Ruang Lingkup Fiqih


Seperti kita ketahui, ilmu fiqih memiliki ruang lingkup yang luas dalam konteks keilmuan. Ruang lingkup fiqihi ada beberapa macam. Bentuk perbedaannya adalah amaliyah yang dipraktikkan oleh setiap Muslim. Mukallaf adalah orang yang baligh dan berakal dan harus menjalankan syariah Islam.

Dalam fiqh ada beberapa hukum yang bersifat wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram. Selain itu ada juga yang
LihatTutupKomentar