SYARIAH WIKI, Mudharabah merupakan salah satu akad yang cukup populer digunakan di lembaga keuangan syariah, terutama bank syariah. Sebab akad mudharabah digunakan pada produk simpanan sekaligus produk pembiayaan bank syariah.
Lalu apa definisi dari akad mudharabah ?
Mudharabah berasal dari kata dharb, yang secara etimologis berarti bepergian atau berjalan. Al Qur’an tidak secara langsung menunjukan arti dari mudharabah tersebut. Namun secara implisit,kata dasar dha-ra-ba yang merupakan kata dasar mudharabah disebutkan di dalam Al Qur’an sebanyak lima puluh delapan kali (Abdullah Saeed, 2008). Wahbah Zuhayli (2007) menjelaskan salah satu arti dari mudharabah adalah melakukan perjalanan di muka bumi (al sir fi al-ardh).
Istilah lain Mudharabah
Istilah mudharabah dapat disebut juga dengan qiradh/muqaradhah. Hal ini dikarenakan istilah mudharabah lebih dikenal dan dipergunakan oleh penduduk Irak yang mayoritas mengikuti mazhab Hanafi dan Hambali. Sedangkan qiradh merupakan isitilah yang sering dipergunakan oleh penduduk Hijaz yang mayoritas mengikuti mazhab Maliki dan Syafi’i. Tetapi pada dasarnya pengertian dari kedua istilah tersebut mempunyai makna yang serupa.
Mudharabah menurut Ulama Mazhab
Di dalam fikih muamalah, terminologi mudharabah diungkapkan oleh ulama mazhab, yang diantaranya sebagai berikut (Muhammad, 2004):
- Mazhab Hanafi : mudharabah adalah suatu bentuk perjanjian dalam melakukan kongsi untuk mendapatkan keuntungan dengan modal dari salah satu pihak dan kerja (usaha) dari pihak lain.
- Mazhab Maliki : mudharabah adalah penyerahan uang dimuka oleh pemilik modal dalam jumlah uang yang ditentukan kepada seorang yang akan menjalankan usaha dengan uang tersebut disertai dengan sebagian imbalan dari keuntungan usahanya.
- Mazhab Syafi’i : definisi mudharabah yaitu pemilik modal menyerahkan sejumlah uang kepada pengusaha untuk dijalankan dalam suatu usaha dagang dengan keuntungan menjadi milik bersama antara keduanya.
- Mazhab Hambali : mudharabah adalah penyerahan barang atau sejenisnya dalam jumlah yang jelas dan tertentu kepada orang yang mengusahakannya dengan mendapatkan bagian tertentu dari keuntungannya.
Mudharabah menurut Ulama lainya
Selain empat mazhab di atas, pendapat lainnya mengenai mudharabah diungkap juga oleh Ibn Rusyd, Sayyid Sabiq dan Abdurrahaman Al-Jaziri. Menurut Ibn Rusyd dalam kitab “Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid”, Ibn Rusyd menyamakan isitilah mudharabah dengan qiradh atau muqaradhah, ketiga istilah tersebut mempunyai makna yang sama sebagai perkongsian modal dan usaha. Di dalam kitab tersebut Ibn Rusyd tidak terlalu banyak membahas mengenai definisi mudharabahkarena telah dibahas secara lengkap oleh ulama lain khususnya imam mazhab (Thabrani Abdul Mukti,2004).
Menurut Sayyid Sabiq, mudharabah adalah akad antara kedua belah pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang kepada pihak lain untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua sebagaimana kesepakatan. Sedangkan Abdurrahman Al-Jaziri mendefinisikan mudharabah sebagai akad antara dua orang yang berisi kesepakatan bahwa salah seorang dari mereka akan memberikan modal usaha produktif, dan keuntungan usaha itu akan diberikan sebagian kepada pemilik modal dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan yang sudah disetujui bersama (Sayyid Sabiq, 2008).
Definisi Mudharabah Menurut Regulasi
1. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah :
Dalam pasal 19 poin (b) dan (c) dijelaskan bahwa kegiatan usaha bank syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk investasi dengan akad mudharabah dan menyalurkan pembiayaan bagi hasil dengan akad mudharabah. Dalam penjelasan UU Nomor 21, Mudharabah didefinisikan :
3. PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
4. Fatwa DSN-MUI Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah
Definisi Mudharabah Menurut Regulasi
1. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah :
Dalam pasal 19 poin (b) dan (c) dijelaskan bahwa kegiatan usaha bank syariah meliputi menghimpun dana dalam bentuk investasi dengan akad mudharabah dan menyalurkan pembiayaan bagi hasil dengan akad mudharabah. Dalam penjelasan UU Nomor 21, Mudharabah didefinisikan :
Yang dimaksud dengan “Akad mudharabah” dalam menghimpun dana adalah Akad kerja sama antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad.
