Syariah Wiki - Lembaga keuangan mikro di Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu yang berbentuk Koperasi dibawah pengaturan Kementerian Koperasi dan UMKM (kemenkop) dan Lembaga Keuangan Mikro dibawah pengaturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Begitu pun lembaga keuangan mikro berprinsip syariah juga sama ada yang berada dibawah pengaturan kemenkop yang disebut Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan ada yang berada dibawah OJK disebut Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Apa perbedaan KSPPS dan LKMS ?
Nama
Sebelum OJK hadir, koperasi syariah atau BMTsesuai peraturan menteri diberi nama Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Setelah OJK hadir yang mengatur semua lembaga keuangan, maka penamaan koperasi syariah diatur menjadi dua yaitu koperasi syariah yang berada dibawah kemenkop disebut KSPPS, sedang koperasi syariah dibawah OJK disebut LKMS.Landasan Hukum
Landasan hukum KSPPS adalah Undang-Undang Perkoperasian yaitu UU No 25 Tahun 1992 dan Peraturan Menteri nomor 14 dan nomor 16 tahun 2015 yang terkait langsung tentang KSPPS. Sedang LKMS mengacu pada Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro nomor 1 tahun 2013 dan Peraturan OJK (POJK) yang terkait dengan lembaga keuangan mikro.Cakupan Wilayah
Cakupan wilayah KSPPS mencakup tingkat 1 kota/kabupaten, lintas kota/kabupaten, dan antar provinsi. Sedang LKMS cakupan wilayahnya lebih kecil yaitu hanya tingkat satu desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten atau kota.Nasabah yang dilayani
Meski cakupan wilayah KSPPS luas tapi nasabah yang berhak untuk dilayani adalah nasabah yang telah terdaftar sebagai anggota koperasi, sedang LKMS dapat melayani anggota maupun non anggota.Badan Hukum
Badan hukum KSPPS harus berbentuk Koperasi, sedang LKMS dapat berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi.Pengaturan dan Pengawasan
KSPPS berada dibawah pengaturan dan pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM atau dinas terkait ditingkat daerah, sedang LKMS berada dibawah pengawasan OJK.