Semua muslim di dunia dan cendekiawan muslim telah mengakui bahwa keempat imam itu yakni Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Ahmad Ibnu Hambal, telah memenuhi persyaratan sebagai mujtahid,
Fiqih 4 Mazhab
Semua muslim di dunia dan cendekiawan muslim telah mengakui bahwa keempat imam itu yakni Imam Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Ahmad Ibnu Hambal, telah memenuhi persyaratan sebagai mujtahid,