Fiqih 4 Mazhab


Ahlussunnah wal Jama'ah mengacu pada salah satu dari empat aliran pemikiran. Semua muslim di dunia dan para ulama telah mengakui bahwa keempat imam itu adalah Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Ahmad Ibnu Hambal telah memenuhi persyaratan sebagai mujtahid.

Hal itu karena tingginya pengetahuan, amal, dan akhlak mereka. Para ahli hukum menyatakan bahwa umat Islam harus mengikuti salah satu dari empat
LihatTutupKomentar