Yang dimaksud dengan “Akad mudharabah” dalam Pembiayaan adalah Akad kerja sama suatu usaha antara pihak pertama (malik, shahibul mal, atau Bank Syariah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua (‘amil, mudharib, atau Nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam Akad, sedangkan kerugian ditanggung sepenuhnya oleh Bank Syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.2. UU Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
Mudarabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian penyedia tenaga dan keahlian.
3. PERMA Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah.
4. Fatwa DSN-MUI Nomor 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah
Akad mudharabqh adalah akad kerja sama suatu usaha arrtara pemilik modal (malilk / shahib al-mal) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola ('amil/mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.
Dalil
Hukum mudharabah menurut jumhur ulama pada dasarnya adalah BOLEH selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, dan Qiyas.Menurut ulama fikih, mudharabahdilandaskan berdasarkan Al-Qur’an, Sunnah dan Ijma’ dan Qiyas.
Dalil Al-Quran
Dalil Al-Qur’an yang mendasari hukum mudharabah diantaranya sebagai berikut:
- Firman Allah SWT QS. Al-Muzammil (73):20 yang artinya:
“....dan dari orang orang yang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT...” - Firman Allah SWT QS. Al-Baqarah (2):283 yang artinya:
“...maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercaya itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah tuhannya...”. - Firman Allah QS. An-Nisa (4):29 yang artinya:
“...Hai orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku sukarela di antaramu...”.
Dalil As-Sunnah
Sedangkan sumber landasan hukum mudharabah yang berasal dari Hadis Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, yaitu antara lain:
- Hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Ibnu Majah dari Shuhaib yang artinya:
”Nabi bersabda, ada tiga hal yang didalamnya mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqharadhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan jemawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual” (HR.Ibnu Majah dari Shuhaib). - Hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Thabrani yang artinya:
“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR.Thabrani dari Ibnu Abbas). - Hadis Nabi Muhammad SAW riwayat Ibnu Majah yang artinya:
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”(HR.Ibnu Majah, Daraquthni, dan yang lain dari Abu Sa’id Al-Khudri).
Dalil Ijma'
Hukum ijma’ pada akad mudharabah menurut Wahbah Zuhayli dijelaskan bahwasanya para sahabat menyerahkan (kepada seseorang sebagai mudharib) harta anak yatim sebagai mudharabah dan tidak ada seorang pun mengingkarimereka. Ijma’ tersebut termasuk ke dalam jenis ijma’ sukuti, karena para sahabat diam atau menyatakan pendapat serta tidak ada yang mengingkari, sehingga hal tersebut dapat dipandang sebagai ijma’yang dapat dijadikan sebagai salah satudasar penetapan suatu hukum
Dalil Qiyas
Sedangkan hukum qiyas pada akad mudharabah dianalogikan kepada akad Al-Musaqat, dimana sebagian dari pihak memiliki modal yang cukup tetapi tidak memiliki keahlian atau kompetensi yang dibutuhkan, dan di pihak lain mempunyai keahlian atau kompetensi yang baik tetapi tidak mempunyai modal yang memadai untuk mengelola suatu usaha. Dengan demikian,melalui akad ini akan menjembatani pihak-pihak yang memiliki modal dan keahlian untuk saling bekerjasama sesuai kemampuan, sehingga dapat memenuhi kebutuhannya sesuai dengan nilai dan prinsip syariahyang diturunkan oleh Allah SWT.
Daftar Referensi
- Abdullah Saeed, Bank Islam Dan Bunga Studi Kritis Dan Interpretasi Kontemporer tentang Riba dan Bunga, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 912
- Wahbah Az-Zuhayli, Fiqh Islam Wa Adillatuhu.(Jakarta:Gema Insani,2007)
- Muhammad, Etika Bisnis Islam. (Yogyakarta: AMP YKPN, 2004), hlm. 82-835
- Thabrani Abdul Mukti, Mudharabah Perspektif Averroes(Ibn Rusyd), (Pamekasan: Jurnal Iqtishadia Vol.1 No.1 Juni 2014), hlm 7-126
- Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah. (Jakarta: Al-I’itishom, 2008)
- Fatwa DSN No. 115 Tahun 2017 Tentang Akad Mudharabah
- UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah
- UU Nomor 19 tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara