Syariah Wiki, Salah satu instrumen keuangan syariah yang cukup signifikan nilainya adalah pasar modal syariah. Lantas Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah?
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Jadi, Pasar Modal Syariah merupakan kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional -Majelis Ulama Indonesia.
Peran pasar modal syariah
Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
- Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
- Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu
Perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal secara umum
Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Konsep dasar pasar modal syariah
Fiqh terbagi menjadi dua yaitu Fiqh Ibadah dan Fiqh Muamalah. Fiqh Ibadah Mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT dan Hukum asalnya terlarang (haram) kecuali ada keterangan (dalil) yang memerintahkannya. Fiqh Muamalah Mengatur hubungan antara sesama manusia dan Hukum asalnya boleh, kecuali ada keterangan (dalil) yang melarangnya.
Investasi syariah pada pasar modal termasuk ke dalam ranah Fiqh Muamalah.
Dalam melakukan muamalah, manusia diberi keleluasaan untuk melakukan kegiatan namun wajib memperhatikan hal-hal yang dilarang. Kegiatan pasar modal termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kedzhaliman.
Dasar hukum kegiatan pasar modal syariah
Sebagai bagian dari sektor keuangan yang diawasi oleh OJK, kegiatan pasar modal Indonesia juga sesuai dengan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.Selain itu, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya. Selain aturan di atas, dasar hukum yang menjadi dasar kegiatan pasar modal syariah, antara lain adalah Peraturan OJK (POJK) yang terkait dengan pasar modal syariah dan Fatwa DSN MUI yang terkait dengan pasar modal syariah.
Produk dan layanan pasar modal syariah
Produk pasar modal syariah adalah efek syariah. Efek syariah merupakan surat berharga di Pasar Modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Efek syariah terdiri atas:
- Efek syariah berupa saham
- Sukuk
- Reksa Dana Syariah
- Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
- Efek Syariah lainnya
Sedangkan layanan Pasar Modal Syariah, antara lain:
- Sistem Online Trading Syariah
- Bank Kustodian yang memberikan jasa kustodian syariah
- Wali Amanat yang memberikan jasa dalam penerbitan sukuk
Ref : eBook Mengenal Pasar Modal Syariah (OJK)