﺎﻴﻗ ﻰﻟا سﺎﻴﻗ ﻦﻋ لوﺪﻋ
Beralih dari penggunaan suatu qiyas kepada qiyas yang lebih kuat
b.  ﺔﺤﻠﺼﻤﻠﻟ ةدﺎﻌﻟا ﻰﻟا ﻞﻴﻟﺪﻟا ﻦﻋ لوﺪﻋ
Beralih dari penggunaan dalil kepada adat kebiasaan karena suatu kemaslahatan
c.  Istihsan juga dapat diartikan, “pengecualian dari yang umum”, karena adanya
maslahah/kebutuhan”.

Contoh, menurut ketentuan umum, pria tidak boleh melihat aurat wanita, kecuali untuk
kebutuhan proses melahirkan anak bagi wanita  sedangkan dokternya adalah pria. Akan tetapi
kebolehan dokter PRIA  melihat aurat wanita Dalam berobat (operasi dan atau melahirkan
menurut ketentuan umum (qiyas), Seseorang dilarang melihat aurat orang lain, tetapi dalam
kasus ini dibolehkan  berdasarkan istihsan.

 70agustianto.niriah.com
Ada pula ahli ushul fiqh yang menyebut istihsan ijma’, di mana sandarannya adalah ijma’
ulama.
Pengertian Istihsan secara terminologis menurut para ulama adalah:
   a. Al-Bazdawi (Hanafi)
Istihsan “Berpaling dari kehendak qiyas kepada Qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan
qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat”

    b. As-Sarakhsy (Hanafi)
Istihsan ialah meninggalkan qiyas dan mengamalkan Qiyas yang lebih kuat, karena adanya
dalil yang  Menghendaki erta lebih sesuai dengan  kemaslahatan ummat

c. Al-Ghazali (Syaf’iy)
      Istihsan ialah Semua hal yang dianggap baik oleh mujtahid menurut akalnya

d. Ibnu Qudamahi (Hanbali)
     Istihsan ialah suatu  keadilan terhadap hokum Karena adanya dalil tertentu dari Al-Quran
dan Sunnah. Imam Ahmad menggunakan istihsan dalam berbagai masalah.
      Contoh:
a) kasus keuntungan dalam mudharabah. Apabila mudharib menyalahi syarat yang
ditentukan Shahibul Mal dan membeli sesuatu yang tidak disuruh shahibul mal, maka
keuntungannya menjadi hak shahibul mal,  karena mudharib melakukannya di luar
kesepakatan awal. Menurut qiyas umum, keuntungan untuk shahibul mal, tetapi dengan
istihsan mudharib berhak mendapat “fee”/ ujrah, karena ia telah menciptakan laba, di
mana jika terjadi kerugian mudharib harus mengganti, sebab membeli-menjual di luar
kesepakatan awal, 

b)  shahibul mal mempercayakan kepada mudharib untuk  berbisnis di bidang  perikanan,
namun di tengah masa berlangungnya kontrak mudharabah, mudharib melakukan bisnis
pakaian jadi. Dalam kasus ini telah terjadi penyimpangan penggunaan dana. Dan…
ternyata mudharib mendapat  keuntungan dari bisnis pakaian  tersebut. Dalam kasus ini
mudhraib berhak mendapatkan ujrah (fee)  atas dasar istihsan. Padahal menurut
ketentuan umum dia tak berhak, karena telah melakukan penyimpnagan penggunaan
dana (side streaming)  

 71agustianto.niriah.com
e. Asy-Syatibi (Maliki)
     Istihsan ialah pengambian suatu kemaslahatan Yang bersifat juz’iy dalam menanggapi dalil
yang bersifat global

f. Al-Karkhi (Hanafi)
Perbuatan adil terhadap  suatu permasalahan hokum dengan memandang hukum yang lain,
karena adanya sesuatu yang lebih kuat yang membutuhkan keadilan
1)  Ulama sepakat tentang pengertian istihsan, karena lapaz istihsan banyak terdapat dalam
Al-Quran dan Hadits 
2)  Az-Zumar : (39) ayat 18)
ُﻪ َﻨ َﺴ ْﺣ َأ َنﻮُﻌِﺒﱠﺘَﻴَﻓ َل ْﻮ َﻘ ْﻟ ا َنﻮُﻌِﻤَﺘْﺴَﻳ َﻦ ﻳ ِﺬ ﱠﻟ ا
Artinya: 
Orang yang mendengarkan perkataan,lalu mengikuti apa yang paling di antaranya.
3)  ﻢﻜﺑر ﻦﻣ لﺰﻧأ ﺎﻣ ﻦﺴﺣأ اﻮﻌﺒﺗاو
Artinya: 
Dan ikutilah sebaik-baik apa yang ditunrunkan Tuhanmu kepadamu (QS.Az-Zumar : 55)


