SYARIAH WIKI Pendapat para ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (utang-piutang, al-qardh; al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba yang diharamkan Allah SWT., seperti dikemukakan, antara lain, oleh :
Imam Nawawi dalam Al-Majmu'
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab Syafi’i) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh al-Qur’an, atas dua pandangan. Pertama,pengharaman tersebut bersifat mujmal (global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmal-an al-Qur’an, baik riba naqd maupun riba nasi’ah. Kedua,bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba nasa’ yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta (piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihak berutang tidak membayarnya, ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud firman Allah: “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda…”. Kemudian sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqd) terhadap bentuk riba yang terdapat dalam al-Qur’an.
Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an
Riba dalam arti bahasa adalah kelebihan (tambahan). Sedangkan yang dimaksud dengan riba dalam al-Qur’an adalah setiap kelebihan (tambahan) yang tidak ada imbalannya.
Al-‘Aini dalam ‘Umdah al- Qari’
Arti dasar riba adalah kelebihan (tambahan). Sedangkan arti riba dalam hukum Islam (syara’) adalah setiap kelebihan (tambahan) pada harta pokok tanpa melalui akad jual beli.
Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth
Riba adalah kelebihan (tambahan) tanpa imbalan yang disyaratkan dalam jual beli.
Ar-Raghib al-Isfahani dalam AlMufradat fi Gharib al-Qur’an
Riba adalah kelebihan (tambahan) pada harta pokok.
Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-i’ al-Bayan
Riba adalah kelebihan (atas pokok utang) yang diambil oleh kreditur (orang yang memberikan utang) dari debitur (orang yang berutang) sebagai imbalan atas masa pembayaran utang.
Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba
Riba (yang dimaksud dalam) alQur’an adalah riba (tambahan, bunga) yang dipraktikkan oleh bank dan masyarakat; dan itu hukumnya haram, tanpa keraguan.
Yusuf al-Qardhawy dalam Fawa’id alBunuk
Bunga bank adalah riba yang diharamkan.
Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh alIslamy wa Adillatuh
Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda. (Hal itu) karena kegiatan utama bank adalah memberikan utang (pinjaman) dan menerima utang (pinjaman)…Bahaya (madharat) riba terwujud sempurna (terdapat secara penuh) dalam bunga bank. Bunga bank hukumnya haram, haram, haram, sebagaimana riba. Dosa (karena bertransaksi) bunga sama dengan dosa riba; alasan lain bahwa bunga bank berstatus riba adalah firman Allah SWT … Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu… (QS. Al-Baqarah [2]: 279)