SYARIAH WIKI Meski kehadiran lembaga keuangan syariah di Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1990-an, tapi para ulama baru mencapai kesepakatan bahwa bunga haram pada tahun 2004. Adalah fatwa MUI No. 32 tahun 2004 yang menyatakan secara tegas bahwa Bunga adalah Riba dan Bunga hukumnya Haram. Berikut isi fatwa MUI No. 32 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa'idah) yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2004 ditandatangani oleh komisi fatwa KH. Ma'ruf Amin dan Drs. H. Hasanuddin, M.Ag. (versi lengkap lihat www.mui.or.id)
Pertama: Pengertian Bunga (Interest) dan Riba
- Bunga (interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
- Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan (بلا عوض) yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran (زيادة الأ جل) yang diperjanjikan sebelumnya, (اشترط مقدما). Dan inilah yang disebut riba nasi’ah.
Kedua : Hukum Bunga (Interest)
- Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba, dan riba haram hukumnya.
- Praktek pembungaan tersebut hukumnya adalah haram, baik dilakukan oleh Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.
Ketiga: Bermu’amalah dengan Lembaga Keuangan Konvensional
- Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan Lembaga Keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak dibolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
- Untuk wilayah yang belum ada kantor /jaringan Lembaga Keuangan Syariah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.