B. Kehujjahan Istihsan Menurut Ulama
a.  Menurut Imam Al-Syatibi, istihsan merupakan hasil induksi dari berbagai ayat dan hadits
yang secara keseluruhan menunjukkan secara pasti bahwa kaidah ini didukung oleh
syara’.Dari sekumpulan dalil-dalil itulah dirumuskan kaedah istihsan.
b.  Contoh : kebolehan mudharabah, menjama’ shalat pada saat musafir, kebolehan
berbuka bagi orang musafir, Semua istihsan ini didasarkan pada nash syara’.
c.  Imam al-Sarakhsi (dari mazhab Hanafi) menjelaskan bahwa banyak persoalan hukum
yang ketentuannya diserahkan kepada ijtihad kita untuk menetapkannya. Di sini kita
menggunakan istihsan. 
d.  Misalnya masalah menetapkan ukuran mut’ah dari suami yang menceraikan istrinya
sebelum dicampuri. Seperti firman Allah (QS.2:236).   ﻦهﻮﻌﺘﻣ و   !  ﻰﻠﻋو ﻩرﺪﻗ ﻊﺳﻮﻤﻟا ﻰﻠﻋ
ﻩرﺪﻗ ﺮﺘﻘﻤﻟا 
e.  Artinya : Berikanlah suatu mut’ah kepada mereka. Orang-orang yang mampu menurut
kemampuannya dan orang-orang yang tak mampu juga menurut kemampuannya.
f.  Menentukan ukuran mut’ah dalam ayat tersebut adalah termasuk berbuat yang lebih
baik.Hal itu disebut istihsan dan tidak ada ulama yang menolak hal itu.
g.  Contoh lain : kecakapan bertindak hukum dalam kegiatan bisnis menurut ketentuan fiqh
adalah baligh dan berakal. Tetapi para ulama menentukan umurnya secara fix, yaitu, pria
19 tahun dan wanita 16 tahun. Demikian pula usia perkawinan pria dan wanita,
sebagaimana yang terdapat dalam UU Nomor 1/1974.
 72agustianto.niriah.com
h.  Menentukan perusahaan yang termasuk dalam Jakarta Islamic Index, antara lain
perusahaan tersebut tidak memiliki hutang lebih dari 45 %. Semua ini adalah pekerjaan
ijtihad.
i.  Menentukan ketentuan-ketentuan pada wadiah yad dhamanah dalam giro wadiah di
bank syariah. 
j.  Menurut ketentuan umum dalam fiqh klasik tidak ada ketentuan-ketentuan tersebut.
k.  Seperti menentukan saldo minimun dana yang dititipkan,dan penarikannya  dengan cek
dan bilyet giro, tidak seperti tabungan biasa.


C. Jenis Istihsan
a.  Istihsan Nash
Istihsan Nash ialah istihsan yang sandaran nya adalah nash. 
Contohnya jual beli beli salam/indent. 
Pada saat terjadi akad jual-beli salam, barang yang diperjual-belikan belum ada. Menurut
ketentuan umum (sandaran qiyas),  jual beli seperti itu tidak sah, karena tidak terpenuhinya
rukun jual beli yakni adanya barang pada saat transaksi, namun metode berpikir  seperti itu,
tidak dipakai, karena ada nash dari hadits Nabi yang membolehkan  jual beli salam

b. Istihsan Dharury
Istihsan al-dharurah adalah istihsan yang sandarannya adalah dharurat
Contohnya:
b)  Tidak diberlakukannya hukum potong tangan terhadap pencuri, karena pencurian
dilakukan secara terpaksa/untuk mempertahankan hidup, seperti yang terjadi pada masa
Umar ketika terjadi tahun kelaparan (‘amul maja’ah).
c)  Menabung di Bank konvensional di kota yang belum terdapat perbankan syariah
d)  Bekerja di Bank konvensional sementara belum mendapatkan pekerjaan lain yang halal.
e)  Menggunakan re-asuransi konvensional oleh lembaga asuransi syariah sebelum ada re-
asuransi syariah.





 73agustianto.niriah.com
c.   Istihsan ‘Urf
 Istihsan ‘Urf, yaitu istihsan yang sandarannya ‘urf
Contohnya
1)  Jual beli mu’athah di swalayan. 
Menurut ketentuan umum (qiyas), setiap jual beli mestilah memakai  ijab dan  qabul,
namun karena  ‘urf yang berlaku di zaman sekarang di swalayan biasa terjadi jual beli
tanpa ijab qabul, maka jual beli mu’athah dibenarkan karena alasan istihsan ‘urf 
2)  Jasa pemandian di kolam renang 
Dalam transaksi muamalah harus jelas jumlah barang dan lama waktu pemakaian. Tapi
dalam kasus  Ijarah/jasa pemandian umum, seperti kolam renang, tidak jelas banyak air
dan lama mandi. Jasa  Ini dibolehkan karena istihsan. Ulama telah  ijma’  tentang
kebolehan bisnis pemandian umum. Contoh istihsan ijma’iy ini sama dengan contoh
istihsan ‘urf.
3)   Makan di longue bandara, hotel atau restoran tertentu dengan harga tertentu, konsumen
bisa makan sepuasnya.
Dalam kasus ini, jumlah makanan dan minuman yang dibeli tidak jelas kuantitasnya.
Secara  fiqh mumalah yang berlaku umum, jual beli ini tidak sah. Namun  karena sudah
menjadi  ‘urf di tempat terttentu, maka jual beli tersebut dibolehkan.
4)  Jual beli istishna’. 
Pada saat terjadi akad jual-beli  istishna’, barang yang diperjual-belikan belum ada.
Menurut ketentuan umum (sandaran  qiyas), jual beli seperti itu tidak sah, karena tidak
terpenuhinya rukun jual beli  yakni adanya barang pada saat transaksi, namun, karena
karena praktik istishna sudah menjadi ‘urf, maka jual beli istishna’ dibenarkan.Inilah yang
dipraktikkan di bank syariah saat ini,

