Syariah Wiki, Secara bahasa murabahah berasal dari kata “ar-ribhu” yang berarti (an-namaa’) yang berarti tumbuh dan berkembang. Atau murabahah juga berarti “al-irbaah” karena salah satu dari dua orang yang bertransaksi memberikan keuntungan kepada yang lainnya. Sedangkan secara istilah, Wahbah Az Zuhaili mendefiniskan murabahah dengan “jual beli dengan harga perolehan ditambah keuntungan”.
Ulama empat mazhab memiliki penjelasan yang berbeda-beda tentang murabahah namun memiliki makna yang sama.
1. Mazhab Maliki
Mazhab Malikiyah menjelaskan murabahah dengan jual beli di mana pemilik barang menyebutkan harga beli barang tersebut, kemudian ia mengambil keuntungan dari pembeli secara sekaligus dengan mengatakan, “Saya membelinya dengan harga sepuluh dinar dan Anda berikan keuntungan kepadaku sebesar satu dinar atau dua dinar.” Atau merincinya dengan mengatakan, “Anda berikan keuntungan sebesar satu dirham per satu dinar-nya. Atau bisa juga ditentukan dengan ukuran tertentu maupun dengan menggunakan persentase.
2. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafiyah mendefinisikannya murabahah dengan pemindahan sesuatu yang dimiliki dengan akad awal dan harga awal disertai tambahan keuntungan.
3. Mazhab Syafi'i dan Hambali
Mazhab Syafi’iyyah dan Hanabilah, murabahah adalah jual beli dengan harga pokok atau harga perolehan penjual ditambah keuntungan satu dirhampada setiap sepuluh dinar.Atau semisalnya, dengan syarat kedua belah pihak yang bertransaksi mengetahui harga pokok.
Referensi : Farid. M. Murabahah Dalam Perspektif Fikih Empat Mazhab. Jurnal Episteme. Vol 8 No.1 Juni 2013