Nilai Fantastis Kekayaan 5 Sahabat Yang Dijamin Masuk Syurga

Syariah Wiki - Menjadi kaya bukanlah sesuatu yang dilarang dalam Islam, bahkan Islam menganjurkan kepada umatnya untuk kaya. Namun kekayaan yang diperoleh haruslah dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat begitu juga cara membelanjakannya juga harus dengan cara yang baik. Sehingga kekayaan akan menjadi kemashlahatan bagi umat. Bahkan kekayaan akan mengantarkan seorang muslim meraih syurga-Nya. Menjadi KAYA dan masuk SYURGA
telah dicontohkan oleh para sahabat Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda:

نعم المال الصالح للمرء الصالح - رواه أحمد
"Harta yang baik adalah harta yang berada ditangan orang yang shalih" (HR Ahmad)

Berikut ini 5 dari 10 sahabat terkaya yang dijamin masuk syurga dan perkiraan jumlah kekayaan yang mereka miliki jika dikalkulasikan ke Rupiah saat ini. (dikutip dari artikel Faisol yang diterjemahkan artikel Dr. Yusuf ibn Ahmad al Qasim):


Pertama. 'Abdurrahman ibn 'Auf (44 SH - 32H / 580 - 652 M).Perkiraan nilai kekayaan Rp 7,012,124,800,000 (tujuh triliun, dua belas miliar, seratus dua puluh empat juta, delapan ratus ribu rupiah)


Total aset kekayaan saat beliau wafat –seperti dikutip oleh Ibn Hajar- adalah 3.200.000 (dalam bentuk Dinar, menurut asumsi Ibn Hajar, al Fath, Juz 14, hal. 448). Nilai ini adalah hasil matematis dari informasi yang mengatakan bahwa saat wafatnya, masing-masing dari empat orang istrinya menerima sebesar 100.000 Dinar. Dengan akuntasi Fara`idh, maka total tarikah (harta yang ditinggalkannya) adalah : 100.000 dinar x 4 (orang istri) x 8 (ashl al mas`alah) = 3.200.000 Dinar. Jika dirupiahkan (1 dinar = Rp. 1.941.465), nilai tersebut setara dengan Rp 7,012,124,800,000 (tujuh triliun, dua belas miliar, seratus dua puluh empat juta, delapan ratus ribu rupiah)

Kedua. Az Zubayr ibn al 'Awwam (28 SH -36 H / 594 - 656 M). Nilai kekayaan Rp 3,763,526,400,000 (tiga triliun, tujuh ratus enam puluh tiga miliar, lima ratus dua puluh enam juta, empat ratus ribu rupiah).
                 

Seperti diinformasikan oleh al-Bukhariy (al Jami' al Shahih, al Bukhariy, Juz 3, hal. 1137), Az Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), di antaranya yang berada di Ghabah (wilayah di barat laut Madinah, sekitar 6 km dari Madinah), 11 (sebelas) rumah (besar/dar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu) rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.
Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya dan 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya. Beliau memiliki istri empat orang di mana setiap setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham (Shahih al Bukhariy).
Dengan data ini, perhitungan total nilai kekayaan peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya adalah:
  • Bagian istri: 1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000 Dirham. Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
  • Total yang diwariskan: 4.800.000 Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
  • Nilai yang diwasiatkan: 38.400.000: 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah
Total tarikah (termasuk wasiat) adalah 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham.
Dalam unit Rupiah, 57.600.000 Dirham setara dengan Rp 3,763,526,400,000 (tiga triliun, tujuh ratus enam puluh tiga miliar, lima ratus dua puluh enam juta, empat ratus ribu rupiah).

Ketiga. 'Utsman ibn 'Affan (47 SH – 35 H / 577 – 656 M). Nilai kekayaan   Rp 2,684,896,350,000 (dua triliun, enam ratus delapan puluh empat miliar, delapan ratus sembilan puluh enam juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
                               
Ibn Katsir (al Bidayah wa an Nihayah, Ibn Katsir, Juz 7, hal. 214) mencatat, dana yang dimiliki oleh sahabat 'Utsman saat wafat terdiri dari:
  1. Tarikah 1 (tunai) 30 juta Dirham = Rp 1.960.170.000.000
  2. Tarikah 2 (tunai) 150.000 Dinar = Rp 328.693.350.000
  3. Sedekah : 200.000 Dinar = Rp 388.293.000.000
  4. Unta : 1000 ekor = Rp 7.740.000.000
Jumlahnya menjadi Rp 2,684,896,350,000 (dua triliun, enam ratus delapan puluh empat miliar, delapan ratus sembilan puluh enam juta, tiga ratus lima puluh ribu rupiah)


Keempat. Thalhah ibn 'Ubaydillah (≈ 26 SH - 36 H / 598 - 656 M). Nilai kekayaan Rp 1,960,170,000,000 (satu triliun, sembilan ratus enam puluh miliar, seratus tujuh puluh juta rupiah)
                               
Bersumber dari  ath Thabaqat al Kubra, Ibn Sa'd, Juz 3, hal. 222 menyebutkan bahwa jumlah seluruh kekayaan Thalhah (tunai dan non-tunai) saat wafat adalah 30.000.000 Dirham atau setara Rp 1,960,170,000,000 (satu triliun, sembilan ratus enam puluh miliar, seratus tujuh puluh juta rupiah)

Kelima. Sa'd ibn Abi Waqqash (23 SH - 55 H / 600 - 675 M). Nilai kekayaan Rp 16,334,750,000 (enam belas miliar, tiga ratus tiga puluh empat juta, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
                                      
Nilai tarikah atau harta warisnya -seperti dikutip oleh Ibn Katsir- sebesar 250.000 Dirham (al Bidayah wa an Nihayah, Juz 8, hal. 84). Jika dirupiahkan, nilai ini setara dengan Rp 16,334,750,000 (enam belas miliar, tiga ratus tiga puluh empat juta, tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Catatan harga dinar & dirham 23 sept 2016 www.geraidinar.com
  • 1 dinar = Rp 2.191.289
  • 1 dirham = Rp 65.339 

Referensi : www.dsnmui.or.id
LihatTutupKomentar