d.   Istihsan Istislahi, yaitu qiyas yang sandarannya maslahah
Dalam hal ini ulama berpindah dari dalil yang biasa/umum digunakan kepada dalil lain yang
khusus, berdasarkan pertimbangan maslahah
Contoh :
1)  Penerapan  revenue sharing dalam sistem bagi hasil (profit distribution) di bank syariah.
Menurut kebiasaan umum yang berlaku digunakan PLS, namun berdasarkan maslahah
diterapkan Revenue sharing (Lihat fatwa DSN-MUI No 20/2000) 
2)  Maslahah Revenue Sharing ialah untuk memelihara dan mementingkan harta
masyarakat banyak yang ditempatkandi bank syariah. Juga untuk menciptakan rasa
nyaman dan rasa was-was para deposan, sehingga mereka tidak curiga kepada bank
syariah yang mengeluarkan biaya-biaya operasional. 
 74agustianto.niriah.com
3)  Penerapan agunan/collateral dalam pembiayaan di bank  syariah. Menurut ketentuan
umum yang baisa, pembiayaan  mudharabah, musyarakah dan jual beli murabahah tidak
memerlukan collateral, namun demi untuk memproteksi/menjaga harta masyarakat yang
dikelola, agar nasabah serius  maka perlu diminta  collateral.  Istihsan   dalam kasus ini
selain sandarannya maslahah, juga nash Al-quran (2:283)

e.   Istihsan Qiyasi, adalah istihsan yang sandarannya adalah qiyas khafi.
Dalam istihsan ini seorang ulama meninggalkan qiyas jali kemudian berpegang kepada qiyas
khafi karena ada kemaslahatan.
Contoh : 
Bersihnya makanan/minuman sisa burung buas (elang dan gagak). Menurut qiyas jali, sisa
tersebut najis karena mengqiyaskannya kepada binatang buas yang lain yang dagingnya
sama-sama haram dimakan. Namun, dalam hal kasus ini, ia diqiyaskan kepada burung biasa
(qiyas khafi), sehingga sisa minuman/makananya dihukumkan bersih.


D. Istihsan dan Problematika ekonomi dan keuangan modern 
Di zaman modern ini, perkembangan bentuk transaksi ekonomi dan keuangan
berkembang dengan cepat dan problematikanya semakin kompleks, baik dalam dunia
perbankan, asuransi, leasing, pasar modal, sekuritas lainnya, seperti sukuk, pegadaian, BMT,
dsb. Semua ini membutuhkan jawaban-jawaban syariah secara tepat. Permasalahan-
permasalahan tersebut harus dihadapi dan diberikan jawaban hukum ekonominya nya oleh 
ulama dan ekonom muslim 
Kalau hanya semata merujuk kepada kitab-kitab fiqh muamalah klasik, kemungkinan besar
tidak akan mampu menjawab berbagai persoalan kontemporer.  Karena itu seorang  mujtahid
harus mampu menggunakan pendekatan yang lebih komprehensif, utuh, segar, dan berorientasi
kemaslahatan, tidak bisa terbatas pada  empat dalil hukum (al-Quran, sunnah,  ijma, qiyas),
apalagi hanya mengandalkan Al-quran dan Sunnah
Oleh karena itu kecendrungan untuk menggunakan  istihsan, sebagai salah satu metode
perumusan hukum ekonomi Islam, perlu dilakukan
Contoh-contoh bentuk bisnis modern:
1)  Capital Market : sharia “bond”, sharia stock dan mutual fund (reksadana)
2)  Islamic Multi Level Marketing
3)  Islamic Mortgage
4)  Cash waqf di lembaga keuangan 
5)  Leasing syariah
6)  Koperasi syariah BMT
 75agustianto.niriah.com
7)  Islamic insurance
8)  Franchising (waralaba)
9)  Konsinyasi, dll.

Contoh pada akad-akad modern di lembaga keuangan:
1)  Anjak piutang (factoring)
2)  Bank Garansi
3)  L/C
4)  Take over pembiayaan
5)  Sindikasi pembiayaan
6)  Obligasi ijarah
7)  Salam dan istisna al-muwaziy
8)  Ijarah al-muwaziy


10.5  Dzari’ah
A. Pengertian Dzariah
  Secara etimologi, dzari’ah berarti jalan yang menuju kepada sesuatu. Secara umum
dzari’ah mengandung dua pengertian, yaitu  saad al-dzari’ah (sesuatu yang dilarang) dan  fath
dzariah (sesuatu yang dituntut dilaksanakan).
B.  Saad Dzari’ah
Menurut imam Asy Syatibi adalah melaksanakan sesuatu pekerjaan yang semula
mengandung kemaslahatan menuju pada suatu kerusakan (kemafsadatan). Contohnya
seseorang yang telah dikenai kewajiban zakat, namun belum haul (genap setahun) ia
menghibahkan hartanya kepada anaknya sehingga dia terhindar dari kewajiban zakat.
a.  Jenis Saad Dzari’ah
1)  Dzari’ah dari segi kemafsadatan
Menurut  Imam Asy Syatibi, terbagi atas 4 jenis, yaitu:
a)  Perbuatan yang dilakukan tersebut membawa kemafsadatan yang pasti. Misalnya
menggali sumur di depan rumah orang lainpada waktu malam dan menyebabkan
pemilik rumah tersebut jatuh ke dalam sumur tersebut. Maka ia dikenai hukuman
karena melakukan perbuatan dengan sengaja.
b)  Perbuatan yang boleh dilakukan karena jarang mengandung kemafsadatan.
Misalnya menjual makanan yang tidak mengandung kemafsadatan
 76agustianto.niriah.com
c)  Perbuatan yang dilakukan kemungkinan  besar akan membawa kemafsadatan.
Misalnya menjual senjata kepada musuh.
d)  Perbuatan yang pada dasarnya boleh dilakukan karena mengandung kemaslahatan,
tetapi memungkinkan terjadinya kemafsadatan. Seperti  bay’ al ajal yaitu jual beli
dengan harga lebih tinggi dari harga asal karena tidak kontan.
2)  Dzariah dari segi kemafsadatan yang ditimbulkan
Menurut Ibnu Qayyim Aj-Jauziyah, pembagiannya ada 2 jenis, yaitu:
a)  Perbuatan yang membawa kepada suatu kemafsadatan, seperti meminum minuman
keras yang mengakibatkan mabuk, sedangkan mabuk adalah perbuatan mafsadat
b)  Suatu perbuatan yang pada dasarnya diperbolehkan atau dianjurkan tetapi dijadikan
sebagai jalan untuk melakukan suatu  perbuatan haram, baik disengaja ataupun
tidak. Seperti seorang lelaki menikahi wanita yang ditalak tiga dengan tujuan agar
wanita itu bias kembali pada suaminya yang pertama (nikah at-tahlil)

b.  Kehujjahan Saad Dzari’ah
Ulama Malikiyyah dan ulamaHanabilah menyatakan bahwa saad dzari’ah dapat diterima
sebagai salah satu dalil dalam menetapkan hukum  syara’, dengan alasan hal tersebut
berdasarkan pada:
1)  Surat Al-An’am 6:108
“dan jangan kamu memaki sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti
mereka akan memaki Allah dengan tanpa batas tanpa pengetahuan”
2)  Sabda Rasulullah SAW
“sesungguhnya sebesar-besar dosa besar adalah seseorang melaknat keduaorang tuanya.
Lalu Rasulullah ditanya orang ‘wahai Rasulullah, bagaimana mungkin seseorang melaknat
kedua ibu bapaknya?’ Rasulullah menjawab, ‘seseorang mencaci maki ayah orang lain,
maka ayahnya juga akan dicacimaki orang itu, dan seseorang mencaci maki ibu orang lain,
maka ibunya juga akan dicacimaki orang itu,” (H.R. Bukhari, Muslim, dan Abu Daud)
Hadis ini menunjukkan bahwa  saad dzari’ah termasuk salah satu alas an  untuk menetapkan
hukum  syara’, karena sabda Rasulullah tersebut masih bersifat dugaan, namun atas dasar
dugaan itu, Rasulullah melarangnya.
 Ulama Hanafiyah, Syafi’iyyah, dan Syi’ah dapat menerima  saad dzari’ah sebagai dalil
dalam masalah-masalah tertentu dan menolaknya pada kasus-kasus lain. Imam Syafi’I
memperbolehkan seorang yang uzur, sakit, musafir untuk meninggalkan shalat jum’at dan
 77agustianto.niriah.com
menggantinya dengan shalat dzuhur. Orang yang uzur tidak puasa diperbolehkan, tetapi jangan
makan didepan orang lain yang tidak megerti uzurnya,karena akan menimbulkan fitnah.
 Ulama Hanafiah menggunakan  saad dzari’ah dalam berbagai kasus hukum. Misalnya
mengatakan bahwa orang yang melaksanakan puasa yaum al syakk (akhir bulan sya’ban yang
diragukan apakah telah masuk bulan ramadhan atau belum) sebaiknya dilakukan secara diam-
diam, apalagi bila ia seorang mufti. 
C.  Fath Dzariah
Ibn Qayyim al-Jauzilah dan Imam al-Qafari mengatakan bahwa  fath dzari’ah adalah
suatu perbuatan yang dapat membawa kepada sesuatu yang dianjurkan, bahkan diwajibkan.
Misalnya shalat jum’at itu hukumnya wajib, maka usahakanlah sampai ke mesjid dan
meninggalkan aktifitas yang juga diwajibkan.
Tapi menurut Wahbah al-Zuhaili, hal tersebut tidak termasuk  dzari’ah, tetapi
muqaddimah (pendahuluan) dari suatu pekerjaan. Jika hendak melakukan suatu perbuatan yang
hukumnya wajib, maka berbagai upaya dalam rangka melaksanakan kewajiban tersebut
hukumnya wajib. Begitu pula dengan sesuatu yang haram.
Terhadap hokum muqaddimah tersebut para ulama sepakat menerimanya, tetapi tidak
sepakat untuk hal tersebut dikategorikan  dzari’ah. Ulama malikiyyah dan Hanabilah
memasukkannya sebagai  fath dzari’ah. Ulama hanafiyyah dan Syafi’iyyah serta sebagian
Malikiyyah menyebutnya sebagi hukum muqaddimah, bukan termasuk dzari’ah. Namun mereka
sepakat untuk menjadikannya sebagai hujjah dalam menetapkan hukum.

