Pembiayaan Sindikasi Syariah



SYARIAH WIKI - Pembiayaan sindikasi syariah (Al-TAMWIL Al-MASHRIFI Af-MUJAMMA ') adalah pemberian pembiayaan bersama antara sesama Bank Syariah atau antara Bank Syariah dengan bank konvensional kepada satu nasabah, yang jumlah pembiayaannya terlalu besar apabila diberikan oleh satu Bank Syariah saja. Dalam suatu perjanjian pembiayaan sindikasi, Bank Syariah dapat bertindak antara lain sebagai arranger, underwriter, agen, atau partisipan.

Akad antara sesama peserta sindikasi

Akad antara sesama peserta sindikasi dapat berupa:
  1. Akad Mudharabah; para peserta sebagai pihak yang menyertakan modal (shahibul mal); dan pihak Leader (Mudharib) hanya menyertakan modal dalam bentuk keahlian/keterampilan us aha, tidak ikut berpartisifasi dalam penyertaan modal (ra 'sul mal);
  2. Akad Musyarakah; peserta dan leader ikut berpartisifasi dalam pengumpulan modal (ra'sul mal), dan di antara syarik ditunjuk (melalui kesepakatan) sebagai leader; leader berhak memperoleh pendapatan/ penghasilan tambahan dengan akad tersendiri karena kedudukannya sebagai pengelola;
  3. Akad Wakalah bil Ujrah; peserta sebagai muwakkil dan leader berkedudukan sebagai wakil. Dalam hal akad yang dilakukan akad Wakalah bil Ujrah, maka wakil berhak mendapatkan ujrah

Akad antara entitas sindikasi dengan nasabah

Akad antara Entitas Sindikasi dengan Nasabah dapat berupa:
  1. Akad jual-beli (al-bai '), baik jual-beli musawamah (bai ( almusawamah); di mana harga ditentukan berdasarkan proses tawarmenawar, jual-beli murabahah (bai (al-murabahah), jual-beli salam (bai ( at-salami atau jual beli _salam pararel (bai ( al-salam almuwazi), jual-beli istishna: (bai ( al-istishna'i atau jual-beli istishna "pararel (bai (al-istishna (al-muwazi);
  2. Akad sewa menyewa (Ijarah) atau akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan obyek sewa (al-Ijarah alMuntahiyyah bi al-Tamlik);
  3. Akad kerj asama usaha di mana semua pihak menyertakan modal usaha (musyarakah tsabitah) atau akad kerjasama usaha di mana semua pihak menyertakan modal usaha dan modal Entitas Sindikasi dialihkan secara berangsur kepada nasabah lain (musyarakah mutanaqishah );
  4. Akad kerjasama usaha pertanian: a) muzara'ah, b) mukhabarah, c) mugharasah, dan d) musaqah.

Rekening dan Dokumen Akad

  1. Dalam hal sindikasi dilakukan sesama Lembaga Keuangan Syariah, maka rekening, dokumen kontrak serta dokumen-dokumen pendukung lainnya boleh diadministrasikanldisusun dalam satu dokumen;
  2. Dalam hal sindikasi dilakukan antara Lembaga Keuangan Syariah dengan Lembaga Keuangan Konvensional, maka harus menggunakan rekening yang terpisah dan dibuatkan dokumen induk (perjanjian bersama) yang kemudian dibuat dokumen untuk Lembaga Keuangan Syariah tersendiri; dan dibuat pula dokumen khusus untuk Lembaga Keuangan Konvensional secara tersendiri.

Tujuan/ Manfaat

Bagi Bank Syariah:
  • Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana.
  • Sebagai sarana berbagi risiko.
  • Meningkatkan kapasitas pembiayaan Bank Syariah.
  • Memperoleh pendapatan.
Bagi Nasabah Memperoleh pembiayaan dengan jumlah besar yang sulit dibiayai hanya dengan satu Bank.

Karakteristik 

  1. Pembiayaan dapat dilakukan dalam mata uang rupiah atau valuta asing (khusus untuk pembiayaan dalam valuta asing hanya hanya berlaku bagi Bank yang telah mendapat persetujuan untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing).
  2. Jangka waktu pembiayaan pada umumnya berjangka menengah atau panjang.
  3. Dapat ditunjuk salah satu partisipan sebagai agent yang dapat berfungsi untuk mendukung aktivitas pembiayaan sindikasi dan/atau mengadministrasikan pembiayaan sindikasi.

Identifikasi Risiko

  1. Bank menghadapi potensi risiko kredit (credit risk) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
  2. Bank menghadapi potensi risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar apabila pembiayaan sindikasi diberikan dalam valuta asing.
  3. Bank menghadapi potensi risiko operasional yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank.
  4. Bank menghadapi potensi risiko likuiditas yang disebabkan ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas dan/atau aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, karena tidak terbayarnya pembiayaan oleh nasabah yang dapat mengakibatkan munculnya potensi likuidasi bagi Bank.

Sumber:

  1. Fatwa DSN No.91/DSN-MUI/IV/2014 tentang Pembiayaan Sindikasi (Al-Tamwil AlMashrifi Al-Mujamma’)
  2. SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 36/SEOJK.03/2015 TENTANG PRODUK DAN AKTIVITAS BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

LihatTutupKomentar