Nilai Ambang Batas Agar Lolos Tes CAT CPNS

BELAJAR.NET - Setelah tes administasi, tes yang harus dijalani yakni Seleksi Kompetensi Dasar. Tes ini terdiri dari tiga bagian materi tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) Setelah tes administasi, tes yang harus dijalani yakni Seleksi Kompetensi Dasar. Tes ini terdiri dari tiga bagian materi tes yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 35 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 30 soal dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 35 soal. 30 soal dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 35 soal.



Dimana total jumlah soal yang harus dikerjakan para pelamar sebanyak 100 soal dalam waktu 90 menit atau 5.400 detik. Berarti, waktu pengerjaan untuk satu soal selama 54 detik.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpanrb) Nomor 22 Tahun 2017 di pasal 2, pelamar CPNS setidaknya harus mencapai skor 298.
Dengan rincian, 143 poin untuk Tes Karakteristik Pribadi, 80 poin untuk Tes Intelegensi Umum dan 75 poin untuk Tes Wawasan Kebangsaan. Jika satu bidang tak terpenuhi, maka dipastikan peserta tes tak akan lolos, meski ia mendapat skor total di atas 298.
LihatTutupKomentar