10.6  ‘Urf
A. Pengertian ‘urf
Secara etimologi,  urf  berarti baik, kebiasaan dan sesuatu yang dikenal. Adat dan  ‘Urf
adalah dua kata yang sinonim (mutaradif) Namun bila digali asal  katanya, keduanya berbeda.
‘adat berasal dari kata ‘ada-ya’udu artinya perulangan (berulang-ulang), ‘urf berasal dari ‘arafa –
ya’rifu, sering diartikan dengan “sesuatu yang dikenal” (dan diakui orang banyak)
Tidak ada perbedaan yang prinsip antara adat dan  ‘urf, karena pengertian keduanya
sama, yaitu perbuatan yang telah berulang-ulang dilakukan sehingga menjadi dikenal dan diakui
orang banyak. Jadi meskipun asal kata keduanya berbeda,namun perbedaannya tidak
berarti.(Amir Syarifuddin,II, hlm.364). Oleh karena kedua kata itu sama, maka 5 kaedah utama
menggunakan kata ‘adat, bukan ‘urf
‘Urf adalah suatu keadaan, ucapan, perbuatan, atau ketentuan yang sudah dikenal
manusia dan telah menjadi tradisi dalam masyarakat. Di kalangan masyarakat sering disebut
sebagai adat.

 78agustianto.niriah.com
B. Perbedaan adat dengan ‘urf
Namun ada yang membedakan makna keduanya. Adat memiliki cakupan makna yang
lebih luas. Adat dilakukan secara berulang-ulang tanpa melihat apakah adat itu baik atau buruk
Adat mencakup kebiasaan pribadi, seperti kebiasaan seorang dalam tidur jam sekian, makan dan
mengkonsumsi jenis makanan tertentu. Adat juga muncul dari sebab alami, seperti cepatnya
anak menjadi baligh di daerah tropis, cepatnya tanaman berbuah di daerah tropis. Adat juga bisa
muncul dari hawa nafsu dan kerusakan akhlak, seperti suap, pungli dan korupsi. “Korupsi telah
membudaya, terjadi berulang-ulang dan dimana-mana”.
Sedangkan ‘urf tidak terjadi pada individu. ‘Urf merupakan kebiasaan orang banyak
ﻞﻌﻓ وأ لﻮﻗ ﻲﻓ مﻮﻗ رﻮﻬﻤﺟ ةدﺎﻋ
Kebiasaan mayoritas suatu kaum dalam perkataan atau perbuatan. A.Aziz Khayyath, Nazhayyah
al-’Urf, Amman, Maktabah Al-Aqsha, hlm 24
Mustafa Ahmad Zarqa (Yordania), ‘urf bagian dari ‘adat, karena adat lebih umum dari
‘urf. Suatu ‘urf harus berlaku pada kebanyakan orang di daerah tertentu bukan pada pribadi atau
golongan. ‘Urf bukan kebiasaan alami, tetapi muncul dari praktik mayoritas umat yang telah
mentradisi. Misalnya, harta bersama, konsinyasi, urbun, dll.

C. Jenis Urf:
a.  Dari Segi Obyeknya (Materi)
i.   ‘Urf Qawli adalah kebiasaan pada  lapaz/ucapan 
 Contoh : 
Lapaz daging dipahami di Padang hanya daging sapi
Bila sesorang mendatangi penjual daging,  dan berkata “Saya beli daging 1 kg”,
sedangkan  penjual daging memiliki jualan  daging-daging lain dan  ikan, ayam,
bebek.  Maka yang diamksud adalah daging sapi. Jika seorang Minang bersumpah
tidak akan makan daging, tetapi setelah itu ia makan daging ikan. Maka ia tidak
melanggar sumpah / tidak membayar kifarat, karena yang dimaksudkan dengan
daging dalam sumpah tersebut adalah daging sapi. Walaupun menurut Al-quran,
ikan termasuk daging “ﺎﻳﺮﻃ  ﺎﻤﺤﻟ”. Ini berarti makna daging difahami sesuai dengan
‘urf di suatu daerah. 
Misalnya seorang bernazar, jika saya lulus S2, saya akan mewaqafkan kereta untuk
Yayasan Anak Yatim X. Akibat hukum nazar seseorang tergantung adatnya
(daerahnya), Di Malaysia hal  itu diwujudkan dengan membeli mobil. Di Sumatera
diwujudkan dengan membeli motor. Di Jawa diwujudkan dengan membeli kereta
Api.
ﻪﺑ ﻢﻠﻜﺘﻳ ﻰﺘﻟا ﻪﺘﻐﻟو ﻪﺑﺎﻄﺧ ﻲﻓ ﻪﺗدﺎﻋ ﻰﻠﻋ ﻞﻤﺤﻳ ﺪﻗﺎﻋ ﻞآ
Jadi setiap orang yang  berakad, di dasarkan pada adat kebiasaan dalam ucapan
 dan bahasa yang ia ucapkan


 79agustianto.niriah.com
ii.   ‘Urf Fi’li adalah kebiasaan  atau perbuatan
  Contohnya:
a)     Kebiasaan pemilik toko mengantarkan barang belian yang berat/besar, ke
rumah pembeli seperti lemari, kursi, dan peralatan rumah tangga yang berat
lainnya Tanpa dibebani biaya tambahan
b)     Kebiasaan menerapkan proteksi asuransi pada pembiayaan 
c)     Kebiasaan meminta agunan pada pembiayaan di bank syariah
b.Dari segi cakupannya
    1) ‘Urf ‘Am (Umum) adalah kebiasaan yang berlaku secara luas  di seluruh
masyarakat dan daerah
a)  Kebiasaan menerapkan proteksi asuransi pada pembiayaan bank syariah. ini
berlaku di seluruh Indonesia, bahkan dunia
b) Kebiasaan garansi pada pembelian barang  elektronik. Ini juga berlaku dimana-
mana.
c)   Kebiasaan meminta agunan pada pembiayaan di bank syariah
d)   Naik Bus Way, jauh dekat, ongkosnya sama

