PEMBAGIAN THAHARAH

PEMBAGIAN  THAHARAH
    1.    Suci dari hadats ialah dengan mengerjakan wudhu , mandi dan tayammum.
    2.    Suci dari najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan ,tempat dan pakaian.
PEMBAHASAN BENDA – BENDA SUCI TERBAGI DUA.
a.    Benda Padat
Yang termasuk benda padat adalah semua bagian dari bumi dan tambang – tambangnya ,seperti emas, perak, temabag, besi, timah dan sebagainya. Termasuk juga semua macam tumbuh – tumbuhan walaupun dapat menghilangkan ingatan yang dikenal tumbuhan perusak, yaitu yang dapat menghilangkan akal tetapi tidak menghilangkan rasa  tidak memabukkan dan tidak berakibat pada keguncangan, seperti ganja dan apiun (candu), atau semacam obat penidur yang dapat menghilangkan akal dan rasa sekaligus, seperti obat bius dan narkotik, ataupun yang dapat membahayakan badan seperti tumbuh – tumbuhan yang mengandung racun. Semua tumbuh – tumbuhan ini suci walaupun ada sebagian yang haram dimakan bila dapat membahayakan akal dan rasa atau lainnya. Benda suci lainnya adalah bangkai hewan darat yang tidak mempunyai darah mengalir , seperti lalat  anai – anai ( rayap ) ,cicak , belalang  semut dan kutu, bulu kambing, wool, bulu unta , bulu burung , bulu kucing. Demikian halnya juga dengan Bangkai hewan laut maka itu suci,berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda tentang (air) laut. "Laut itu airnya suci dan mensucikan, bangkainya pun halal." Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Syaibah. Lafadh hadits menurut riwayat Ibnu Syaibah dan dianggap shohih oleh oleh Ibnu Khuzaimah dan Tirmidzi. Malik, Syafi'i dan Ahmad juga meriwayatkannya. ( diambil dari kitab bulughul maram )
Bangkai hewan belalang dan ikan maka itu suci, berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
َوَعَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ. فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ : فَالْجَرَادُ وَالْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ : فَالطِّحَالُ وَالْكَبِدُ أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهْ وَفِيهِ ضَعْفٌ
Artinya :
Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Dua macam bangkai itu adalah belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah adalah hati dan jantung." Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, dan di dalam sanadnya ada kelemahan.
( diambil dari kitab bulughul maram )

 Dalil kucing itu tidak najis,berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

َوَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ - فِي الْهِرَّةِ - : إنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَة
Artinya :
Dari Abu Qotadah Radliyallaahu 'anhu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda perihal kucing -bahwa kucing itu tidaklah najis, ia adalah termasuk hewan berkeliaran di sekitarmu. Diriwayatkan oleh Imam Empat dan dianggap shahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah. ( diambil dari kitab bulughul maram )
b.    Benda Cair
Adapun yang termasuk benda cair ,yaitu minyak , air gula, tebu, air sari bunga, minyak wangi ( bila berahkohol maka tidak suci ), dan cuka. Semua ini termasuk benda cair suci selama belum terkena sesuatu yang menajiskan. termasuk juga air mata setiap makhluk hidup, keringatnya, air liurnya ( kecuali air mata, keringat, air liur anjing dan babi ), air ludah empedu, air mani  dan dahak.

Adapun air mani tidak najis sesuai sabda Rasululloh SAW :

وَلِمُسْلِمٍ : لَقَدْ كُنْت أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرْكًا فَيُصَلِّي فِيهِ
Artinya :

Dalam Hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah menggosoknya (bekas mani) dari pakaian Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, kemudian beliau sholat dengan pakaian tersebut. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
               
وَفِي لَفْظٍ لَهُ : لَقَدْ كُنْت أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ
Artinya :
Dalam Lafadz lain hadits riwayat Muslim: Aku benar-benar pernah mengerik mani kering dengan kukuku dari pakaian beliau. ( Diambil dari kitab bulughul maram )
Khamr ( tuak ) itu tidak suci kecuali telah berubah menjadi cuka dengan sendirinya, dengan syarat sebelum menjadi cuka ia tidak terkena najis. Jika terkena najis , maka ia tidak suci lagi , walaupun najis tersebut diambil pada waktu itu juga.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْخَمْرِ تُتَّخَذُ خَلًّا ؟ قَالَ : لَا أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَالتِّرْمِذِيُّ وَقَالَ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya :
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang khamar (minuman memabukkan) yang dijadikan cuka. Beliau bersabda: "Tidak boleh." Riwayat Muslim dan Tirmidzi. Menurut Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih.
( Diambil dari kitab bulughul maram )
LihatTutupKomentar