Operasi Moneter Syariah (OMS)

Syariah Wiki - Salah satu fungsi utama Bank Indonesia adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka memelihara kestabilan nilai rupiah.  Langkahnya adalah dengan melakukan operasi moneter untuk menjaga kecukupan likuiditas perbankan, termasuk perbankan syariah. Oleh karena itu dibutuhkan Operasi Moneter Syariah (OMS).

Apa itu Operasi Moneter Syariah ?

Operasi Moneter Syariah adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.

Tujuan Operasi Moneter Syariah adalah untuk menjaga kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dengan cara menambah likuiditas bank (injeksi likuiditas) atau pengurangan likuiditas bank (absorpsi likuiditas) melalui instrumen Operasi Moneter Syariah yang telah ditetapkan.

Kegiatan Operasi Moneter Syariah

Kegiatan Operasi Moneter Syariah itu terdiri dari :
  1. Operasi Pasar Terbuka Syariah, dan
  2. Standing Facilities Syariah

Operasi Pasar Terbuka Syariah

Operasi Pasar Terbuka Syariah adalah kegiatan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan pihak lain dalam rangka Operasi Moneter Syariah.

Operasi Pasar Terbuka Syariah dapat dilakukan melalui :
  1. Penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), yaitu surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
  2. Jual beli surat berharga dalam Rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan. SBSN sering disebut juga Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang Rupiah.
    Jual beli surat berharga dalam Rupiah dapat dilakukan dengan cara antara lain:
    a. pembelian secara lepas (outright buying);
    b. penjualan secara lepas (outright selling);
    c. penjualan secara bersyarat (repurchase agreement/repo); dan/atau
    d. pembelian secara bersyarat (reverse repo).
  3. Penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing dengan akad ju'alah
  4. Transaksi lainnya baik di pasar uang Rupiah maupun di pasar valuta asing.

Standing Facilities Syariah

Standing Facilities Syariah adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam rangka OMS. 

Standing Facilities Syariah dilakukan dengan cara:
  1. Penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility) berupa Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS). 
  2. Penyediaan fasilitas pembiayaan (financing facility) berupa Repo Surat Berharga Syariah
Yang dimaksud dengan “repo surat berharga syariah” adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga oleh Bank Syariah kepada Bank Indonesia dengan kewajiban pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yang disepakati (sell and buy back) dan pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada Bank Syariah dengan agunan surat berharga syariah (collateralized borrowing).



ReferensiPERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/12/ PBI/ 2014 TENTANG OPERASI MONETER SYARIAH
LihatTutupKomentar