          2) ‘Urf Khas (Khusus)  adalah kebiasaan yang berlaku secara khusus di daerah 
tertentu 
i.  Kebiasaan pembeli dapat mengembalikan barang yang cacat kepada penjual
tertentu, (tetapi tidak berlaku di supermarket).
b)  Bagi masyarakat tertentu penggunaan kata “budak” untuk anak-anak dinggap
merendahkan, tetapi bagi masyarakat (Malaya / Asahan tanjung Balai), kata budak
biasa digunakan untuk anak-anak.
c)  Adat menarik garis keturunan melalui  garis ibu / matrilineal), di Minang Kabau dan
melalui Bapak (patrilineal) di suku Batak 


c.  Dari Segi baik-buruk (Keabsahan)
1) ’Urf Shahih
 Adat yang berulang-ulang dilakukan, diterima oleh orang banyak, tidak bertentangan
dengan syariah, sopan santun  dan budaya yang luhur 
                Contohnya:
 80agustianto.niriah.com
a)  Acara halal bi halal (silaturrahmi) saat hari raya.
b)  Adanya garansi dalam pembelian barang elektronik, dll.
c)  Memproteksi setiap pembiayaan dengan asuransi syariáh 
d)  Mengasuransikan pendidikan anak, kenderaan, rumah, barang dagangan via  
       lautan,  secara syariáh
e)  Menerapkan perencanaan keuangan (Financial Planning) dalam keuangan 
       keluarga. Di sini juga ada maslahah
f)  Kebiasaan Menabung di Bank Syariáh.
g)  Kegiatan MTQ setiap tahun 

     2) ’Urf Fasid
                 Adat yang berulang-ulang dilakukan tetapi bertentangan dengan syariah Islam 
Contohnya:
a)  Menyuap untuk lulus PNS/meraih jabatan
b)  Menyuap DPR untuk mensahkan Undang-Undang
c)  Menyuap partai politik untuk meluluskan calon gubernur atau bupati, dsb.
d)  Memberi hadiah kepada pejabat
e)  Spekulasi valas dan Hedging untuk spekulasi
f)  Kredit dengan sistem bunga di bank riba
g)  Future trading (forward transaction)
h)  Spekulasi saham ? 
i)  Bursa berjangka pada indeks tertentu
j)  Judi di pusat-pusat hiburan
k)  Pacaran (pergaulan bebas) 
l)  MLM Konvensional dan kebiasaan-kebiasaan negatifnya.
m)  Berasuransi secara konvensional (non syariah)
n)  Call money dengan sistem bunga
o)  REPO dalam Cek
p)  Arisan uang berantai (sistem piramida)

D. Pandangan para ulama terhadap urf:
Para ulama telah sepakat bahwa seorang mujtahid dan seorang hakim harus memelihara
urf shahih yang ada di masyarakat dan menetapkannya sebagai hukum. Para ulama juga
menyepakati bahwa urf fasid harus dijauhkan dari pengambilan dan penetapan hukum.
a.  Pandangan Imam Malik mendasarkan sebagian besar hukumnya pada amal ahli
Madinah
b.  Imam Syafii memiliki dua pendapat (qaul qadim dan qaul jadid). Qaul Qadim
pendapatnya ketika di Bagdad, sedangkan qaul Jadid ketika di Mesir. Hal ini karena
perbedaan úruf. 
c.  Hanafiyah juga banyak menerapkan úrf dalam menetapkan hukum Islam, seperti bay’
wafa. (Jual Beli Wafa’)
 81agustianto.niriah.com


E. Banyak Qaidah Fiqh tentang keharusan urf dalam menetapkan hukum, anatara lain:
 Adat itu bisa menjadi hukum syara’
  عﺮﺸﻟ ﺎﺑ ﺖﺑﺎﺜﻟﺎآ فﺮﻌﻟﺎﺑ ﺖﺑﺎﺜﻟا Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan, 
sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’ (selama tidak bertentangan dengan
Syariat)

Sesuatu yang ditetapkan oleh kebiasaan (adat), sama seperti sesuatu yang ditetapkan 
oleh hukum (lihat pasal 1499 Al-Majallah al-Ahkam).
 Sesuatu yang sudah dikenal baik dan
menjadi tradisi para pedagang, maka ia  dianggap sebagai kewajiban  yang disepakati di
antara mereka. Seperti Uang Panjar dalam Jual-Beli.

F. Syarat-Syarat ‘Urf diterima sbg dalil
a)  ‘Urf tidak bertentangan dengan nash
b)  ‘Urf itu mengandung maslahat
c)  ‘Urf berlaku pada orang banyak
d)  ‘Urf itu telah eksis pada masa itu,bukan yang muncul kemudian
e)  ‘Urf tidak bertentangan dengan syarat yang dibuat dalam transaksi

G. Kehujjahan Urf
a)  Urf ditujukan untuk memelihara kemaslahatan 
b)  ‘Urf bukan merupakan dalil yang berdiri sendiri, tetapi senantiasa terkait dengan dalil-dalil
yang lain, seperti maslahah dan istihsan
c)  Urf menunjang pembentukan/perumuan  hukum Islam

