Rukun dan Syarat Akad Murabahah


Syariah Wiki - Jual beli Murabahah dalam perspektif ekonomi Islam memiliki beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi, terdiri dari:

1. Pihak yang berakad (Al-'aqidain)
  • Penjual (Bank)
  • Pembeli (Nasabah)
  • Pemasok (Supplier)
2. Obyek yang diakadkan (Mahallul 'Aqad)
  • Adanya wujud barang yang diperjualbelikan
  • Harga barang
3. Tujuan Akad (Maudhu'ul Aqad)
4. Akad (Sighat al-'Aqad)
  • Serah (ijab)
  • Terima (qabul)
Tujuan pokok suatu akad merupakan suatu hal yang esensial karena akan menentukan sah atau tidaknya suatu akad. Kaidah utama dalam hukum Islam sebagaimana diterapkan Imam Suyuti dalam kitab Al Asybah wa an Nazhir bahwa "segala sesuatu dipertimbangkan menurut tujuannya (al ummuru bi
maqasidaha)
". Dalam kaitannya dengan jual-beli dengan pembiayaan murabahah ini maka tujuan akad adalah pemindahan hak milik kebendaan dari pihak Bank (bai') kepada Nasabah (musytari').

Sighat al-'aqadadalah berupa ijab dan kabul. Syarat dalam ijab dan kabul ini meliputi:
  1. Jala'ul ma'na yaitu tujuan yang terkandung dalam pernyataan itu jelas,sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki.
  2. Tawafuq yaitu adanya kesesuaian antara ijab dan kabul.
  3. Jazmul iradataini yaitu antara ijab dan kabul menunjukkan kehendak para pihak secara pasti, tidak ragu, dan tidak terpaksa.

Maka kesepakatan lahir setelah adanya persesuaian antara offer dan acceptance dinyatakan dengan penandatanganan akad. 

Jika rukun dan syarat yang telah dijelaskan di atas dapat terpenuhi, maka bank dan nasabah dapat memilih mekanisme pembayaran berdasarkan jenis-jenis jual beli murabahah sebagai berikut:
  1. Murabahah dengan tunai, yaitu jual beli barang dimana bank bertindak sebagai penjual sementara nasabah sebagai pembeli.
  2. Murabahah dengan cicilan (bitsaman ajil), yaitu jual beli barang dimana harga jual dicantumkan dalam akad jual beli.

Sumber : Standar Produk Perbankan Syariah Murabahah - OJK
LihatTutupKomentar