Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Ketiga Ijtihad Dimaksudkan Untuk

Sebagai sumber hukum Islam yang ketiga ijtihad dimaksudkan
untuk menetapkan hukum yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan hadits. Jadi, bisa
dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Qur'an dan Hadits.

Pengertian Ijtihad

Sebelum membahas fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam,
perlu diketahui terlebih dahulu pengertian ijtihad. Kata ijtihad sendiri
berasal dari kata ijtahada
LihatTutupKomentar