Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga ijtihad dimaksudkan
untuk menetapkan hukum yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan hadits. Jadi, bisa
dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadits.
Pengertian Ijtihad
Sebelum membahas fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam,
perlu diketahui terlebih dahulu pengertian ijtihad. Kata ijtihad sendiri
berasal dari kata ijtahada
untuk menetapkan hukum yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan hadits. Jadi, bisa
dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadits.
Pengertian Ijtihad
Sebelum membahas fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam,
perlu diketahui terlebih dahulu pengertian ijtihad. Kata ijtihad sendiri
berasal dari kata ijtahada