SISTEMATIKA FIQH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Dalam setiap penulisan suatu karya tulis terdapat susunan atau sistematika yang membuat tulisan terlihat menarik dan mudah dipahami oleh setiap orang yang membaca tulisan tersebut. Namun jika tulisan tersebut tidak tersusun secara sistematik maka yang terjadi adalah sebaliknya yaitu: orang akan susah dalam memahami suatu karya tulis.
Namun, apakah sistematika ini juga berlaku dalam penulisan kitab-kitab fiqh Ushul ushul Fiqh itu sendiri Dan apakah ada perbedaan pembahasan masalah pada masa dulu tepatnya masa tabi’in dengan masa setelahnya.
Ada pergulatan sejarah yang panjang dalam mengungkapkan atau menjawab pertanyaan tersebut. Namun demikian, para ahli telah menjawab pertanyaan tersebut dengan berbagai penelitiannya. Disini pemakalah hanya ingin menyampaikan apa yang telah diteliti oleh para ahli.
BAB II
PEMBAHASAN
A. TAHARAH
Taharah adalah bersuci,taharah menurut syara’ adalah bersuci dari hadast dan najis.bersuci dari hadst ialah bersuci dengan mengerjakan wudhu,mandi dan tayamu,sedangkan beruci dari najis ialah menghilangkan najis yg ada di badan,tempat,dan pakain.
1. Macam macam air
Air yg dapat diapaki bersuci ialah air yang besih seci dan menyucikan yaitu air yg turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.
Air yang suci menyucikn ialah sebagai berikut:
a. Air hujan
b. Air sumur
c. Air laut air sungai
d. Air salju air telaga
e. Air embun
Baca Juga : Bahan Full
a.Tayamum
Ialah mengusap muka dan kedua belah tangan dengan debu yg suci, pada suatu ketika tayamum itu dapat menggantikan wudhu dan mandi dengan syarat syarat tertentu.
Sebab sebab tayamum:
• Karena tidak adanya air yg memunuhi syarat kesucian dan telah berusaha mencarinya tetapi tidak mendapatkan.
• Berhalangan menggunakan air,misalnya karna sakit yg akan aabila menggunakan air akan bertamah sakitnya.
• Adanya air yg diperkukan untuk yg lebih penting
Syarat tayamum:
• Menggunakan debu yg suci, yg belum digunakan untuk bersuci,dan tidak tercampur dengan sesuatu.
• Mengusap kedua wajah dan keuda tangan
• Terlebih dulu menghilangkan najis
• Telah masuk waktu shalat
• Tayamum hanya skali untuk shalat fardhu.
B. IBADAH
Sebagai mausia yg beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT, tentu kita tidak akan terlepas dari yg namanya ibadah. Selalu banyak kesempatan kita untuk melakukan ibadah kepada allah dalam keadaan apapun, dimanapun dan kapanpun kita melakukan pasti banyak kesempatan. Jadi yg dimaksud dengan ibadah ialah secara bahasa ibadah adalah tunduk atau merendhkan diri sedangkan menurt istilah ibadah adalah merupakan suatu ketaatan yg dilakukan dan dilaksanakan sesuai perintah-Nya.
Adapun ibadah terbagi menjadi 3 yaitu ibadah hati,ibadah lisan dan ibadah anggotabadan atauperbuatan.
• Ibadah hati (qalbiah) antara lain: memiliki rasa takut, rasa cinta atau bisa dibilang (mahabbah),mengharap (raja’) senang (raqhbah) iklas.tawakkal.
• Ibadah lisan dan hati antara lain: berdzikir,tasbih,tahlil,tahmid,takbir,syukur,berdoa,membaca ayat al-qur’an
• Ibadah anggota badanantara lain: sholat,zakt,haji,berjihad,berpuasa.
Syarat- syarat diterima ibadah
• Ikhlas semata mata karena allah semata,bebas dari syirik besar dan kecil.
• Ittiba;, sesuai dengan tuntunan rasulullah shallallahu;alaihi wa sallam
• Meninggalkan riya, artinya beribada kita kepada allah hanya semata mata ingn dilihat oleh sama orng lain supaya tidak malu.
• Bermuraqabah, artinya yakin bahwa alah itu melihat dan selalu ada disamping ita sehingga kita bersikap sopan kepada-Nya.
C.MUAMALAH
Muamalah adalah hubungan kepentingan antara seseorang denan orang lain apakah itu hubungan kepentingan. Dan muamalah sendiri bisa dikatan suatu kegiatan yg mengatur hal hal yg berhubungan dengan tat cara hidup sesame umat manusia untuk memenuhi keperluan manusiahidup sehari hari.sedngkan yg dimaksud dngn kegiatan muamalat adalah.jual beli,sewa menyewa dan untang piutang.
1.jual beli
Jual beli menurut syaria islam adalah kesepakatan tukar-menukar barang dengan tujuan untuk dimilikinya selamanya,melakukan jual beli dibenarkan sesuai dengan firman allah yang arinya”dan allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”
Syarat syarat jual beli :
Penjual dan pembelinya haruslah
• Baliqh
• Berakal sehat
• Atas kehendak sendiri
Uang dan barangnya haruslah
• Halal dan suci
• Bermanfaat
• Keadaan barng harus diserah terimkan
• Keadaan barang harus diketahui olh penjual dan pembeli.apakah itu milik sendiri
• Milik sendiri
2.utang-piutang
Utang-piutang adalh menyerahkan hartadan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian
Rukun untang piutang
• Yang berutan dan yang berputang
• Ada harta atau barang
• Lafadz kesepakatan antara kedua belah pihak
3.sewa-menyewa
Sewa menyewa dalam fiqih islam disebut ijarah,artinya imbalan yg harus diterima oleh seseorang atau jasa yang di berikannya .jasa disiniberupa penyediaan tenaga dan pikiran,tempat tinggal atau hewan.
