Ushul Fiqih adalah


Ushul fiqih adalah berasal dari dua kata, yaitu ushul dan fiqh. Ushul adalah bentuk jamak dari kata Ashl (اصل) yang berarti kuat (rajin), pokok, sumber, atau dalil yang menjadi dasar pendirian sesuatu. Jika ada pokok, maka harus ada cabang. Sesuatu di bawah pokok, namanya far’un (فرع) atau cabang.

Kata-kata ushul fiqh sering juga disebut sebagai mushtahab, yatu sesuatu yang menyertai sesuatu
LihatTutupKomentar