Mudharabah : Definisi dan Dalil

SYARIAH WIKI, Mudharabah merupakan salah satu akad yang cukup populer digunakan di lembaga keuangan syariah, terutama bank syariah. Sebab akad mudharabah digunakan pada produk simpanan sekaligus produk pembiayaan bank syariah.



Lalu apa definisi dari akad mudharabah ?

Mudharabah berasal dari kata dharb, yang secara etimologis berarti bepergian atau berjalan. Al Qur’an  tidak secara langsung menunjukan arti dari mudharabah tersebut. Namun secara implisit,kata dasar dha-ra-ba yang merupakan kata dasar mudharabah disebutkan di dalam Al Qur’an sebanyak lima puluh  delapan  kali (Abdullah Saeed, 2008). Wahbah  Zuhayli (2007) menjelaskan  salah  satu arti dari mudharabah adalah melakukan perjalanan di muka bumi (al sir fi al-ardh).

Istilah lain Mudharabah

Istilah mudharabah dapat disebut juga dengan qiradh/muqaradhah. Hal ini dikarenakan istilah mudharabah lebih  dikenal dan dipergunakan oleh penduduk Irak yang  mayoritas mengikuti mazhab Hanafi dan  Hambali. Sedangkan qiradh merupakan isitilah yang sering dipergunakan oleh penduduk Hijaz yang mayoritas mengikuti mazhab Maliki dan Syafi’i. Tetapi pada  dasarnya pengertian  dari kedua istilah tersebut  mempunyai  makna yang serupa.


Mudharabah menurut Ulama Mazhab

Di  dalam  fikih  muamalah,  terminologi mudharabah diungkapkan oleh ulama mazhab, yang diantaranya sebagai berikut (Muhammad, 2004): 


  1. Mazhab Hanafi : mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian dalam melakukan kongsi untuk mendapatkan keuntungan  dengan  modal  dari  salah  satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain.
  2. Mazhab Maliki : mudharabah adalah penyerahan uang dimuka   oleh pemilik   modal dalam jumlah uang   yang ditentukan  kepada  seorang  yang  akan  menjalankan usaha dengan  uang tersebut disertai  dengan  sebagian  imbalan dari keuntungan usahanya.
  3. Mazhab Syafi’i : definisi mudharabah yaitu  pemilik  modal  menyerahkan  sejumlah uang   kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha  dagang  dengan  keuntungan  menjadi  milik bersama antara   keduanya.   
  4. Mazhab   Hambali : mudharabah adalah  penyerahan  barang  atau  sejenisnya dalam  jumlah  yang jelas  dan  tertentu  kepada  orang  yang mengusahakannya  dengan  mendapatkan  bagian  tertentu dari keuntungannya.

Mudharabah menurut Ulama lainya 

Selain  empat  mazhab  di  atas, pendapat  lainnya mengenai mudharabah diungkap juga oleh Ibn Rusyd, Sayyid Sabiq dan Abdurrahaman  Al-Jaziri. Menurut   Ibn Rusyd  dalam  kitab “Bidayat al-Mujtahid  wa  Nihayat  al-Muqtashid”, Ibn  Rusyd  menyamakan  isitilah mudharabah dengan qiradh atau muqaradhah, ketiga  istilah  tersebut mempunyai makna yang  sama  sebagai perkongsian modal dan usaha.  Di  dalam  kitab  tersebut Ibn  Rusyd tidak  terlalu banyak membahas  mengenai  definisi mudharabahkarena telah  dibahas secara lengkap oleh ulama  lain khususnya imam mazhab (Thabrani Abdul Mukti,2004). 

Menurut Sayyid Sabiq, mudharabah adalah   akad antara kedua  belah pihak dimana salah satu  pihak mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan, dan laba  dibagi dua sebagaimana kesepakatan. Sedangkan Abdurrahman Al-Jaziri mendefinisikan mudharabah sebagai akad antara dua orang yang berisi kesepakatan bahwa salah  seorang  dari  mereka akan  memberikan modal  usaha  produktif,  dan  keuntungan usaha  itu  akan  diberikan  sebagian  kepada  pemilik modal dalam jumlah tertentu  sesuai  dengan  kesepakatan  yang sudah disetujui bersama (Sayyid Sabiq, 2008).

Definisi Mudharabah Menurut Regulasi

1. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah :

Dalam pasal 19 poin (b) dan (c) dijelaskan bahwa kegiatan usaha bank syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk investasi dengan akad mudharabah dan menyalurkan pembiayaan bagi hasil dengan akad mudharabah. Dalam penjelasan UU Nomor 21, Mudharabah didefinisikan :
Yang dimaksud dengan “Akad mudharabah” dalam menghimpun dana adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad. 
Yang dimaksud dengan “Akad mudharabah” dalam Pembiayaan adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.  
2. UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
Mudarabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian.

3. PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.

4. Fatwa DSN-MUI Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah
Akad mudharabqh adalah akad kerja sama suatu usaha arrtara pemilik modal (malilk / shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

Dalil

Hukum mudharabah menurut   jumhur   ulama   pada dasarnya  adalah  BOLEH  selama  dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan  syariat  baik  yang  terdapat  di  dalam  Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.Menurut ulama  fikih, mudharabahdilandaskan berdasarkan  Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan Qiyas.

Dalil Al-Quran

Dalil Al-Qur’an yang mendasari hukum mudharabah diantaranya sebagai berikut:
  1. Firman Allah SWT QS. Al-Muzammil (73):20 yang artinya: 
    “....dan   dari   orang orang   yang   berjalan   dimuka   bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...”
     
  2. Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah (2):283 yang artinya: 
    “...maka  jika  sebagian  kamu  mempercayai  sebagian  yang lain, hendaklah yang  dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya...”
    .
  3. Firman Allah QS. An-Nisa (4):29 yang artinya:
    “...Hai  orang  yang  beriman,  janganlah  kalian  saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil,    kecuali    dengan    jalan    perniagaan    yang    berlaku sukarela di antaramu...”.
Dalil As-Sunnah

Sedangkan   sumber   landasan hukum   mudharabah yang  berasal  dari  Hadis  Nabi  Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, yaitu antara lain:
  1. Hadis  Nabi  Muhammad  SAW  riwayat  Ibnu  Majah  dari Shuhaib yang artinya: 
    ”Nabi    bersabda,    ada    tiga    hal    yang    didalamnya mengandung    berkah:    jual    beli    tidak    secara    tunai, muqharadhah  (mudharabah)  dan  mencampur  gandum dengan  jemawut  untuk  keperluan  rumah  tangga,  bukan untuk dijual”
     (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib).
  2. Hadis   Nabi   Muhammad   SAW   riwayat   Thabrani   yang artinya: 
    “Abbas   bin   Abdul   Muthalib   jika   menyerahkan   harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya  agar  tidak  mengarungi  lautan  dan  tidak menuruni  lembah,  serta  tidak  membeli  hewan  ternak. Jika   persyaratan   itu   dilanggar,   ia   (mudharib)   harus menanggung     resikonya.     Ketika     persyaratan     yang ditetapkan    Abbas    itu    didengar   Rasulullah,    beliau membenarkannya”
     (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas).
  3. Hadis  Nabi  Muhammad  SAW  riwayat  Ibnu  Majah  yang artinya:
    “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”
    (HR.Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id Al-Khudri).
Dalil Ijma'

Hukum ijma’ pada akad mudharabah menurut Wahbah Zuhayli dijelaskan bahwasanya   para sahabat menyerahkan (kepada  seseorang  sebagai mudharib)  harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorang pun mengingkarimereka. Ijma’ tersebut  termasuk  ke  dalam jenis ijma’ sukuti,  karena  para sahabat diam atau menyatakan  pendapat  serta  tidak  ada yang mengingkari, sehingga  hal  tersebut dapat dipandang  sebagai ijma’yang dapat  dijadikan  sebagai salah  satudasar  penetapan  suatu hukum 

Dalil Qiyas

Sedangkan hukum qiyas pada akad mudharabah dianalogikan  kepada  akad Al-Musaqat, dimana sebagian dari pihak  memiliki  modal  yang  cukup tetapi  tidak  memiliki keahlian  atau  kompetensi yang  dibutuhkan,  dan  di  pihak lain  mempunyai  keahlian  atau  kompetensi  yang  baik  tetapi tidak  mempunyai  modal  yang  memadai  untuk  mengelola suatu  usaha.  Dengan demikian,melalui akad  ini  akan menjembatani  pihak-pihak yang memiliki modal dan keahlian   untuk saling bekerjasama sesuai kemampuan, sehingga  dapat  memenuhi  kebutuhannya sesuai  dengan nilai dan prinsip syariahyang diturunkan oleh Allah SWT.

Daftar Referensi
  1. Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga Studi Kritis Dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 912
  2. Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh Islam Wa Adillatuhu.(Jakarta:Gema Insani,2007)
  3. Muhammad, Etika Bisnis Islam. (Yogyakarta: AMP YKPN, 2004), hlm. 82-835
  4. Thabrani Abdul Mukti, Mudharabah Perspektif Averroes(Ibn Rusyd), (Pamekasan: Jurnal Iqtishadia Vol.1 No.1 Juni 2014), hlm 7-126
  5. Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah. (Jakarta: Al-I’itishom, 2008)
  6. Fatwa DSN No. 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah
  7. UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
  8. UU Nomor 19 tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara

LihatTutupKomentar