Contoh ‘Urf: 
Menurut adat di  daerah  tertentu, mahar tidak boleh dicicil, jadi harus dibayar sekaligus
sebelum walimah. Si Ali melakukan akad  nikah dengan Ani dengan sejumlah mahar, tanpa
menjelaskan apakah dibayar secara sekaligus   atau dicicil (dalam  beberapa kali bayar). Adat
 82agustianto.niriah.com
yang berlaku saat itu, ialah  mahar harus dibayar sekaligus.  Beberapa waktu kemudian, istri
meminta agar mahar dibayar lunas. Kemudian adat di tempat itu berubah dimana orang-orang
mulai mempraktekan pembayaran mahar secara cicilan. Suami berpegang pada adat yang baru
muncul, sementara si istri minta bayaran lunas. Maka berdasarkan ketentuan qaidah urf, suaimi
harus membayar lunas, karena ia tidak boleh berpegang kpd adat yang baru muncul. Pembeli
dan Penjual lemari es sepakat bahwa barang yang dibeli tersebut tidak menjadi tanggung jawab
penjual untruk mengantarnya ke  rumah pembeli,Itu kesepakatan mereka, walaupun adat yang
berlaku berbeda. Maka disini ’urf tidak berlaku, karena  berlawanan dengan syarat yang mereka
sepakati.

10.7 Istishab
A. Pengertian istishab
Istishab secara harfiah adalah mengakui adanya hubungan perkawinan. Sedangkan
Menurut Ushul Ulama istishab adalah menetapkan sesuatu menurut  keadaaan sebelumnya
sampai terdapat dalil-dali yang menunjukkan perubahan keadaan, atau menjadikan hokum yang
telah ditetapkan pada masa lampau sampai dengan terdapat dalaoi yang menunjukkan
perubahannya (Syafe’i, 1999: 125)

B. Dalil Istishab
    Al Baqarah : 29   “ Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu.”
    “ Pangkal segala sesuatu adalah kebolehan”

C. Pendapat Ulama tentang Istishab 
a. Ulama Hanafiah
Menurutnya Istishab merupakah Hujjah  untuk mempertahankan dan bukan untuk
menetapkan apa-apa yang dimaksudkan oleh mereka. Ini berarti Istishab merupakan ketetapan
sesuatu yang telah ada menurut keadaan semula dan juga mempertahankan sesuatu yang
berbeda sampai dengan ada dalil yang menetapkan atas perbedaannya. (Syafe’i, 1999: 127)
       Istishab bukanlah hujjah untuk menetapkan sesuatu yng tidak tetap. Telah dijleaskan
tenatang penetapan orang yang hilang atau yang tidak diketahui tempat tinggalnya dan tempat
kematiannya, bahwa orang tersebut diteapkan tidak hilang dan ihukumi  sebagai orang yang
hidup sampai adanya petunjuk yang menunjukkan kematiannya.
Istishab lah yang menunjukkan atas hidupnya orang tersebut dan menolaknya dengan
kematiannya serta warisan harta bendanya juga  perceraian pernikahannya. Tetapi hal itu
 83agustianto.niriah.com
bukanlah hujjah untuk menetqpkan pewaris dari lainnya, karena hidup yang ditetapkan menurut
istishab aitu adalah hidup yng diasarkan pada pengakuan.
 
10.8 Mashab Shahabi
A. Pengertian Shahabi
  Mazhab shahabi berarti pendapat para sahabat Rasul. Yang dimaksud para sahabat
adalah pendapat para sahabat tentang suatu kasus yang dinukilkan para ulama, baikberupa
fatwa maupun ketetapan hokum, sedangkan ayat atau hadis tidak menjelaskan hokum terhadap
kasus yang dihadapi sahabat tersebut.
Setelah Rasulullah SAW wafat, tampillah par sahabat yang telah memiliki ilmu yang dalam
dan mengenal fiqih untuk memberikan fatwa kepada umat Islam dan membentuk hukum. Hal ini
disebabkan karena merekalah yang paling lama bergaul dengan rausullah SAW. Dan telah
memahami alQuran dan hokum-hukumnya. Dari mereka pulalah keluar fatwa mengenai peritiwa
yang bermacam-macam. Para mufti dari kalangan tabi’in dan tabit’it-tabi’in telah memperhatikan
periwayatan dan pentaqwilan fatwa-fatwa mreka. Dianatara mereka ada
yangmengodifikasikannya bersama sunnah-sunnah  Rasul, sehingga fatwa-fatwa mereka
dianggap umber-sumber pembentukan hokum yang disamakan dengan nash. Bahkan, seorang
mujtahid harus mengembalikan suatu permasalahn kepada fatwa mereka sebelum kembali
kepada Qiyas, kecuali kalau hanya pendpat perseorangan yang bersifat ijtihadi bukan atas nama
umat islam.


B. Kehujjahan Madzhab Shahaby 
Pendapat para sahabat dianggap sebagai hujjah bagi umat Islam, terutama dalam hal-
hal yang tidak bias dijangkau akal. Karena pendapat mereka bersumber langsng dari rasulullah
SAW., seperti ucapan Aisyah; “Tidaklah berdiam kandungan itu dalam perut ibunya lebih dari dua
tahun, menurut kadar ukuran yang dapat mengubah bayangan alat tenun”.
Keterangan diatas tidaklah sah dijadikan  lapangan Ijtihad dan pendapat, namun karena
sumbernya benar-bear dari rasulullah SAW. Maka dianggap  sebagai sunnah meskipun pada
zahirny merupakan ucapan sahabat.
Kehujjahan Madzhab Shahaby  adalah jika pendapat sahabat tidak bertenatangan
dengan sahabat lain biasa dijadikan hujjah oleh umat Islam. Hal ini karena kesepakatan mereka
terhadap hukum sangat berdekatan dengan zaman Rasulullah SAW. 