D.MUNAKAHAT ( PERNIKAHAN )
Munakaht atau pernikahan ialah akad yg menghaalkan di antara lelaki denhan perempuan hidup bersama dan menetapkan tiap-tiap pihak dari pada mereka hak-hak dan tanggung wab,dalam arti kata lain suatu akad yg menghalalkan persetubuhan dengn sebab perkataan yg mengandungi lafadz nikah, perkawinan dan sebagainya.
1.Dasar Hukum Nikah
Hukum nikah (perkawinan) yaitu hokum yg mengatur hubungan antara manusia dngan sesamanya yg menyangkut penyaluran kebutuhan biologis antar jenis,dan hak serta kewajiban yang behubungan dengan akibat perkawinan tersebut.
Perkawinan adalah sunnatullah, pada dasarnya adalah mubah tergantung kepada tingkat maslahatnya. Oleh karena itu, imam izzudin abdusalam membagis mashlahat menjadi tiga bagan yaitu:
a. Maslahat yg diwajibkan oleh Allah SWT.
b. Maslahat yg disunnahkn oleh syar’i
c. Maslahat mubah.
2.Rukun dan Syarat Sah Pernikahan
Rukun Yaitu, sesuatu yg mesti ada yg menentukan sah atau tidaknya suatu pekerjaan (ibadah), dan Sesutu itu termasuk dalam rangkaian pekerjaan itu, seperti membasuh muka untuk wudu dan takbiratul ihram untuk shalat.
Syarat yaitu, sesuatu yg mesti ada yg meentukan sah dan tidaknya suatu pekerjaan (ibadah). Tetapi sesuatu itu tidk termasuk dalam rangkain pekerjaan itu, seperti menutup aurat untuk shalat.
Sah yaitu, sesuatu pekerjaan (ibadah) yg memenuhi rukun dan syarat.pernikahan yg didalamnya terdapat akad, layaknya akd akad lain yg memerulukan adanya persetujuan kedua belah pihak yg mengadakan akad. Adapun rukun nikah adalah:
1. Mempelai laki-laki
2. Mempelai perempuan
3. Wali
4. Dua orang saksi
5. Shigat ijab kabul
Syarat Syarat Suami
1. Bukan mahram dari calon istri
2. Tidak terpaksa ats kemauan sendiri
3. Orangnya tertentu, jelas orangnya
4. Tidak sedang ihram
Syarat Syarat Istri
1. Tidak ada halangan syara’ yautu tidak ada suami
2. Merdeka atas kemauan sendiri
3. Jelas orangnya
4. Tidak sedang berihram
Syarat Syarat Wali
1. Laki-laki
2. Baliqh
3. Waras akalnya
4. Tidak dipaksa
5. Adil
6. Tidak seang ihram
Syarat Syarat Saksi
1. Laki-laki
2. Baliqh
3. Waras akalnya
4. Adil
5. Dapat mendengar dan melihat
6. Bebas tidak dipaksa
7. Tidk sedang mengerjaan ihram
8. Memahami bahasa yg dipergunakan untuk ijab Kabul.
E.JINAYAT
Jinayat ialah penganiayaan terhad tubuh badan,harta,jiwa,sedangkan menurut istilah jinayat adalah pelanggaran terhadap badan yg didalamnya diwajibkan qisas aau diyat.jinayat juga bermakna sanksi sanksi yg dijatuhkan atas penganiayaan badan.
Macam macam jinayat
1. Jinayat terhadap jiwa, atau pelanggaran terhadap seseorang dengan menghilangkan nyawa merupakan hal sangat dilarang oleh allah taala,apalagi manakala pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar dang sengaja,srta yang dibunuh adalah mukmin.
2. Jinayat terhadap tubuh,,adalah jinayat atas salah salah satu organ tubuh manusia atau atas dari tulang tulang ats tubuh manusia ,atau atas kepalanya atau bagian dari atas tubuh manusia dengan sebuah pelukaan.para ahli fiqh menetapkan berlakunya kisas selain pada jiwa yaitu pada organ tubuh manusia.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hubungan ilmu fiqih dengan Ushul Fiqih, jelas sangat berhubungan sebab memang Ilmu Fiqih merupakan produk dari Ushul Fiqh. Ilmu Fiqh berkembang kerena berkembangnya Ilmu Ushul Fiqh.Ilmu fiqh akan bertambah maju manakala ilmu Ushul Fiqh mengalami kemajuan karena ilmu Ushul Fiqh adalah semacam ilmu atau alat yang menjelaskan metode dan sistem penetapan hukum berdsarkan dalil- dalil naqli maupun naqli. Sedangkan Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu alat-alat yang menyediakan bermacam- macam ketentuan dan kaidah sehingga diperoleh ketetapan hukum syara’ yang harus diamalkan manusia.
3.2 Saran
Tentunya penyusun menyadari bahwa apa yang ada dalam makalah ini masih sangatlah jauh dari kata sempurna, oleh sebab itu penyusun berharap kepada para pembaca dan penyimak makalah ini untuk bersedia memberikan kritik ataupun saran yang sifatnya konstruktif untuk kemudian bisa lebih memperbaiki lagi dalam penysunan makalah serupa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. Mohammad Rifa'I, Blogcoretansantri.blogspot.com, Abdul Hamid Hakim,Mabadi Awaliyah (Jakarta: Bulan Bintang, 1976). Muhammad Abu Zahra,fungsi ushul fiqh dan fiqh,(tt:dar al-fikri,2003),hal.12.