 84agustianto.niriah.com



C. Pandangan para Ulama tentang Madzhab Shahaby
a. Pandangan Abu hanifah 
Abu Hanifah tidak memandang bahwa pendapat  seorang sahabat itu sebagai hujjah,
sebab dia berkata tentang Madzhab Shahaby : “Apabila saya tidak mendapatkan hukum dalam
Al-Quran dan Sunnah, saya mengambil pendapat para sahabat yang saya kehendaki dan saya
meninggalkan pendapat orang  yang tidak saya kehendaki. Namun, saya tidak keluar dari
pendapat mereka yang sesuai dengan yang lainnya.” 
Ini berarti Abu Hanifah bias mengambil pendapat mereka yang dia kehendakki, namun
dia tidak memperknankan untuk menentng pendapat-pendapat mereka secara keseluruhan. Dia
tidak memperkenankan adanya Qiyas terhadap suatu peristiwa, bahkan dia mengambil cara
nasakh (menghapus/menghilangkan) terhadap berbagai pendapat yang terjadi diantara mereka.


b. Pandangan Imam Syafe’i
 Menurut Imam Syafe’i pendapat orang tertentu dikalangan sahabat tidak dipandang
sebagai hujjah, bahkan beliau memperkenankan  untuk menentang pendapat mereka secara
keseluruhan dan melakukan ijtihad untuk mengistinbath pendapat lain.  Dengan alasan bahwa
pendapat mereka adalah pendapat ijtihadi secara perseorangan dri orang yang tidak ma’sum
(tidak terjaga dari Dosa).
Menurut Imam Syafe’i, para sahabat dibolehkan menentang sahabt lainnya. Dengan
demikian, para mujtahid juga dibolehkan menentang pendapat mereka. Maka tidaklah aneh jika
imam syafe’i melarang menetapkan hukum atau memberi fatwa, kecuali  dari kitab dan sunnah
atau dari pendapat yang disepakati oleh para ulama dan tidak terdapat perselisihan diantara
mereka, atu menggunakan Qiyas, atau menggunakan qiyas pada sbagiannya.

10.9 Syar’u Man Qablana
A. Pengertian Syar’u man Qablana
  Syar’u man qablana berarti syari’at sebelum Islam. Para ushul fiqh sepakat menyatakan
bahwa seluruh syari’at yang diturunkan Allah  sebelumIslam melalui  para Rasul-Nya telah
dibatalkan secara umu oleh syari’at Islam. Mereka juga sepakat menyatakan bahwa pembatalan
 85agustianto.niriah.com
 86
syari’at-syari’at sebelum Islam itu tidak secara menyeluruh dan rinci, karena masih banyak
hukum-hukum syari’at sebelum Islam, seperti beriman kepa da Allah, hukuman bagi orang yang
melakukan zina, hukuman qishas dan hukuman bagi tindak pidana pencurian.

B. Hukum Syari’at Sebelum Islam
 Jika Al-qur’an atau sunnah yang shahih mengisahkan suatu hukum yang telah
disyari’atkan pada umat yang dahulu melalui Rasul, kemudian nash tersebut diwajibkan kepada
kita sebagaiman diwajibkan  kepada mereka, maka tidak diragukan lagi bahwa  syari’at  tersebut
ditujukan juga kepada kita, dengan  kata lain wajib diikuti, seperti firman Allah dalam Surat Al-
baqarah 183: “ Hai orang-orang yang beriman telah diwajibkan kepada kamu semua berpuasa
sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu”
 Sebaliknya jika dikisahkan suatu syari’at  yang telah ditetapkan pada kaum terdahulu,
namun dihapuskan untuk kita, para ulama sepakat bahwa hokum tersebut tidak disyari’atkan
kepada kita, seperti syari’at Nab Musa bahwa  seseorang yang telah  berbuat dosa tidak akan
diampuni dosanya, kecuali dengan membunuh dirinya. Da jika ada najis ditubuh kita, tidak akan
suci kecuali dengan memotong anggota badan itu.

C.Pendapat Para Ulama tentang Syari’at Sebelum Kita
  Tentang syariat terdahulu telah jelas  berupa penghapusan atau penetapan dan telah
disepakati para ulama. Namun yang diperselisihkan adalah apabila pada syari’at terdahulu tidak
terdapat dalil yang menunjukkan  bahwa hal itu diwajibkan pada kita sebagaimana diwajibkan
pada mereka. Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Maidah 32: “oleh karena itu, Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia bukan
karena orang itu (membunuh orang  lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi
maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.’
  Jumhur ulama Hanafiah, sebagian ulama Malikiyyah, dan Syafi’iyyah berpendapat bahwa
hokum tersebut disyari’atkan juga kepada kita dan kita berkewajiban mengikuti dan
menerapkannya selama hukum tersebut telah diceritakan kepada kita serta tidak mendapatkan
hokum yang menasakhnya. Alasannya,mereka menganggap bahwa hal tersebut termasuk
diantara hokum-hukum Tuhan yang telah disyari’atkan melalui para Rasul-Nya dan diceritakan
kepada kita. Maka orang-orang mukallaf wajib mengikutinya.
 Sebagian ulama berpendapat bahwa syari’at kita itu menasakh atau menghapus syari’at
terdahulu,kecuali jika dalamsyari’at terdapat sesuatu yang  menetapkannya. Namun pendapat
pertama karena syari’at kita hanya menasakh syari’at terdahulu yang bertentangan dengan
syari’at kita saja.
LihatTutupKomentar